Jumat, 30 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Dapil DKI Jakarta




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS




Sidang Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DKI Jakarta Dimulai

Jakarta, 30 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Jumat (30/5) pukul 19.00 dengan agenda Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebagaimana dijelaskan Ketua MK Hamdan Zoelva pada persidangan kedua yang digelar Senin  (26/5) lalu, persidangan pada tahap ini akan dibagi dalam tiga panel yang pembagiannya berbasis provinsi. Untuk Panel 1, sidang akan membahas berbagai gugatan yang diajukan partai politik nasional terkait perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 201. Sidang yang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK ini akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 19 gugatan hasil Pemilu di Provinsi DKI Jakarta.  Dari seluruh gugatan tersebut, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, 1 kasus dimohonkan oleh PKB, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar, 1 kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, 4 kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, 3 kasus dimohonkan oleh PAN, 3 kasus dimohonkan oleh PPP, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dan 1 kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD bernama A. Syamsul Zakaria, S.H., M.H.
Namun, dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jum’at (23/5) malam, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 6 permohonan PHPU di DKI Jakarta dengan alasan permohonan ditarik kembali (sebanyak 1 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 8 yang dimohonkan oleh PPP) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (sebanyak 5 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 10 yang dimohonkan Partai Golkar, DKI Jakarta 1 yang dimohonkan oleh PPP, serta DKI Jakarta 4, DKI Jakarta 5, dan DKI Jakarta 9 yang dimohonkan oleh PAN). Dengan demikian, tersisa 13 kasus PHPU di Provinsi DKI Jakarta yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (Kencana Suluh Hikmah)


Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More