PKB Perbaiki Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
Jakarta, 26
Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2
dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Permohonan yang didaftarkan pada Senin (12/5) dan
diregistrasi dengan nomor 12-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan
oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Dalam sidang
perdana yang digelar Jumat (23/5) lalu, Anwar Rachman selaku kuasa hukum DPP
PKB menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil Pemilu di 23 Provinsi dengan
total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 67 perkara. Dari seluruh
perkara tersebut, 6 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat
DPR (Dapil Sumatera Selatan I, Bengkulu I, Jawa Tengah III, Jawa Tengah IV, Jawa
Tengah VIII, dan Jawa Timur V) dan 9 perkara terkait dengan perseorangan calon
anggota DPR (Sri Barat alias Iyeth
Bustami dari Dapil Riau I, Imas
Aan Ubudiyah dari Dapil Jawa Barat XI, Siti Haniatunnisa dari Dapil Banten III,
Mukaffi Fadli dari Dapil Jawa Tengah IV, Faisol Riza dari Dapil Jawa Timur II, Ali
Maschan Moesa dari Dapil Jawa Timur V, Antonius Doni Dihen dari Dapil Nusa
Tenggara Timur I, H. Anwar Liga dari Dapil Nusa Tenggara Timur II, Tri Wibowo
dari Dapil Papua I dan Ir. Jhon Rende Manggontan dari Dapil Papua I). Sementara
itu, 7 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi
(Dapil Kepulauan Riau 5, Lampung 1, Banten 1, Nusa Tenggara Timur 7, Kalimantan
Barat 1, Sulawesi Tengah 1, dan Sulawesi Selatan 5), serta 6 perkara terkait
dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi (H. Munir H. Ubit dari Dapil Aceh 9, M. Zamri dari Dapil Jambi 4, Abdul
Wahab Djamhuri dari Dapil DKI Jakarta 7, M. Nurfa Thalib dari Dapil Sulawesi Tenggara, dan Amos Edoway
dari Dapil Papua 3).
Selain itu, partai
yang dipimpin oleh H. A. Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan 21 kasus yang terkait
dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (Nias Selatan 2,
Batu Bara 1, Padang Lawas Utara 1, Batam 5, Sungai Penuh 2, Lubuklinggau 4,
Kaur 1, Kaur 2, Mukomuko 2, Bengkulu 4,
Bengkulu Utara 2, Bengkulu Utara 4, Sidoarjo 5, Mojokerto 5, Jombang 3,
Pamekasan 1, Manggarai Barat 2, Luwu 3, Luwu 4, dan Halmahera Selatan 3) dan 18
perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (Miswanto
dari Dapil Aceh Tamiang 3, Kayanin
Ndruru dari Dapil Nias Selatan 2, H. Amran Siregar dari Dapil Padang
Lawas Utara 1, Saradodo Gulo dari Dapil Nias Barat 1, Zulfan Efendi dari Dapil Karimun
3, Aminah dari Dapil Lubuklinggau 4, Elan Sofyan dan Ahmad Sumita dari Dapil Purwakarta
3, Sugiyarto, S.Ag dari Dapil Jombang 3, M. Juhain dari Dapil Pamekasan 1, Anwariyah
dari Dapil Sumenep 5, Taufiqurrahman dari Dapil Probolinggo 1, Sadariah, S.Ag dari
Dapil Lombok Tengah 6, Muhammad Jafar dari Dapil Manggarai Barat 2, Andi Masrie
Syafi'e dari Kubu Raya 3, H. Suardi dari
Dapil Kapuas 1, dan Yohannes Wanaha dari Nabire 1).
Penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang
digugat dinilai sarat
dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara PKB. Pelanggaran itu antara lain berupa jual-beli suara, penggelembungan suara
partai lain oleh KPU, pengurangan jumlah perolehan suara PKB yang kemudian
dialihkan ke partai lain, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak
suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol.
Menanggapi
permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberi
nasihat agar Pemohon menyandingkan rekapitulasi perolehan suara versi Pemohon
dengan versi penetapan KPU di beberapa Dapil yang digugat. Pemohon juga diminta
untuk menyempurnakan alat bukti karena belum semua alat bukti sesuai dengan
dalil permohonan. (Kencana Suluh Hikmah)
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan
Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar