Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Jumat, 24 Desember 2010

Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif


PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang       :     a. bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah       Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
b.    bahwa berdasarkan Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimaksud pemilihan umum adalah termasuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.    bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perubahan undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat          :     1.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Memperhatikan    :       Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Mei 2008.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :  PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemilu adalah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.         Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
3.         Mahkamah adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
4.         DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
5.         DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
6.         DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.         DPRA adalah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
8.         DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
9.         KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu.
10.     KIP adalah Komisi Independen Pemilihan sebagai Penyelenggara Pemilu DPRA dan DPRK di Aceh.
11.     Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
12.     Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum.
13.     TPS adalah Tempat Pemungutan Suara.
14.     PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan.
15.     PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.
16.     Peserta Pemilu adalah:
a.    peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b.    peserta Pemilu DPRA dan DPRK di Aceh.
17.     Perselisihan Hasil Pemilihan Umum adalah:
a.    perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu  mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil Pemilu oleh KPU;
b.    perselisihan antara peserta Pemilu DPRA dan DPRK di Aceh dan KIP.
18. Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 2
(1)    Perselisihan Hasil Pemilu diperiksa dan diputus secara cepat dan sederhana;
(2)    Putusan perselisihan sebagaimana diatur pada ayat (1) merupakan putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.

BAB II
PEMOHON, TERMOHON, DAN MATERI PERMOHONAN
Pasal 3
Pemohon adalah:
a.    Perseorangan calon Anggota DPD Peserta Pemilu;
b.    Partai Politik Peserta Pemilu; atau
c.     Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
Pasal 4
(1)    Termohon adalah KPU;
(2)    Dalam hal perselisihan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD provinsi dan/atau DPRA, KPU provinsi dan/atau KIP Aceh menjadi Turut Termohon;
(3)   Dalam hal perselisihan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau DPRK di Aceh, KPU kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota di Aceh menjadi Turut Termohon.

Pasal 5
Yang menjadi materi permohonan adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi:
a.    terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b.    perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan kursi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik di suatu daerah pemilihan;
c.     terpilihnya calon anggota DPD.


BAB III
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
Pasal 6
(1) Permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU hanya dapat diajukan oleh peserta Pemilu dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional;
(2) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh:
a.   Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan pusat atau nama yang sejenisnya dari Partai Politik Peserta Pemilu atau kuasanya;
b.   Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan atau nama yang sejenisnya dari partai politik lokal atau kuasanya; atau
c.   calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya.
(3) Permohonan yang diajukan calon anggota DPD dan/atau partai politik lokal peserta Pemilu DPRA dan DPRK di Aceh dapat dilakukan melalui permohonan online, e-mail, atau faksimili, dengan ketentuan permohonan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima oleh Mahkamah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak habisnya tenggat;
(4) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
      a.  nama dan alamat pemohon, termasuk nomor telepon (kantor, rumah, hand phone), nomor faksimili, dan/atau e-mail;
      b.  uraian yang jelas tentang:
           1.  kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon;
           2.  permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
(5) Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan, seperti sertifikat hasil penghitungan suara, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dalam setiap jenjang penghitungan suara, berita acara penghitungan suara beserta berkas pernyataan keberatan peserta Pemilu pada setiap jenjang penghitungan suara, serta dokumen-dokumen tertulis lainnya setelah dibubuhi materai cukup dan dilegalisasi.

BAB IV
REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
Pasal 7
(1) Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh Panitera;
(2) Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, sedangkan permohonan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat diberitahukan kepada Pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;
(3) Apabila perbaikan kelengkapan dan syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan oleh pemohon, Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi;
(4) Panitera mengirimkan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi disertai permintaan keterangan tertulis KPU yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan;
(5) Keterangan tertulis KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari sebelum hari persidangan;
(6) Mahkamah  menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja  sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
(7) Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada pemohon dan KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.




BAB V
PEMERIKSAAN PERMOHONAN
Bagian Pertama
Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 8
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam sidang  terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang hakim konstitusi;
(2) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Panel Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan apabila terdapat kekurangan;
(3) Pemohon wajib melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam tenggat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kesempatan memperbaiki hanya dapat dilakukan dalam sidang berikutnya.
                                                
Bagian Kedua
Pemeriksaan Persidangan
Pasal 9
(1) Pemeriksaan Persidangan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim dan/atau Pleno Hakim;
(2) Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan atau setelah perbaikan permohonan diterima oleh Mahkamah;
(3) Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. Kewenangan Mahkamah;
      b. Kedudukan hukum pemohon;
      c. Pokok permohonan;
      d. Keterangan KPU; dan
      e. Alat bukti.
(4) Dalam Pemeriksaan Persidangan dapat didengar keterangan pihak-pihak terkait, yaitu peserta Pemilu selain pemohon yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon;
(5) Untuk kepentingan pembuktian, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mahkamah dapat memanggil KPU provinsi dan/atau KIP Aceh, KPU kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota tertentu untuk hadir dan memberi keterangan dalam persidangan;
(6) Apabila dipandang perlu, untuk kepentingan Pemeriksaan Persidangan, Mahkamah dapat menetapkan putusan sela dan menunjuk petugas guna menyaksikan hal-hal yang terkait dengan penghitungan suara yang diperintahkan oleh Mahkamah.

Bagian Ketiga
Alat Bukti
Pasal 10
Alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu terdiri atas:
a.  keterangan para pihak;
b.  surat atau tulisan;
c.   keterangan saksi;
d.  petunjuk; dan
e.  alat bukti lain berupa informasi dan komunikasi elektronik.

Pasal 11
(1)    Alat bukti surat atau tulisan terdiri atas:
a.  berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di TPS;
b.  berita acara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari PPS;
c.   berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari PPK;
d.  berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU kabupaten/kota;
e.  berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD kabupaten/kota;
f.    berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi;
g.  berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD provinsi;
h.  berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU;
i.     berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara secara nasional anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU;
j.     salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
k.   dokumen tertulis lainnya.
(2)    Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah;
(3)    Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
(1)    Saksi dalam perselisihan hasil Pemilu terdiri atas:
a.      saksi resmi peserta Pemilu; dan
b.      saksi pemantau Pemilu yang bersertifikat.
(2)    Mahkamah karena jabatannya dapat memanggil saksi lain seperti Bawaslu/ Panwaslu dan Kepolisian;
(3)    Saksi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses penghitungan suara yang diperselisihkan.



BAB VI
RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM
Pasal 13
(1) Rapat Permusyawaratan Hakim diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah Pemeriksaan Persidangan dipandang cukup;
(2) Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim Konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang hakim konstitusi setelah Rapat Panel Hakim;
(3) Rapat Permusyawaratan Hakim mendengarkan laporan Panel Hakim disertai rancangan putusan;
(4) Pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para hakim konstitusi;
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai mufakat bulat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
(6) Dalam hal musyawarah Rapat Pleno Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir Ketua Rapat Pleno Hakim Konstitusi menentukan.

BAB VII
PUTUSAN
Pasal 14
(1) Putusan yang telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum;
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil Pemilu diputuskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
(3) Amar Putusan Mahkamah mengenai permohonan pembatalan penghitungan suara hasil Pemilu dapat menyatakan:
a.    Permohonan tidak dapat diterima apabila pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat;
b.    Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar;
c.     Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan.
(4) Putusan Mahkamah disampaikan kepada pemohon, KPU, dan Presiden;
(5) Salinan Putusan Mahkamah dapat disampaikan kepada Pihak Terkait;
(6) Putusan Mahkamah bersifat final;
(7) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti Putusan  Mahkamah.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Pleno Hakim Konstitusi.  

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                          Ditetapkan di Jakarta
                                                                                          pada tanggal 18 Juli 2008          
                                                                                                        Ketua,
                                                                                           


                                                                                              Jimly Asshiddiqie


readmore »»  

Jumat, 03 Desember 2010

Karena Tak Serius, Mahkamah Gugurkan Permohonan Uji Ketentuan Sumpah/Janji


Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Pada persidangan pembacaan putusan uji materi Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta (2/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).

I. Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD 1945.

Pemohon mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME, tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan asal-asalan.

Di samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Mahkamah menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  

Kamis, 02 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi


Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
Sumber:
readmore »»  

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"


Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More