Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 10 Maret 2011

Dalil Tak Beralasan Hukum, Mahkamah Tolak Uji Materi UU Minerba

Jakarta, MK Online – Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa yang diujikan para Pemohon. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 121/PUU-VII/2009 mengenai uji materi Pasal 172 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon Perkara ini adalah Nunik Elizabeth, Yusuf Merukh, PT Pukuafu Indah, PT Bintang Purna Manggala, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal, dan PT Merukh Lores Coal.  Pemohon memberikan kuasa hukum kepada Hamdan Zoelva, Januardi S. Hariwibowo, R.A. Made Damayanti Zoelva, Wisye Hendrarwati, Abdullah, dan Erni Rasyid yang kesemuanya adalah advokat pada kantor Hukum Zoelva & Januardi.
Pemohon sebagai perseorangan dan badan hukum, mendalilkan Pasal 172 UU 4/2009 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22A, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 172 UU 4/2009 menyatakan, "Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara yang telah diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan undang-undang ini." Yang dipersoalkan Pemohon yaitu sepanjang frasa “kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun”  dan “sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikkan pendahuluan”.

Menurut Mahkamah, adanya pergantian UU tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) juncto Pasal 22A UUD 1945, pembentuk UU dalam UU Minerba membuat ketentuan peralihan sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku.
Dalam kasus tersebut, lanjut Mahkamah, jika tidak ada ketentuan peralihan, justru merugikan para Pemohon, karena terhadap para Pemohon diberlakukan lelang. Padahal para Pemohon telah mengajukan permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B) sebelum UU Minerba dibentuk. Lagi pula, permohonan KK/PKP2B yang diajukan oleh para Pemohon telah direspons oleh pemerintah. Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 172 UU Minerba bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tidak beralasan hukum.
Beda Pendapat
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Harjono, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai anggota.
Dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), terdapat satu hakim mengambil posisi berbeda pendapat (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Menurut Akil, sebagai ketentuan peralihan, Pasal 172 UU Minerba tidak menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak para Pemohon yang telah mengajukan permohonan. Lebih lanjut Akil menyatakan, Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa ,”...paling lambat 1 (satu) tahun...”, telah bersifat retroaktif. Padahal seyogianya pemberlakuan suatu ketentuan hukum positif untuk mewujudkan prinsip negara yang berdasarkan hukum, harus memuat asas tidak berlaku surut (non-retroaktif), sesuai dengan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karenanya semua aturan hukum hanya berlaku ke depan (prospektif). Dengan demikian, menurut saya, ketentuan Pasal 172 Undang-Undang a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

MK Tolak Uji Materi UU Energi Pemkab Tanjabbar

Jakarta, MKOnline - Kata ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 adalah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kata “daerah” dalam pasal tersebut merupakan ketentuan yang bersifat umum yang menunjuk kepada pengertian kedua daerah tersebut. Sebab, apabila kata ”daerah” menunjuk kepada salah satu daerah, yaitu provinsi ataupun kabupaten/kota maka UU tersebut akan menyebutkan dengan jelas mengenai maksud daerah.
Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 153/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 30/2007 tentang Energi, pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dalam hal ini diwakili oleh Safrial (saat pengajuan permohonan menjabat Bupati Tanjabbar). Pemohon menganggap hak konstitusionalnya untuk menjamin kesejahteraan dan/atau kemakmuran rakyat di Kabupaten Tanjabbar dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007. Menurutnya, pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon mendalilkan Pasal 20 ayat (3) menyatakan, “Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat”, mengandung ketidakjelasan hukum. Kata "daerah” dalam pasal tersebut tidak secara tegas menentukan apakah daerah yang dimaksud adalah daerah kabupaten/kota ataukah daerah provinsi. Ketidakjelasan pasal tersebut disebabkan karena Pasal 11 ayat (2) UU 32/2004 memberikan landasan yuridis yang bersifat umum yang menyatakan, “Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintah daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Provinsi Jambi sebagai daerah atasan merasa lebih berwenang mendapatkan prioritas energi dari Kab. Tanjabbar di mana sumber energi tersebut berada. Selain itu, menurut Pemohon, rumusan pasal tersebut sangat lentur, subjektif, dan sangat tergantung pada interpretasi dari daerah provinsi maupun kab/kota sehingga daerah provinsi berpotensi meminta jatah atau prioritas yang lebih besar atas sumber energi yang ada dalam wilayah kabupaten/kota di mana sumber energi tersebut berada.
Tak Beralasan Hukum
Mahkamah dalam pendapatnya meyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 sudah jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, mengenai dalil Pemohon yang menyatakan  Pasal 23 ayat (3) UU30/2007 yang menyatakan, “Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan”, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kata “badan usaha” dalam pasal ini, dalil Pemohon, mengandung rumusan yang mengambang karena dapat diinterpretasikan BUMN, BUMD provinsi atau BUMD kabupaten/kota ataupun badan usaha dalam bentuk lainnya. Menurut Pemohon, kata "badan usaha" dalam pasal tersebut harus dimaknai BUMD kabupaten/kota.
Mahkamah berpendapat, pengertian badan usaha dengan tegas telah dinyatakan dalam Pasal 1 angka 12 UU 30/2007 yang menyatakan, “Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Menurut Mahkamah, “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007 adalah sama dengan “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007. Selain itu, Penjelasan Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007 dengan tegas menyebutkan macam-macam badan usaha, yaitu meliputi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta.
Mahkamah sependapat dengan pemerintah bahwa perbedaan prinsip Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut adalah terletak bentuk pengusahaannya, yaitu mengenai “pengusahaan energi” dan “pengusahaan jasa energi”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah berpendapat, “badan usaha” dalam Pasal 23 ayat (3) UU 30/2007 tidak dapat dimaknai hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar badan usaha diartikan secara sempit hanya BUMD saja adalah tidak beralasan hukum.
Sidang Pleno MK terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan, menyatakan menolak seluruh permohonan. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Rabu, 09 Maret 2011

Napi Seumur Hidup Ujikan Aturan Peninjauan Kembali (PK)

Jakarta, MKOnline - Ketentuan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus yang menyangkut nama baik dan nyawa orang yang akan dihukum mati atau hukuman seumur hidup hanya boleh satu kali. Sementara mereka harus kehilangan nyawa, keluarga dan keturunan mereka. Padahal hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, maka upaya pengajuan PK yang kedua kali dan seterusnya adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran materil akan mengembalikan citra dan martabat dari Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir Peradilan di Tanah Air.
Demikian dikatakan Muh. Burhanuddin, kuasa Pemohon, dalam sidang gelar perkara 10/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi dua anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Permohonan diajukan oleh Liem Marita alias Aling. Aling mengujikan konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana.
Di hadapan Panel Hakim MK, Burhan menyampaikan perubahan permohonan, yaitu mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Burhan menuturkan kedudukan hukum (legal standing) kilennya adalah perorangan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali RI nomor 160 PK/PID.SUS/2009 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 895 K/Pid/2007 tanggal 27 April 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 299/Pid/2006/PT.DKI tanggal 15 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1234/Pid/B/2006/PN.JKT.UT tanggal 2 Nopember 2006. “Ini penekanan kami pada legal standing,” kata Burhan.
Pemohon juga menambahkan pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Dalam perbaikan, batu uji yang digunakan Pemohon yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) berbunyi UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga mempertajam dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan. Menurut Pemohon, urgensi dari upaya hukum PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya hukum yang bersifat koreksi atau memperbaiki kekeliruan, sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan dengan mengoreksi yang salah. “Upaya koreksi hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan tertinggi yang menjalankan penguasaan tertinggi terhadap jalannya peradilan,” kata kuasa hukum Burhan mendalilkan.
 
Selanjutnya, Burhan memaparkan mengenai fungsi pemidanaan. Menurutnya, fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga merupakan aspek usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. “Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana, harus diubah sepanjang untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup dengan memperbolehkan pengajuan permohonan PK lebih dari sekali demi keadilan dan kebenaran materil atau substansif.
Aling melalui kuasanya meminta agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal dalam UU yang diujikannya, inkonstitusional bersyarat dengan membolehkan PK lebih dari sekali untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan dikecualikan bagi pemohon PK yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dalam perkara Pidana.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan sepuluh alat bukti, yaitu bukti P-1 sampai P-10. (Nur Rosihin Ana/mh)

sumber: 
readmore »»  

Jumat, 04 Maret 2011

PHPU Kab. Kutai Barat: Dalil Tak terbukti, Mahkamah Tolak Permohonan Raja

Jakarta, MKOnline - Dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang diusung dalam permohonan pasangan cabup/cawabup Kutai Barat (Kubar) Rama Alexander Asia-H.Abdul Azizs (Raja) tidak terbukti menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kubar Tahun 2011 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/3/2011). Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Raja.
Dalam permohonan, Raja mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kubar dan Pihak Terkait pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD). Raja menuduh THD yang merupakan pasangan incumbent, telah melakukan pelanggaran bersifat sistematis, struktural, dan masif.
Pelanggaran bersifat sistematis yang didalilkan Raja yaitu yang tertuang dalam buku berjudul “Dokumen Publik (Iklan, Media Massa) Bersama “THD” Warga Berdaya, Kubar Sejahtera!! Bupati-Wakil Bupati & Calon Bupati-Wakil Bupati Ismael Thomas, S.H., M.Si–H. Didik Effendi, S.Sos., M.Si. Membangun Kubar Untuk Semua!” bertanggal 23 Agustus 2009.
Dalil Raja tersebut dibantah THD yang menyatakan tidak pernah membuat atau menyuruh pihak lain untuk membuat dokumen yang berisikan strategi, taktik, dan siasat. THD dan Tim Suksesnya dalam pengakuan di persidangan mengakui hanya pernah membuat dokumen “Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat (2011-2016)”.
Mahkamah menilai Raja tidak dapat membuktikan validitas Bukti P-14 benar-benar dokumen resmi yang dikeluarkan oleh THD. Oleh karenanya, Mahkamah menilai bukti tersebut tidak valid dan tidak dapat dipergunakan untuk menilai dalil-dalil Pemohon yang didasarkan pada Bukti P-14. Dengan demikian dalil-dalil Raja tidak terbukti menurut hukum.
Pelanggaran bersifat struktural yang didalilkan Raja yaitu mengenai pelibatan pegawai negeri sipil, camat, petinggi, dan Badan Perwakilan Kampung, serta KPPS sebagai Tim Sukses dan ikut terlibat aktif dalam rangka pemenangan THD. Dalil ini juga dibantah THD melalui bukti-bukti dan keterangan saksi.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan sebagaimana didalilkan Pemohon. Jikalaupun dalil Raja benar, Raja tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara Raja.
Terakhir, dalil Raja mengenai pelanggaran bersifat massif. Pelangggaran yang sistematis dan terstuktur tersebut di atas terjadi secara luas (masif) di wilayah Kubar yang dilakukan oleh Pihak Terkait THD dan Termohon KPU Kubar. Mahkamah juga menilai Raja tidak cukup bukti.
Sidang Pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 20/PHPU.D-X/2011 ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Amar putusan,mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More