Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Jumat, 25 Maret 2011

Dari Proses Pemilukada Gowa, Uji Materi UU Sisdiknas Bermula

Jakarta, MKOnline – Bermula dari kekalahan dalam pesta demokrasi Pemilukada Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam kemudian ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam putusannya pada (27/7/2010) menyatakan permohonan pasangan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam antara lain mendalilkan Ichsan Yasin Limpo tidak dapat membuktikan syarat formal pendidikannya, yaitu ijazah asli yang menjadi persyaratan calon. Pemohon meragukan validitas ijazah yang dilampirkan Yasin Limpo saat itu.
Mantan cabup Gowa ini kembali berperkara di MK tanpa didampingi pasangannya, karena kehadirannya kali ini memang tidak mempersoalkan kekalahan dalam Pemilukada lalu. Namun dalil yang diusung Andi dalam permohonan, terkait dengan proses tahapan pencalonan Pemilukada Gowa yaitu mengenai surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan salah satu calon. Andi mengujikan konstitusionalitas materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Persidangan kedua yang digelar MK pada Kamis (24/3/2011) ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 14/PUU-IX/2011. Melalui kuasa hukumnya, Kriya Amansyah, Andi Maddusilla melakukan perbaikan permohonannya sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan (23/2/2011). Selanjutnya, majelis hakim akan membawa perkara ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Proses berikutnya akan dibawa ke RPH, dan akan ditentukan nasib persidangan berikutnya,” kata Ketua Panel Harjono.
Kendati demikian, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sarankan penyempurnaan petitum Pemohon poin 2. “Petitum poin 2 harus terlebih dulu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” saran Hamdan. Perbaikan permohonan itu, kata Hamdan, bisa langsung direnvoi dengan tulisan tangan. “Jadi karena sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan, saudara renvoi saja ya,” lanjut Hamdan.        
Sebagaimana dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Rabu (23/2/2011), Kriya Amansyah dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan “Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi”. Pasal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.
Andi  mendalilkan, saat tahapan Pemilukada Gowa, KPU Kab. Gowa meloloskan salah satu pasangan calon yang menggunakan surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Menurut Andi, hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan karena tidak mengacu pada Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi serta telah menempuh ujian akhir  termasuk Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Rabu, 16 Maret 2011

Bukan Anggota Organisasi Satu-Satunya, Advokat Tak Bisa Praktik

Jakarta, MKOnline - Konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat)  adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut. Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat.

Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis  saat didaulat menjadi Ahli Pemohon dalam sidang uji konstitusionalitas materi UU Advokat yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/3/2011), di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan Ahli Pihak Terkait ini, tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 24 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Frans Hendra Winarta, Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.F. Marbun, Husen Pelu, dan pemohon lainnya.

Pendirian organisasi advokat yang dianggap sebagai satu-satunya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tersebut, yakni Peradi, menurut Todung, tidak ‘elected by it’s members’ melainkan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan 8 organisasi advokat yang ada saat itu. “Maka hal ini juga bertentangan dengan, ataupun dengan kata lain tidak memenuhi standar profesi advokat yang ditetapkan PBB melalui Pasal 24 UN Basic Principles,” kata Todung.

Selanjutnya Ahli Pemohon Teguh Samudra dalam paparannya menyatakan, materi pokok yang terpenting dalam UU Advokat adalah mengenai pengakuan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh UU. Untuk menjaga kemandiriannya, advokat mengatur dan mengurus sendiri profesinya dalam satu organisasi profesi advokat, tanpa campur tangan dan kontrol dari kekuasaan pemerintah. “Dengan demikian, tidak boleh organisasi advokat dibentuk hanya oleh beberapa orang pengurus dari organisasi advokat yang ada, yang kemudian mengklaim pembentukan tersebut sah dan benar karena untuk dan atas nama para anggota dari masing-masing organisasi, kemudian memproklamirkan sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah,” tegas Teguh.

Ahli Pemohon selanjutnya, Fajrul Falaakh dalam presentasinya antara lain memaparkan, UU Advokat membatasi hak advokat untuk berserikat membentuk professional self governing bar. UU Advokat menurut Fajrul, mengandung arti kewajiban dan larangan. “Jadi, bukan hanya mewajibkan para advokat masuk dalam integrated bar, tetapi juga sekaligus melarang para advokat mendirikan dan menjadi anggota organisasi advokat yang lain.“ terang Fajrul.

Melindungi Masyarakat
Sementara itu, Ahli Pihak Terkait Peradi, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan, pengaturan organisasi profesi melalui UU, tidak mempunyai kaitan dengan masalah kebebasan berserikat karena fungsi publik yang bersifat spesifik yang diemban oleh organisasi profesi. “Yang sesungguhnya hendak dilindungi oleh undang-undang itu adalah masyarakat luas agar diperoleh pelayanan jasa profesi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat pengguna atau konsumen jasa profesi itu terlindungi dari kemungkinan tirani profesi atau kesewenang-wenangan oleh penyelenggara jasa profesi,” jelas Abdul Hakim.

Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4)  juncto Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, jelas dan terang tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi hak atas kebebasan berserikat. Pasal-pasal tersebut bagaikan lampu Kristal, merupakan suatu kebijakan hukum, a legal policy  yang dimaksudkan untuk mengatur pencapaian standar profesi advokat bagi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Di situlah fungsi publik yang spesifik, dari organisasi profesi advokat. “Dengan demikian, isu hak atas berserikat menjadi tidak relevan, non isu, ketika dihadapkan dengan fungsi publik yang spesifik, organisasi profesi advokat,” lanjutnya.(Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Sabtu, 12 Maret 2011

Tiada Kerugian Konstitusional, Uji Soal PK Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Ada atau tidak adanya permohonan peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi pelaksanaan putusan demi kepastian hukum yang adil. Asas tersebut justru mengimplementasikan prinsip negara hukum.
Demikian diantara pertimbangan hukum MK dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 22/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (11/3/2011), bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan diajukan oleh Yusri Ardisoma Bin Urdiman. Pria kelahiran Subang, Jawa Barat, ini menguji konstitusionalitas Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Yusri mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 268 ayat (1) UU tersebut.
Yusri beralasan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Subang Nomor 214/Pid/B/2006/PN.Sbg, bertanggal 28 Mei 2007, dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, berdasarkan putusan tersebut, Yusri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang putusannya menguatkan Putusan PN Subang. Setelah itu, Yusri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Yusri, Pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: ”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari suatu putusan tersebut”, telah merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, berdasarkan pasal tersebut, harus ada eksekusi terhadap dirinya. Di sisi lain, Yusri sedang melakukan upaya hukum kasasi. Jika kasasi dikabulkan, sementara dia sudah menjalani hukuman, hal tersebut hanya merehabilitasi hak-hak dan martabatnya. Sedangkan penderitaan lahir batin dan keluarga sudah tidak bisa dipulihkan lagi.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan, pasal 268 ayat (1) KUHAP mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum PK. Dengan kata lain bahwa pasal tersebut meneguhkan suatu asas bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, pasal yang dimohonkan pengujian tidak menimbulkan kerugian konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) maupun yang bersifat aktual, serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian. Apalagi secara fakta, Pemohon sedang melakukan upaya hukum kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan syarat yang ditentukan di dalam UU dan tanpa dibatasi jangka waktunya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 264 ayat (3) KUHAP.
Oleh karena itu, apabila ketentuan Pasal 268 ayat (1) tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, baik terhadap terpidana dan ahli warisnya maupun bagi hukum itu sendiri. Kalau pun terdapat permasalahan, hal tersebut bukan masalah konstitusionalitas norma, tetapi masalah implementasi suatu norma.
Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Namun, karena Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Jumat, 11 Maret 2011

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Uji KUHAP Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian yang dialami para Pemohon karena adanya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, tetapi karena para Pemohon merasa mendapatkan tindakan sewenang-wenang akibat berlarut-larutnya penahanan terhadap para Pemohon karena tidak segera diajukan ke sidang pengadilan.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 41/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), pada Kamis (10/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan diajukan oleh Chairulhadi, Afdal Azmi Jambak, Yanto Kurniawan, Carmadi, Sugeng Hari Santoro, Fransiskus Januarta, Dede Kusmanto, Ryan M, Andi W, Robby Sugiharto, Kamari, Oktavian, Riang Ayus A, Sigit P, Siperianto, Ely Irwan Harahap, Ahmad Zulpan Daulay, dan Tedung Siahaan. Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHAP.
Para Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU KUHAP. Dengan pasal-pasal dalam UU tersebut, Bareskrim Polri selaku penyidik perkara pidana telah menangkap dan menahan para Pemohon secara sewenang-wenang selama 20 hari yang kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum selama 40 hari, dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri.
Menurut para Pemohon, Penyidik tidak melakukan optimalisasi penyidikan, tetapi hanya semata-mata melakukan penahanan tanpa tujuan yang jelas, sehingga para Pemohon hanya menunggu ketidakpastian pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan oleh pengadilan. Tindakan penahanan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon berdasarkan Pasal 28A UUD 1945, karena para Pemohon dihukum sebelum dibuktikan kesalahannya dalam proses persidangan di pengadilan dan ditahan dengan masa perpanjangan yang berulang-ulang tanpa dilakukan lagi proses penyidikan yang maksimal untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
Di samping itu, tindakan penahanan dan perpanjangan penahanan mengakibatkan kerugian hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagai prasyarat yang tidak dapat dipisahkan dari negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, tindakan penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tindakan yang dimungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan hukum. Tindakan demikian diperbolehkan oleh hukum negara di mana pun. Apalagi tindakan penahanan terhadap para Pemohon tidak melampaui waktu yang ditetapkan dalam UU.
Walaupun tindakan penangkapan dan penahanan adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan dan kemerdekaan individu, tetapi pembatasan yang demikian adalah pembatasan yang dimungkinkan berdasarkan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, sepanjang pembatasan tersebut ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Lagi pula, menurut Mahkamah, apabila kewenangan penangkapan dan penahanan berdasarkan norma pasal-pasal dalam UU yang dimohonkan pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka akan menyulitkan dan mengancam penegakan hukum dan keadilan untuk ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
Tiada Kerugian Konstitusional
Hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, adalah mengenai implementasi norma pasal-pasal dalam UU KUHAP, khususnya terhadap para Pemohon yang merasa mendapat perlakuan sewenang-wenang, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan pengujian. Artinya, pasal-pasal tersebut secara normatif tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, melainkan karena penerapan norma dalam praktik. Lagi pula, jika pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dikabulkan, kerugian para Pemohon tidak akan hilang, bahkan justru menimbulkan kesewenang-wenangan yang lebih besar karena tidak ada lagi pembatasan masa penahanan terhadap setiap tersangka oleh Penyidik atau Penuntut Umum di kemudian hari sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksnaakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota.
Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More