Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PKB




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

PKB Perbaiki Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu



Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Permohonan yang didaftarkan pada Senin (12/5) dan diregistrasi dengan nomor 12-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Dalam sidang perdana yang digelar Jumat (23/5) lalu, Anwar Rachman selaku kuasa hukum DPP PKB menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil Pemilu di 23 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 67 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 6 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Sumatera Selatan I, Bengkulu I, Jawa Tengah III, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VIII, dan Jawa Timur V) dan 9 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR (Sri Barat alias Iyeth Bustami dari Dapil Riau I, Imas Aan Ubudiyah dari Dapil Jawa Barat XI, Siti Haniatunnisa dari Dapil Banten III, Mukaffi Fadli dari Dapil Jawa Tengah IV, Faisol Riza dari Dapil Jawa Timur II, Ali Maschan Moesa dari Dapil Jawa Timur V, Antonius Doni Dihen dari Dapil Nusa Tenggara Timur I, H. Anwar Liga dari Dapil Nusa Tenggara Timur II, Tri Wibowo dari Dapil Papua I dan Ir. Jhon Rende Manggontan dari Dapil Papua I). Sementara itu, 7 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Kepulauan Riau 5, Lampung 1, Banten 1, Nusa Tenggara Timur 7, Kalimantan Barat 1, Sulawesi Tengah 1, dan Sulawesi Selatan 5), serta 6 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi (H. Munir H. Ubit dari Dapil Aceh 9, M. Zamri dari Dapil Jambi 4, Abdul Wahab Djamhuri dari Dapil DKI Jakarta 7, M. Nurfa Thalib  dari Dapil Sulawesi Tenggara, dan Amos Edoway dari Dapil Papua 3).
Selain itu, partai yang dipimpin oleh H. A. Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan 21 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (Nias Selatan 2, Batu Bara 1, Padang Lawas Utara 1, Batam 5, Sungai Penuh 2, Lubuklinggau 4, Kaur 1,  Kaur 2, Mukomuko 2, Bengkulu 4, Bengkulu Utara 2, Bengkulu Utara 4, Sidoarjo 5, Mojokerto 5, Jombang 3, Pamekasan 1, Manggarai Barat 2, Luwu 3, Luwu 4, dan Halmahera Selatan 3) dan 18 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (Miswanto dari Dapil Aceh Tamiang 3, Kayanin Ndruru dari Dapil Nias Selatan 2, H. Amran Siregar dari Dapil Padang Lawas Utara 1, Saradodo Gulo dari Dapil Nias Barat 1, Zulfan Efendi dari Dapil Karimun 3, Aminah dari Dapil Lubuklinggau 4, Elan Sofyan dan Ahmad Sumita dari Dapil Purwakarta 3, Sugiyarto, S.Ag dari Dapil Jombang 3, M. Juhain dari Dapil Pamekasan 1, Anwariyah dari Dapil Sumenep 5, Taufiqurrahman dari Dapil Probolinggo 1, Sadariah, S.Ag dari Dapil Lombok Tengah 6, Muhammad Jafar dari Dapil Manggarai Barat 2, Andi Masrie Syafi'e  dari Kubu Raya 3, H. Suardi dari Dapil Kapuas 1, dan Yohannes Wanaha dari Nabire 1).
Penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang digugat dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara PKB. Pelanggaran itu antara lain berupa jual-beli suara, penggelembungan suara partai lain oleh KPU, pengurangan jumlah perolehan suara PKB yang kemudian dialihkan ke partai lain, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberi nasihat agar Pemohon menyandingkan rekapitulasi perolehan suara versi Pemohon dengan versi penetapan KPU di beberapa Dapil yang digugat. Pemohon juga diminta untuk menyempurnakan alat bukti karena belum semua alat bukti sesuai dengan dalil permohonan. (Kencana Suluh Hikmah)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More