Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 10 Maret 2010

Penyadapan Melanggar Privasi


Para Pemohon (dari kiri ke kanan) Wahyudi, Anggara, dan Supriyadi WE, menghadiri sidang perbaikan permohonan uji materi UU ITE terkait intersepsi (penyadapan), Selasa (9/3), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Fitri Yuliana)
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).

Pemohon mempertegas kerugian konstitusional yang diderita Pemohon oleh berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengatur tata cara intersepsi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah. Pemohon menegaskan batu uji yang digunakan adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bukan pada Pasal 28F. "Karena ini adalah hubungan komunikasi yang bersifat pribadi, bukan untuk menyampaikan gagasan atau informasi kepada masyarakat secara meluas," kata Anggara memberikan alasan.

Di Indonesia, belum banyak teori yang mengemukakan hak atas privasi. Pemohon melakukan elaborasi hak atas privasi dalam lingkup rumah atau tempat tinggal Pemohon yang tidak bisa dimasuki tanpa izin atau dimasuki secara sewenang-wenang tanpa perintah atau melalui otorisasi kekuasaan kehakiman.

Termasuk dalam hak privasi adalah hak berkorespondensi yang sifatnya pribadi antara Pemohon dengan pihak lain. Dalam hal ini diperluas pada pola hubungan komunikasi antara Pemohon dengan pihak lain yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah.

Pembatasan atau Penghadangan melalui tindakan intersepsi (penyadapan) terhadap alat-alat komunikasi Pemohon, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM. "Oleh karena itu kami berpendapat bahwa tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil," kata Anggara.

Pengaturan pembatasan, penghadangan, atau pencabutan hak yang ditetapkan Pasal 31 ayat (4) UU UU ITE yang mengamanatkan tatacara intersepsi, menurut Pemohon, jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan punya potensi disalahgunakan atau terjadinya kesewenang-wenangan.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia merasa berhak atas jaminan perlindungan diri pribadi (privasi) dan berhak atas rasa aman menggunakan alat-alat komunikasi dari tindakan intersepsi yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Jaminan atas keamanan diri pribadi tidak hanya terbatas pada pagar rumah atau tempat kediaman, tapi juga hubungan korespondensi. Hubungan komunikasi melalui segala jenis media yang tersedia harus dilindungi secara de facto dan jujur dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan oleh instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan intersepsi.

Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menilai permohonan sudah cukup memadai. Selanjutnya, Pemohon akan menerima pemberitahuan dari MK untuk sidang berikutnya. Akil juga menyarankan Pemohon menyiapkan saksi atau ahli yang mendukung permohonan.

Sebelum menutup persidangan perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 ini, Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, mengesahkan alat bukti Pemohon yang terdiri dari bukti P1-P4. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  

Rabu, 03 Maret 2010

Menakar Independensi Calon Anggota Panwaslu Bentukan KPU


Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Trio Anggota Srikandi Bawaslu (dari kanan ke kiri) Wirdyaningsih, Wahidah Suaib, dan Agustiani TFS, sedang memperhatikan Kuasa Hukum mereka, Bambang Widjojanto, menyampaikan permohonan uji UU Penyelenggara Pemilu, Selasa (2/3), di hadapan Majelis Panel Hakim di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Calon anggota Panwaslu Provinsi seharusnya tidak berasal dari usulan KPU Provinsi, sebab KPU adalah obyek pengawasan. Begitu juga dengan Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, seharusnya tidak diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Demikian dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa Pemohon, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang digelar, Selasa (2/3/10), di gedung MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Pemohon Prinsipal Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini dan trio srikandi Bawaslu, Wahidah Suaib, S.F. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Wirdyaningsih, staf Bawaslu, serta Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji.
Pemohon menganggap Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Pemohon menilai prosedur rekrutmen panwaslu daerah tidak mandiri, melanggar asas profesionalitas dan akuntabilitas, karena calon anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bambang Widjojanto mengategorikan pasal-pasal yang diujikan menjadi dua isu. Pertama, berkaitan dengan rekruitmen pengawas pemilu (panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, berkaitan dengan Dewan Kehormatan KPU.
Menurut Bambang, proses rekrutmen calon anggota panwaslu oleh KPU menuai masalah obyektivitas pengawasan. Pada tataran praksis di lapangan, sebagian anggota panwaslu usulan KPU tidak obyektif dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. "Sebagian orang-orang yang direkrut KPU tidak sepenuhnya dapat menegakkan obyektivitas," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan tahun 2010 akan digelar 244 pemilukada yang terdiri dari 7 pemilukada tingkat provinsi dan 237 pemilukada kabupaten/kota. Panwaslu sudah terbentuk di 191 kabupaten kota untuk kepala daerah yang jabatannya berakhir pada Agustus 2010.
Namun, lanjut Sardini, pihaknya sangat terkejut dengan keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tanggal 4 Februari 2010, kemudian diikuti Surat Keputusan Nomor 54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang intinya KPU menyatakan menolak Panwaslu yang sudah dibentuk oleh Bawaslu.
KPU juga menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekruitmen baru untuk anggota Panwaslu. "Padahal sebagian besar (pembentukan Panwaslu) melalui mekanisme seperti dalam UU 22 tahun 2007, tetapi dikatakan, dalam bahasa sederhana, 'tidak sah' menurut KPU," kata Sardini.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan meminta MK menyatakan: a. Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; b. menyatakan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang jumlah komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Bawaslu; c. menyatakan Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; d. menyatakan Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007 mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sepanjang jumlah komposisi dan Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva dalam nasehatnya menyarankan Pemohon memperbaiki Permohonan, di antaranya menyangkut struktur permohonan, kerugian spesifik Pemohon, dan petitum. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  

Selasa, 09 Februari 2010

Abu Jibril Cabut Permohonan Uji UU Terorisme


Abu Jibril (dua dari kiri) menerima salinan ketetapan penarikan kembali permohonan uji UU Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon uji Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno gedung MK.
Sidang dengan agenda pengucapan ketetapan ini dipimpin oleh Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota.
Pemohon perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 ini adalah Umar Abduh, Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), Haris Rusly, John Helmi Mempi, Hartsa Mashiru HR.
Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Mengenai riwayat perkara ini, MK telah menggelar sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Desember 2009. Kemudian, pada 20 Januari 2010, MK menerima surat dari Mohammad Iqbal bin A. Rahman (Abu Jibril) perihal penarikan kembali permohonan Pemohon, dan pencabutan surat kuasa bertanggal 11 Januari 2010.
Kecuali Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), para Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 tersebut sebelumnya pernah mengujikan UU a quo khususnya Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), dan Pasal 45. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  

Selasa, 12 Januari 2010

Menguji Kerugian Konstitusional Nasabah Bank Century

Para Kuasa Hukum Pemohon uji UU BI terkait kasus Bank Century sedang berdiri saat Majelis Hakim Panel (tampak di layar televisi) sedang memasuki ruang sidang panel MK, Senin (11/1). (Humas MK/Annisa Lestari)
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis" dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Ayat (4) UU a quo menyatakan, "Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah." (huruf tebal dari redaksi)
Ayat (5) UU a quo menyatakan, "Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri." (huruf tebal dari redaksi)
Sesuai dengan saran dan arahan Panel Hakim pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (14/12/09) lalu, Pemohon dalam persidangan kali ini, Senin (11/1/10), telah memperbaiki struktur permohonannya. Pemohon Sri Gayatri yang diwakili kuasanya juga menyerahkan bukti sebagai nasabah Bank Century. Bukti ini untuk mempertegas permohonan sebelumnya, termasuk di dalamnya mengenai jumlah kerugian Pemohon Sri Gayatri yang mencapai 69 milyar.
Di samping itu, Pemohon juga memperjelas provisi permohonan. Dalam perbaikan provisinya, Pemohon memohon MK untuk mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Dengan demikian, pokok perkara setelah mengalami perbaikan, sebagaimana dibacakan Farhat Abbas, yaitu, meminta MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis", bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 23 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, menyatakan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 3 Tahun 2004 juncto UU No. 6 Tahun 2009 sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan Perppu nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah ditolak DPR RI. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara.
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan didampingi dua hakim anggota panel, yaitu Maria Farida Indrati dan Harjono.
Menanggapi perbaikan permohonan ini, Akil Mochtar mempertegas kepada Pemohon apakah permohonan ini tetap diteruskan mengingat Perppu yang dimaksud sudah ditolak oleh DPR sehingga tidak akan menjadi undang-undang. "Kami tetap pada permohonan kami, karena kaitannya tidak hanya pada Perppu ini tapi juga Undang-Undang Bank Indonesia," lanjut Farhat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono memberikan catatan terhadap perbaikan permohonan Pemohon. Pada Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 3 Tahun 2004, khususnya mengenai frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis". "Andaikan saja kata ‘berdampak sistemik’ dan ‘berpotensi mengakibatkan krisis’ itu dicabut, maka Pemohon ini (justru) tidak menderita kerugian," kata Harjono.
Lebih lanjut Harjono juga memberi catatan pada permohonan provisi Pemohon. Sebagaimana dalam provisinya, Pemohon memohon dihadirkannya Mantan Wapres RI H.M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. "Apa kehadiran banyak orang ini berkaitan dengan permohonan anda untuk menghilangkan kata berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis?" tanya Harjono.
Terhadap pertanyaan tersebut, Hakim meminta para Pemohon untuk memberikan penjelasan pada sidang pleno yang akan digelar berikutnya. Sedangkan terkait permintaan menghadirkan banyak pihak yang terlibat kasus Bank Century, Farhat Abbas mengatakan bahwa mereka berusaha menambah kepercayaan diri bahwa apa yang mereka tuntut ialah benar.
"Apa-apa yang menjadi polemik, jangan sampai hanya kekuatan partai atau kekuatan fraksi yang seharusnya menjadi semakin terang malah semakin menjadi kabur. Mudah-mudahan dengan kekuatan hukum dan keadilan di Mahkamah Konstitusi ini bisa terbuka untuk rakyat demikian," jelas Farhat. (Nur Rosihin)


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More