PKPI Ajukan Permohonan PHPU 2014 di Luar Waktu
Pendaftaran
Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terhadap
73 perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, yang diajukan oleh Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKPI), Senin (23/5) Pukul 08.30. Sidang perkara partai
yang dipimpin oleh mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso, sebagai Ketua Umum ini
beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi
perkara 08-15/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, PKPI mempersoalkan perolehan suara partai
di tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota .Selain itu, PKPI juga
mempersoalkan ambang batas 3,5% di seluruh dapil.
Pada permohonannya, PKPI berpendapat telah terjadi
kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 sehingga
merugikan PKPI. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain berupa pengurangan
suara calon anggota legislatif PKPI untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dan penggelembungan suara partai lain yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu. PKPI juga mempersoalkan adanya perbedaan hasil
penghitungan suara pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi dan termohon dalam perkara PHPU Legislatif, KPU Nasional.
Berdasarkan
dalil-dalil tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia memohon
kepada MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014, serta Keputusan KPU nomor 412/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi
Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara
Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2014.
Menanggapi permohonan PKPI, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengoreksi PKPI
yang telah melakukan penambahan sebanyak lima dapil di lima provinsi di luar
waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Arief meminta ketegasan PKPI untuk
mengikuti peraturan terkait waktu pengajuan permohonan. Kemudian Arief memberikan nasihat
menyangkut alat bukti. “Untuk bisa membuktikan dalil dalam
posita Anda itu alat buktinya, daftar alat bukti dan kesesuaian daftar alat
bukti itu dengan fisiknya karena kita lihat antara daftar alat bukti dengan
bukti fisiknya tidak sesuai,” jelas Arief. (Tiara
Agustina)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar