Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PKPI




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS
PKPI Ajukan Permohonan PHPU 2014 di Luar Waktu Pendaftaran


Jakarta, 26 Mei 2014Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terhadap 73 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Senin (23/5) Pukul 08.30. Sidang perkara partai yang dipimpin oleh mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso, sebagai Ketua Umum ini beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi perkara 08-15/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, PKPI mempersoalkan perolehan suara partai di tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota .Selain itu, PKPI juga mempersoalkan ambang batas 3,5% di seluruh dapil.
Pada permohonannya, PKPI berpendapat telah terjadi kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 sehingga merugikan PKPI. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain berupa pengurangan suara calon anggota legislatif PKPI untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penggelembungan suara partai lain yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. PKPI juga mempersoalkan adanya perbedaan hasil penghitungan suara pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan termohon dalam perkara PHPU Legislatif, KPU Nasional.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia memohon kepada MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional  Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, serta Keputusan KPU nomor 412/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2014.
Menanggapi permohonan PKPI, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengoreksi PKPI yang telah melakukan penambahan sebanyak lima dapil di lima provinsi di luar waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Arief meminta ketegasan PKPI untuk mengikuti peraturan terkait waktu pengajuan permohonan.  Kemudian Arief memberikan nasihat menyangkut alat bukti. “Untuk bisa membuktikan dalil dalam posita Anda itu alat buktinya, daftar alat bukti dan kesesuaian daftar alat bukti itu dengan fisiknya karena kita lihat antara daftar alat bukti dengan bukti fisiknya tidak sesuai,” jelas Arief. (Tiara Agustina)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More