Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 07 Maret 2012

Pembatasan Premium Bersubsidi untuk Mobil Pribadi Langgar Konstitusi

Pemerintah tidak perlu melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium untuk kendaraan pribadi roda empat. Pemerintah cukup dengan menaikkan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap tiap tahunnya sampai pada harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomiannya.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4), Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, tidak arif, tidak adil dan banyak menimbulkan permasalahan yang merugikan banyak pihak. Demikian antara lain pokok permohonan Pengujian UU APBN 2012. Permohonan ini diajukan oleh Bgd. Syafri, Lavaza Basyaruddin, Yuliana alias Nonly Yuliana, dan Asep Anwar.
Materi yang diujikan para Pemohon yaitu, Pasal 7 ayat (4), “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi”.
Kemudian, Penjelasan Pasal 7 ayat (4), “1. Pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali sejak 1 April 2012. 2. Kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui: a. optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; b. meningkatkan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN) dan bahan bakar gas (BBG); c. melakukan penghematan konsumsi BBM bersubsidi; dan; d. menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram.”
Menurut para Pemohon, ketentuan pasal dalam UU APBN 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. “Kami selaku warga negara Indonesia, patut mendapatkan kesejahteraan yang diberikan oleh Negara atau Pemerintah Indonesia,” kata Lavaza Basyaruddin, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (6/3/2012). Persidangan untuk perkara 13/PUU-X/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua anggota panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Berlakunya ketentuan dalam materi UU APBN 2012 tersebut, lanjut Lavara, jelas-jelas melanggar hak konstitusional para Pemohon. “Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka jelas hak konstitusional kami dilanggar,” lanjutnya.
Para Pemohon meminta (petitum) kepada Mahkamah agar menerima permohonan. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum menutup persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Alat bukti yang diajukan dan disahkan berupa bukti P-1 sampai P-7. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  

Sabtu, 03 Maret 2012

Warga dan Pengusaha Keberatan Batasan Rumah Minimalis Tipe 36


Bangunan perumahan dengan ukuran minimal 36 meter persegi (m2) sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011, mengundang keberatan tiga orang warga dan pengusaha. Tiga orang warga, Aditya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan nomor 12/PUU-X/2012. Sedangkan dari pengusaha yang mengajukan keberatan ke MK yaitu Eddy Ganefo, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan registrasi perkara nomor 14/PUU-X/2012.
Mereka mengujikan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan: “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.” Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Menurut Aditya Rahman dkk yang berprofesi sebagai pekerja yang memiliki penghasilan di bawah 2 juta, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011  menyebabkan mereka tidak dapat membeli atau membangun rumah. Sebab untuk membeli rumah dengan luas minimal 36mtersebut, mereka harus mengeluarkan dana yang diasumsikan minimal seharga Rp. 135 juta yang tentunya tidak sesuai dengan pendapatan mereka.
Sedangkan menurut APERSI, Pembangunan perumahan dengan luas lantai minimal 36 meter persegi menghambat gerak pengembang dan target pembangunan rumah sederhana sehat tidak terpenuhi. Kebutuhan terhadap rumah murah dan rumah dengan tipe 21 meter persegi yang merupakan rumah tumbuh, masih merupakan kebutuhan yang nyata sehingga ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 memberatkan APERSI sebagai pengembang yang membangun rumah sederhana dengan ukuran dibawah 36 meter persegi.
Para Pemohon dengan didampingi kuasa hukum mereka, kembali hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), bersama dua anggota panel, Anwar Usman dan Harjono, pada Jum’at (2/3/2012) pagi di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK.
Di hadapan panel hakim konstitusi, M. Maulana Bungaran, kuasa hukum Aditya Rahman dkk,  memaparkan pokok perbaikan permohonan berupa penambahan ayat dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji, yaitu Pasal 28H Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4). Kemudian perubahan mengenai struktur permohonan, menguraikan kerugian konstitusional, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan menambahkan materi dalam pokok perkara. “Di dalam pokok perkara, kami juga menambahkan materi yang bertentangan dengan UUD 1945, juga menjelaskan mengenai konsideran dan dasar hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terang Maulana.
Sementara itu perbaikan permohonan APERSI yang disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Joni, yaitu melengkapi posita (dalil permohonan) mengenai hak atas rumah adalah hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H Ayat (1). Hal ini, kata Joni, bersesuaian dengan apa yang disampaikan oleh Founding Fathers Mohammad Hatta pada Kongres Perumahan Tahun 1950 yang menyatakan bahwa seluruh rakyat membutuhkan satu rumah sehat untuk satu keluarga. “Ini adalah bagian yang tidak terpisah dari hak dasar warga negara, yaitu hak atas sandang, pangan dan papan dan karena itu negara harus memenuhi kewajibannya,” kata Joni.
Kemudian, dalam pokok permohonan, menambahkan mengenai luas lantai rumah 3x3 meter per orang, adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Kimpraswil Nomor 304/2002. “Karena itu, bersesuaian pula dengan ECOSOC Pasal 11 yang menyampaikan aspek keterjangkauan dan aksesibilitas,” terangnya.
Selain itu, luas 3x3 meter per orang juga bersesuaian dengan Kebijaksanaan mengenai pembangunan perumahan dan permukiman yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas diselenggarakan guna meningkatkan pemerataan dan memperluas cakupan pelayanan penyediaan perumahan dan permukiman, dan dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Keadaan masyarakat kita masih miskin, ada 29 juta penduduk miskin, dan sekitar 30 juta yang hampir miskin. Itu menjadi alasan mengapa miskin papa menjadi semakin tidak bisa menjangkau luas lantai 36 ini,” kata Joni mendalilkan.
Sedangkan perubahan dalam petitum (tuntutan permohonan), Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti para Pemohon. Pemohon untuk perkara 12/PUU-X/2012 mengajukan bukti P-1 sampai P-48. Pemohon untuk perkara 14/PUU-X/2012 mengajukan bukti P-1 sampai P-46. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Rabu, 29 Februari 2012

Jalan Panjang Meraih “Berkah” Pemekaran Wilayah


Tujuan pemekaran daerah adalah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, kemudahan, non-diskriminasi, dan keadilan, yaitu, untuk memperpendek bentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisiensi  pelayanan pemerintah dalam rangka mensejahterakan, meningkatkan peran-serta masyarakat, dan efiseiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru.

Demikian disampaikan Minhad Ryad di hadapan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2012) siang. Minhad menjalani sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang diajukannya ke MK beberapa waktu yang lalu. Materi UU Nomor 10 Tahun 1999 yang dijukannya yaitu Pasal 3, Pasal, 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum alinea kelima. Sedangkan materi UU Nomor 12 tahun 2001 yang diujikannya yaitu Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Umum alinea kesatu, kedua dan keempat.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Anwar Usman (ketua panel) didampingi dua anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, warga Pangkalan Darat, Kecamatan Sungai Raya, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat ini mengungkapkan perjuangannya selama 13 tahun mencari keadilan untuk mendapatkan berkah pemekaran wilayah.

Pemekaran Kab. Sambas menjadi tiga kabupaten otonom, yaitu Kab. Sambas, Kab. Bengkayang, dan Kab. Singkawang potensial merugikan hak-hak konstitusional Minhad yang dijamin UUD 1945. Ketiga daerah otonom tersebut yaitu Kab. Sambas yang meliputi delapan kecamatan. Kemudian, Kabupaten Bengkayang yang meliputi delapan kecamatan. Terakhir, Kota Singkawang yang meliputi tiga kecamatan (Pasiran, Roban dan Tujuhbelas).

Menurut Minhad, UU Nomor 10 Tahun 1999 tidak sesuai dengan tujuan pemekaran daerah, karena tidak menjamin kepastian hukum. Selain itu, lanjut Minhad, keputusan membentuk tiga daerah otonom menjadi batal karena hanya dua daerah otonom saja yang terjadi, yaitu Kab. Sambas dan Kab. Bengkayang. Sementara nasib Kota Administratif (Kotif) Singkawang menjadi tidak jelas, karena wilayahnya yaitu Kec. Roban dan Kec. Pasiran digabungkan ke Kabupaten  Bengkayang.

“Padahal secara konstitusional, berdasarkan PP 9 Tahun 1981, Kotif Singkawang berada dan bertanggung jawab kepada Kab. Sambas. Begitu pula dengan Kec. Tujuhbelas dan Kec. Sungai Raya, yang berorientasi ke Singkawang, malah digabungkan ke Kab. Bengkayang, yang seharusnya tetap berada di Kab. Sambas,” dalil Minhad.

Berlakunya UU Nomor 10 Tahun 1999 menyebabkan Minhad harus menempuh jarak lebih jauh. Jarak tempuh dari Kec. Sungai Raya ke Singkawang yang merupakan ibukota Kabupaten Sambas, hanya 50 km, yang ditempuh selama satu jam perjalanan menggunakan bis umum. Waktu itu Kec. Sungai Raya masih tergabung dalam wilayah Kab. Sambas.

Namun, setelah Kec. Sungai Raya digabungkan ke dalam wilayah Kab. Bengkayang, untuk menuju ibukota kabupaten menjadi jauh yaitu 125 km, yang ditempuh selama 3-4 jam perjalanan menggunakan bis umum. “Padahal ke Singkawang hanya 50 km,” lanjutnya.

Di persidangan terungkap, Minhad pada tahun 2005 pernah mengajukan keberatan mengenai digabungkannya Kec. Sungai Raya ke dalam wilayah Kab. Bengkayang. Saat itu, Mahkamah dalam amar putusan perkara 016/PUU-III/2005, yang dibacakan pada 19 Oktober 2005, menyatakan permohonan Minhad tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Kamis, 23 Februari 2012

KPU Kab. Jepara Bantah Surat Suara Melebihi Ketentuan Pemilukada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya, Abhan, menyatakan Pemilukada Kabupaten Jepara 2012 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Pelaksanaan Pemilukada Jepara berlangsung aman dan tertib dengan partisipasi pemilih yang meningkat yaitu sebesar 65,27%, jika dibandingkan Pemilukada sebelumnya pada 2007 yaitu sebesar 55,07%.
Abhan membantah dalil permohonan pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), mengenai selisih perolehan suara. Abhan juga menilai permohonan kabur (obscuur libel), karena Nuranis tidak menunjukkan dengan jelas mengenai tempat terjadinya pelanggaran, siapa pelakunya, dan kapan terjadinya pelanggaran.
Sedangkan dalam pokok perkara, KPU Jepara membantah dalil Pemohon mengenai pencetakan surat suara yang melebihi kebutuhan. KPU Jepara mengakui bahwa pihak rekanan berinisiatif mencetak surat suara melebihi pesanan KPU Jepara. Untuk menghindari terjadinya fitnah, KPU Jepara menggelar dua kali pertemuan koordinasi. Pada pertemuan yang digelar 19 Januari 2012, bertempat di Kantor KPU Jepara, dilakukan penyegelan surat suara. Acara ini dihadiri berbagai pihak, antara lain, tiga tim kampanye pasangan calon, DPRD Jepara, Pemda, Panwaslukada, Polres, Kodim, Kajati. Sementara tim pasangan Nuranis tidak hadir karena sedang melakukan kampanye.
“Dengan demikian, dapat dipastikan, tidak ada kelebihan surat suara di luar ketentuan. Keberadaan sisa surat suara yang dicetak sebagai antisipasi rekanan terhadap kemungikan permintaan pengganti surat suara yang rusak atau cacat, telah diamankan dengan baik dan tidak mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.”   
Demikian dikatakan Abhan selaku kuasa hukum KPU Jepara dalam Sidang perkara Nomor 5/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kab. Jepara, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis, (23/2/20012). Persidangan dengan agenda mendengarkan Jawaban KPU Jepara (Termohon), keterangan pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto selaku Pihak Terkait, serta mendengar keterangan saksi, dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel, Harjono dan Anwar Usman. Sidang dihadiri Nur Yahman (Pemohon) didampingi kuasanya, Heru widodo dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha dan jajarannya, seorang anggota KPU Provinsi Jawa Tengah serta didampingi kuasanya, Abhan. Sedangkan Pihak Terkait hadir pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) didampingi kuasanya, Umar Ma’ruf dkk.
Lebih lanjut umar juga membantah dalil pasangan Nuranis mengenai kurangnya surat suara di beberapa kecamatan. Memperkuat bantahan, Umar memaparkan data surat suara di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara yaitu sejumlah 821.555 suara. “Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 538.739,” papar Umar.
Sementara itu, pasangan Mabrur melalui kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf, menepis dalil-dalil Pemohon dan menganggapnya sebagai isu belaka. Misalnya isu mengenai adanya pengajian di Pendopo Kabupaten Jepara, Kampanye di halaman SD Ngetuk, surat undangan yang tidak dibagikan secara sengaja, dan isu pembagian sembako di dua Kecamatan yaitu Kalinyamatan dan Mayong. “Isu tersebut nyata-nyata tidak terjadi dan dengan sendirinya tidak terbukti,” terang Umar.
Umar juga menganggap dalil Pemohon mengenai acara silaturrahim Paguyuban Pamong Desa (PPD) yang dihadiri pasangan Mabrur, merupakan penggambaran yang berlebihan. Pasangan Mabrur, kata Umar, hanya menyikapi secara wajar undangan dari para petinggi desa (kepala desa) untuk berbicara mengenai visi-misi pasangan calon. Selain itu, Mabrur tidak pernah memerintahkan koordinator PPD untuk membuat dan membagi undangan kepada para petinggi dan perangkat desa. “Dengan demikian, tidak benar Pihak Terkait yang memerintahkan PPD untuk membagi undangan dan mengatur pertemuan para petinggi. Yang terjadi adalah, para petinggi sendiri yang memiliki kegiatan, Pihak Terkait hanya mencoba menghormati undangan yang diberikan,” papar Umar.
Menganggapi dalil Pemohon yang menyatakan petugas KPPS pada saat pembukaan TPS memberikan pengarahan mengenai tata cara pencoblosan kepada pemilih dengan instruksi dengan bahasa Jawa Nek nyoblos, siji wae ojo loro, telu, opo papat, mangkeh batal” (Kalau nyoblos satu saja, jangan dua, tiga atau empat, nanti batal), pihak Mabrur menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi tentang hal tersebut. “Ucapan yang didalilkan Pemohon tersebut seakan-akan ingin menggambarkan petugas KPPS memihak kepada Pihak Terkait. Bahwa hal tersebut tidak benar, dan lebih dari itu, Pihak Terkait tidak mempunyai hubungan struktural dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS, sehingga tidak mungkin memerintahkan untuk melakukan hal sedemikian,” tandas Umar Ma’ruf.  
Persidangan kali ini juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Pemohon. Salah seorang saksi bernama Junaidi, Kepala Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, mengaku mendapat surat undangan dari koordinator PPD untuk mengumpulkan petinggi dan perangkatnya dalam acara silaturrahim dan sosialisasi Pemilukada Jepara. Acara diselenggarakan di Waterboom Tiara Park, Desa Purwogondo dan dihadiri calon wakil bupati Subroto menyampaikan materi mengenai perekonomian di Jepara. Di tengah acara, saksi mengaku menyiapkan amplop untuk petinggi dan perangkat yang hadir. “Pada waktu itu saya dipanggil oleh koordinator untuk mempersiapkan amplop nanti yang akan diberikan kepada para petinggi dan perangkat yang hadir,” terang Junaidi.
Untuk diketahui, pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar mengajukan keberatan terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 6/BA/II/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 tertanggal 4 Februari 2012. Dalam lampiran berita acara tersebut, KPU Jepara menetapkan perolehan suara untuk masing-masing calon: Pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (nomor urut 1) memperoleh 222.213 suara; pasangan Kaeron Syariefudin-Ahmad Ja’far (nomor urut 2) 15.926 suara; pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (nomor urut 3) 189.150 suara, dan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (nomor urut 4) 95.699 suara.
Menurut Heru Widodo, kuasa hukum Nur Yahman-Aris Isnandar, penetapan rekapitulasi tersebut tidak sah menurut hukum. Sebab perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Jepara  baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pasangan Mabrur. Heru menengarai terjadinya kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menguntungkan perolehan suara pasangan Mabrur. Sebaliknya, pasangan Nuranis menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran tersebut. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More