Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Partai Demokrat




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

Partai Demokrat Perbaiki Gugatan Pemilu Tahun 2014



Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar secara serempak sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik (Parpol) Nasional, 2 (dua) Parpol Lokal, dan 32 (tiga puluh dua) Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD pada hari ini Senin (26/5) dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Salah satu Permohonannya diajukan oleh DPP Partai Demokrat. Partai yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 juncto Keputusan KPU No. 412/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014 yang dimumkan pada Jumat (9/5).
Permohonan dengan Nomor Registrasi Perkara 10-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat hasil  Pemilu di 24 Provinsi dengan total jumlah perkara yang telah diregistrasi sebanyak 82 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 12 perkara, perolehan suara tingkat DPR RI yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 13 perkara, tingkat DPRD Provinsi sebanyak 7 perkara, tingkat DPRD Provinsi yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara, tingkat DPRD Kab/Kota sebanyak 30 perkara, tingkat DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 15 perkara.
Partai yang pada Pemilu 2009 memperoleh suara terbanyak ini menganggap Pemilu Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur sistematis dan masssif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang diajukan oleh Pemohon.
Berdasarkan gugatannya tersebut, DPP Partai Demokrat memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil suara pada dapil yang dimohonkan Pemohon.
Pada sidang perdananya Jumat (23/5), Majelis Hakim Konstitusi melalui Arief Hidayat sampaikan beberapa perbaikan kepada pemohon yakni: terdapat dapil yang telah melawati tenggat pengajuan permohonan (3x24 jam), terdapat pula beberapa permohonan yang diajukan oleh perseorangan yang tidak disetujui oleh Ketum DPP Demokrat selain itu terdapat pula dapil yang belum mencantumkan hasil perolehan suara serta sistematika format penulisan permohonan yang tidak teratur. (Andhini Sayu Fauzia)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2

Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More