Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 28 Agustus 2012

Arimbi Heroepoetri: Tak Semua Korban Luapan Lumpur Masuk Kategori BPLS

Peristiwa luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 meninggalkan derita berkepanjangan hingga kini. Data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) BPLS tahun 2010 menyatakan, luapan lumpur menelan korban sekitar 40.000 jiwa yang mendiami 12 desa. BPLS mengategorikan korban dalam delapan jenis. Pertama, warga yang kehilangan harta benda. Kedua, buruh yang kehilangan pekerjaan karena daerah situ juga tempat pabrik. Ketiga, warga yang sawahnya tidak dapat berproduksi, baik sementara maupun tetap. Keempat, warga yang tidak dapat melanjutkan usaha, yaitu pengusaha mikro dan kecil. Kelima, penduduk musiman yang kehilangan tempat kontrak atau sewa. Keenam, pabrik yang tidak dapat melanjutkan operasi. Ketujuh, fasilitas umum yang hilang atau tidak dapat berfungsi secara normal. Kedelapan, tenggelamnya sarana dan prasarana pendidikan.
Namun demikian, tidak semua masuk dalam kategori korban yang dibangun oleh BPLS, misalnya warga yang bekerja di sektor informal: pedagang keliling, tukang becak. “Kemudian yang juga tidak masuk kategori yang dibangun oleh BPLS adalah warga yang mengalami trauma, stres, atau meninggal dalam stres karena penantian cukup lama. Atau yang mengalami kekerasan psikis itu juga tidak masuk dan cukup banyak datanya walaupun tidak komprehensif karena tidak dianggap sebagai korban.”
Demikian dikatakan Arimbi Heroepoetri, S.H., L.Lm dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/8/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon.
Arimbi Heroepoetri yang akrab dipanggil Bimbi menyitir data Kompas tahun 2007 yang menyebutkan perekonomian Jawa Timur merugi. Sebab area yang terkena luapan lumpur adalah area industri, transportasi antarkota. Industri pariwisata, distribusi produk ekspor di Jawa Timur juga bermasalah. “Itu juga tidak masuk dalam kategori korban,” lanjut Bimbi.
Lebih lanjut di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Bimbi memaparkan lima permasalahan yang harus diselesaikan dalam penganggaran APBN untuk semburan lumpur. Pertama, dalam konteks kewajiban untuk melindungi, pemerintah selaku representasi negara melakukan pendekatan diskriminatif karena menerbitkan Kepres yang membedakan peta terdampak dan peta di luar dampak. “Padahal korban sama, masalahnya sama, tapi melakukan pembedaan tanpa alasan yang jelas. Ini dalam peta terdampak itu adalah tanggung jawab Lapindo, di luarnya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab pemerintah di luar itu pun tidak jelas kapan, apa saja,” paparnya.
Kedua, lanjut Bimbi, fokus alokasi APBN di luar terdampak, misalnya lebih fokus pada pembelian lahan ganti rugi para korban, yang menurut bahasa Bimbi yaitu kerugian-kerugian korban yang intangible. Misalnya korban yang trauma, meninggal karena putus asa, hidupnya rusak, sumber-sumber kehidupannya hancur, dan juga sumber-sumber keluarga sebagai ketahanan keluarga. Ketiga, kerugian tidak langsung yang dialami oleh pelaku usaha di sekitar wilayah luapan lumpur Lapindo, seperti bisnis transportasi, wisata, dan kehidupan perekonomian lainnya juga tidak masuk dalam alokasi APBN. Keempat, pemerintah tidak pernah memberikan peringatan atas bencana yang terjadi, terlepas ini perdebatan bencana alam atau tidak. Kelima, dalam konteks perlindungan HAM yang penting adalah adanya jaminan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. “Kami tidak melihat misalnya dalam alokasi APBN ada langkah-langkah untuk mencegah kejadian luapan lumpur Lapindo ini tidak terulang di masa mendatang, karena alokasinya sekedar ganti rugi, biaya relokasi, dan segala macam,” tandas Arimbi Heroepoetri, S.H., L.Lm, ahli hukum lingkungan dari Environmental Law Alliance WorldWide (E-LAW).
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 20 Agustus 2012

POLRI dan KPK, Siapa Paling Berwenang Sidik Kasus Simulator SIM?


Catatan Perkara MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali berseteru dalam kewenangan penegakkan hukum, setelah sebelumnya kedua lembaga penegak hukum ini terlibat dalam kasus “cicak vs buaya”. Picu perseteruan kali ini bermula dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang sedang ditangani oleh kedua lembaga ini.
Proses penyidikan terhadap perkara yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SIM yang ditangani oleh KPK dan POLRI tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika KPK dan POLRI masing-masing terus menangani kasus tersebut, maka akan bermuara pada dua pengadilan yang berbeda. Semua kasus yang ditangani KPK berujung ke pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan kasus yang ditangani Kepoliisian biasanya diadili melalui peradilan umum. Dengan demikian, kasus yang sama dan diadili dua pengadilan dengan dua majelis hakim yang berbeda, maka akan melahirkan vonis yang berbeda pula.
M. Farhat Abbas, S.H., M.H. menilai adanya celah ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini mendorong Farhat untuk mengujikan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Farhat dengan nomor 81/PUU-X/2012 pada Jum’at, 10 Agustus 2012. Farhat yang berprofesi sebagai advokat merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Memperkuat kedudukan hukum (legal standing), Farhat mengusung  ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 8 UU KPK menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. (2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. (3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Pasal 50 UU KPK menyatakan: “(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. (2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. (4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Menurut Farhat, norma yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK merupakan norma yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak Farhat untuk mendapatkan kepastian hukum dan tegaknya prinsip negara hukum. Sehingga menurutnya norma tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan penegakan hukum kepada POLRI. Di sisi lain, UUD 1945 secara tegas tidak memberikan wewenang campur tangan KPK dalam penegakan hukum terhadap instansi lain, sehingga Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK tidak memiliki dasar konstitusional.

Tumpang Tindih
Kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK, menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga penegak hukum. Perseteruan antara POLRI dengan KPK yang dikenal oleh publik sebagai perseteruan “cicak vs buaya” merupakan bukti bahwa KPK telah gagal dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perseteruan ihwal siapa yang berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM, menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara POLRI dan KPK. Hal ini antara lain disebabkan oleh tafsiran muatan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK.  Oleh karena itu, Farhat meminta MK menghadirkan POLRI dan KPK untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait. Selain itu, meminta MK untuk memberikan interpretasi terhadap muatan pasal-pasal yang diujikan, sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang mengakibatkan terhambatnya upaya pemberantasan korupsi.
Farhat dalam petitum permohonan meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan. Yaitu menyatakan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana
readmore »»  

Senin, 13 Agustus 2012

Mahkamah Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Pemilukada Aceh Tenggara


Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2012 yang diajukan pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub, memasuki tahap pengucapan putusan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan Mahkamah, dalam eksepsi Mahkamah menyatakan menolak eksepsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku Termohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Raidin Pinim-Muslim Ayub.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata ketua panel hakim konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan nomor 56/PHPU.D-X/2012, Senin (13/8/2012) siang.
Lebih lanjut Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara Nomor 25 Tahun 2012 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara Pemilukada Agara Tahun 2012, tanggal 15 Juli 2012. Kemudian membatalkan perolehan suara pasangan calon H. Armen Desky-Tgk. Appan Husni JS (nomor urut 4).
Selain itu, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon:
Drs. Raidin Pinim, MAP dan H. Muslim Ayub, S.H., M.M dengan perolehan suara sah 37.406; Ir. H. Hasanuddin. B, M.M dan H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dengan perolehan suara sah 51.059; Drs. H. Rajidin, MAP dan Dr. Sarim, SPt, MP., M.M dengan perolehan suara sah 595; Drs. H. Marthin Desky dan Hj. Kamasiah, S.Ag dengan perolehan suara sah 2.039; H. Amri Selian dan Drs. Muhammad Riduan SKD dengan perolehan suara sah 1.739; M. Ridwan Sekedang, S.E., M.Si dan Ir. Erwin Sofyan Sihombing dengan perolehan suara sah 4.433.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan KIP Agara melaksanakan putusan Mahkamah.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan putusan ini,” tandas Mahfud. (Nur Rosihin Ana).

readmore »»  

Kamis, 09 Agustus 2012

Pemerintah: Pemisahan Hulu dan Hilir Optimalkan Usaha Sektor Migas

Pemisahan pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Migas) adalah bertujuan untuk mengoptimalkan pengusahaan, baik pada kegiatan usaha hulu maupun hilir. Dengan konsep ini, diharapkan pelaku usaha di bidang hulu dapat fokus pada tujuannya untuk mencari migas serta mengoptimalkan kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan minyak dan gas bumi. Sedangkan karakteristik kegiatan usaha hilir, lebih kepada sifat bisnis dan tidak mengenal adanya mekanisme pengembalian biaya operasi. Maka dalam kegiatan usaha hilir dimungkinkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil, yaitu BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha kecil lainnya untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir.
BP Migas sebagai pelaksana dan pengendali kegiatan usaha hulu migas memiliki hak manajemen dalam hal kontrak kerja sama (KKS) untuk dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan berdasarkan KKS. “Sedangkan pemerintah adalah pemegang kuasa pertambangan yang akan menetapkan kebijakan dan penentu atas pemanfaatan minyak dan gas bumi yang diproduksi dari kegiatan usaha hulu tersebut.”
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas, beragendakan mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, lebih lanjut Dirjen Migas menyatakan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana dan pengendali kegiatan usaha hulu migas tidak berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). “Dengan status tersebut, BP Migas dapat fokus melaksanakan tujuan pengendalian kegiata usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa dibebani kewajiban mencari keuntungan untuk diri sendiri, tetapi lebih fokus untuk kepentingan negara serta menghindari terjadinya pembebanan terhadap keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” lanjut Evita.
Menurut Pemerintah, pembentukkan BP Migas tidak dimaksudkan untuk menerima pengalihan kuasa pertambangan, melainkan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dalam pengendalian kegiatan usaha hulu migas melalui KKS. Dengan demikian, tujuan pembentukkan BP Migas dimaksudkan agar pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan tidak langsung berkontrak dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap, sehingga tidak ada posisi yang setara antara kontraktor dengan pemerintah. Selain itu dengan dibentuknya BP Migas dimaksudkan agar pemerintah tidak terekspos dan tidak menjadi pihak secara langsung dalam hal adanya sengketa yang timbul dari pelaksanaan KKS dengan kontraktor. Sedangkan karakteristik kegiatan usaha hilir dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil, BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha kecil lainnya untuk melakukan kegiatan usaha hilir, maka perlu adanya peran pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dilakukan oleh badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan  usaha hilir yang pelaksanaannya dalam hal-hal tertentu dilakukan oleh badan pengatur hilir, di antaranya pendistribusian BBM, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha hilir dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Sehingga anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi sektoralisasi penguasaan negara atas minyak dan gas bumi sehingga mengakibatkan hak menguasai negara tidak berlangusng secara efektif adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada,” tandas Evita menanggapi dalil Pemohon.
Pemerintah dalam petitum antara lain meminta Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Menyatakan Pasal 1 angka 19 dan angka 23 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pinta Evita.
Sementara itu Revrisond Baswir dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon menyatakan, penyelenggaraan sektor migas harus memberikan prioritas kepada Pertamina sebagai badan usaha milik negara. “Tidak dapat keberadaan Pertamina sebagai badan usaha milik negara itu disetarakan dengan badan usaha milik swasta,” kata Revrisond.
Menyinggung perbedaan antara sektor hulu dan hilir, sektor hulu dianggap mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hilir karena hilir dianggap lebih menekankan sesuatu yang sifatnya bisnis. “Kalau hilir dianggap bisnis, apakah hulu tidak bisnis? Di mana letak tidak bisnisnya hulu?” tanya Revrisond.
Menurutnya, baik hulu maupun hilir keduanya sifatnya bisnis. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2004 lalu, justru membatalkan sifat bisnis dari hilir itu, yaitu dengan ditolaknya keinginan UU Migas untuk menyerahkan harga eceran BBM kepada mekanisme pasar. “Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa harga BBM harus tetap dikendalikan oleh negara,” tandas Revrisond.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Menurut pemohon, berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir. Pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More