Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Jumat, 04 Mei 2012

Pemeriksaan Usai, Perselisihan Pemilukada Kabupaten Pidie Tunggu Putusan

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8), beragendakan pembuktian.

Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi, ada sesuatu hal yang tidak mungkin bisa kami sampaikan di sini, oleh sebab itu kami tidak bisa menghadirkan saksi,” kata Hendra.

Selanjutnya panel hakim mengesahkan alat bukti pasangan Sarjani-Iriawan, yaitu bukti PT-1 sampai PT-3. Panel hakim juga menerima laporan tertulis Panwaslukada Pidie.

Panel hakim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Panel hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Jum’at (4/5/2012) sore pukul 16.00 WIB. “Yang tidak membuat kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata ketua panel M. Akil Mochtar mengingatkan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 02 Mei 2012

Program RSBI Kebohongan Publik

Penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) dilandasi oleh undang-undang yang tidak berpihak kepada keadilan dalam perolehan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang merata. Persiapan RSBI yang kurang cermat mengakibatkan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan RSBI menjadi sporadis, tidak holistik, dan cenderung membuat sekolah menerjemahkan kata internasional dengan bahasa Inggris dan keterampilan-keterampilan ekstrakulikuler lainnya. “Dilihat dari praktek pelaksanaan proses penyelenggaraan program RSBI, maka muncul persepsi bahwa program ini merupakan kebohongan publik.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Itje Chodidjah saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/5/2012) siang, bertepatan dengan peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas). Sidang kali ketujuh untuk perkara 5/PUU-X/2012 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dimohonkan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo dan Febri Hendri Antoni Arif. Para Pemohon yang terdiri dari orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis ICW, merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Menurut mereka, Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang menyatakan: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional,” bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945.

Lebih lanjut dalam simpulannya, Itje menyatakan, masyarakat yang memercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah RSBI, sebagian besar hanya mengerti bahwa RSBI membedakan anak-anak mereka dari kelompok anak-anak lainnya yang tergolong kurang cerdas, tanpa mengritisi proses pembinaan berbagai aspek kecerdasannya. “Yang banyak dituntut orang tua saat ini adalah transparansi sistem keuangan, bukan sistem pendidikannya,” kata Itje Chodidjah mempertanyakan pengelolaan keuangan RSBI.

Pendaftaran Gratis

Kepala SDN RSBI Menteng 01, Jakarta Pusat, Ahmad Solikhin, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari Pemerintah, memaparkan proses pendaftaran peserta didik baru di SDN RSBI Menteng 01 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta. Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilakukan secara online melalui website PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Sehingga kesempatan untuk melakukan pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan putera-puterinya di SDN RSBI Menteng 01,” terang Solikhin.

Proses PPDB, lanjutnya, pihak sekolah tidak melakukan pemungutan biaya pendaftaran alias gratis, karena semua pendaftaran dilakukan secara online. Solikhin juga menegaskan bahwa hasil seleksi PPDB sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan masalah sumbangan peserta didik baru atau hal apapun mengenai keuangan. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa pendaftaran peserta didik baru dipungut biaya, itu adalah sebuah kebohongan besar karena proses ini selalu dipantau terus oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bersifat online,” terangnya.

Solikhin juga menepis dalil Pemohon yang menyatakan RSBI tidak nasionalis. Berdasarkan pengalamannya mengelola RSBI, Solikhin mengungkapkan, kurikulum yang digunakannya adalah kurikulum standar yang diperkaya dengan kurikulum yang diperlukan oleh negara-negara maju di bidang pendidikan dengan cara mengadopsi dan mengadaptasi kurikulum tersebut. “Nilai-nilai yang dijadikan dasar untuk semua mata pelajaran pun sama, yaitu berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Solikhin.

Kepala SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah, Popo Riyadi, dalam kesaksiannya menyatakan, keberadaan RSBI di SMPN 1 Kota Magelang, memberikan semangat kepada masyarakat Magelang dan para peserta didik untuk lebih berprestasi, baik itu di bidang akademik maupun nonakademik. “Dengan adanya RSBI ini, kualitas sekolahnya semakin meningkat karena kualitas para pendidik, tenaga kependidikan, orang tua serta peserta didik menjadi lebih baik dan lebih terpacu untuk memajukan sekolah,” terangnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Selasa, 01 Mei 2012

Usia Pensiun Panitera MK dalam UU MK Kembali Disidangkan

Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh Andi Muhammad Asrun, M. Jodi Santoso, Nurul Anifah, Selasa (1/5/2012). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 34/PUU-X/2012, dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim.

Andi Muhammad Asrun dkk mengujikan ketentuan Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi”. Menurut para Pemohon, adanya perbedaan jabatan, batasan usia pensiun bagi Panitera dan Panitera Pengganti di peradilan umum, pengadilan agama, PTUN dengan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon. UU MK sama sekali tidak menyebutkan batasan usia pensiun panitera dan panitera pengganti. Oleh karena itu menurut Asrun, batasan usia pensiun bagi panitera pengganti dan panitera MK juga harus diatur dalam UU MK, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemohon.

Di hadapan panel hakim konstitusi, Andi Muhammad Asrun yang selama ini sering menghiasi persidangan MK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, menyampaikan perbaikan permohonan. Menanggapi perbaikan permohonan, hakim konstitusi Muhammad Alim menasihati Asrun dkk mengenai batasan usia panitera di Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tinggi. “Di Mahkamah Agung, Panitera adalah hakim tinggi sehingga dia 67 tahun, kalau pengadilan tinggi memang tidak sederajat dengan Mahkamah Konstitusi, tapi di situ 65 tahun dia kalau panitera pengadilan tinggi,” kata Alim.

Sedangkan di MK, lanjut Alim, panitera bukan hakim, tetapi pegawai kepaniteraan. “Di sini (MK) dalam hal ini Saudara Kasianur (Panitera MK) itu bukan hakim, dia pegawai Kepaniteraan,” terang Alim.

Mendengar nasihat hakim konstitusi Muhammad Alim, Asrun menunjukkan perbaikan permohonan secara langsung (renvoi) mengenai batasan usia untuk panitera dan panitera pengganti. “Saya renvoi sekarang, Pak. Jadi 65 tahun untuk panitera dan 62 tahun untuk panitera pengganti,” kata Asrun.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi mengesahkan bukti. Asrun dkk. mengajukan bukti P-1 sampai P-12. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

PP Muhammadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Migas

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/5/2012). Persidangan perkara 36/PUU-X/2012 ini beragendakan perbaikan permohonan.

Syaiful Bakhri dari Tim Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang bertindak selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan antara lain, perubahan komposisi Pemohon dan kuasa hukum. Eggi Sudjana yang semula bertindak sebagai Pemohon berpindah sebagai kuasa hukum. “Dr. Egi Sujana, semula sebagai Pemohon, tetapi beliau berkenan pada hari ini mohon izin kepada Majelis sebagai sebagai kuasa,” kata Syaiful Bakhri.

Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim konstitusi, menyarankan para Pemohon agar menyempurnakan perbaikan permohonan, karena ada beberapa orang Pemohon dan kuasa hukum belum membubuhkan tanda-tangan. Selanjutnya menyarankan para Pemohon agar segera mempersiapkan saksi, ahli, bukti tertulis, untuk memperkuat dalil permohonan.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai P-72.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).

Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah telah menggelar sidang panel pada Selasa, (17/4/2012) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Syaiful Bakhri, kuasa hukum para Pemohon menyatakan UU Migas telah merendahkan martabat negara dan melecehkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Sebab dalam UU Migas, posisi negara setara dengan perusahaan asing dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More