Partai Demokrat Perbaiki
Gugatan Pemilu Tahun 2014
Jakarta, 26 Mei 2014 –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar secara serempak sidang kedua Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik
(Parpol) Nasional, 2 (dua) Parpol Lokal, dan 32 (tiga puluh dua) Perseorangan
Bakal Calon Anggota DPD pada
hari ini
Senin (26/5) dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Salah
satu Permohonannya diajukan oleh DPP Partai Demokrat. Partai yang diketuai oleh
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 juncto
Keputusan KPU No. 412/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2014 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas
perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu secara Nasional dalam Pemilu
Anggota DPR Tahun 2014 yang dimumkan pada Jumat (9/5).
Permohonan
dengan Nomor Registrasi Perkara 10-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat
hasil Pemilu di 24 Provinsi dengan total
jumlah perkara yang telah diregistrasi sebanyak 82 perkara. Jumlah tersebut
terdiri atas perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 12 perkara, perolehan
suara tingkat DPR RI yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 13 perkara, tingkat
DPRD Provinsi sebanyak 7 perkara, tingkat DPRD Provinsi yang diajukan oleh
perseorangan sebanyak 5 perkara, tingkat DPRD Kab/Kota sebanyak 30 perkara,
tingkat DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 15 perkara.
Partai
yang pada Pemilu 2009 memperoleh suara terbanyak ini menganggap Pemilu Tahun
2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur sistematis
dan masssif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya pada daerah-daerah
pemilihan yang diajukan oleh Pemohon.
Berdasarkan
gugatannya tersebut, DPP Partai Demokrat memohon kepada MK untuk membatalkan
Keputusan KPU No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil
perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil
suara pada dapil yang dimohonkan Pemohon.
Pada
sidang perdananya Jumat (23/5), Majelis Hakim Konstitusi melalui Arief Hidayat
sampaikan beberapa perbaikan kepada pemohon yakni: terdapat dapil yang telah
melawati tenggat pengajuan permohonan (3x24 jam), terdapat pula beberapa
permohonan yang diajukan oleh perseorangan yang tidak disetujui oleh Ketum DPP
Demokrat selain itu terdapat pula dapil yang belum mencantumkan hasil perolehan
suara serta sistematika format penulisan permohonan yang tidak teratur. (Andhini Sayu Fauzia)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar