Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PAN




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS
PAN Perbaiki Permohonan  Gugatan Pemilu 2014



Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar secara serempak sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik (Parpol) Nasional, 2 (dua) Parpol Lokal, dan 32 (tiga puluh dua) Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD pada hari ini Senin (26/5) dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Salah satu permohonan diajukan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Partai yang diketuai oleh M. Hatta Rajasa ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 yang ditetapkan pada Jumat (9/5).
Permohonan dengan Nomor Registrasi Perkara 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat hasil  Pemilu di 18 Provinsi dengan total jumlah perkara yang telah diregistrasi sebanyak 68 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 3 perkara, perolehan suara tingkat DPR RI yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 4 perkara, tingkat DPRD Provinsi sebanyak 16 perkara, tingkat DPRD Provinsi yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara, tingkat DPRD Kab/Kota sebanyak 37 perkara, serta tingkat DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara. Dari keseluruhan gugatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014 tersebut, hasil perolehan suara pada tingkat DPRD Kab/Kota merupakan kasus yang dominan diajukan ke MK.
Menurut Partai yang berlambangkan matahari berwarna putih ini menganggap, Pemilu Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur sistematis dan masssif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini terlihat dari adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas-petugas KPPS, adanya pengurangan suara, penggelembungan suara terhadap partai lain, keberpihakan Termohon pada salah satu Parpol, adanya money politic serta tidak dilibatkannya saksi pemohon dalam rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan gugatannya tersebut, DPP PAN memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil suara pada dapil yang dimohonkan.
Dalam sidang perdanyanya (23/5), Majelis Hakim Konstitusi berikan nasihat untuk melakukan sejumlah perbaikan kepada Pemohon, yakni untuk mengatur sendiri pembagian wilayah. “Silakan itu urus internal sendiri, maka Mahkamah Konstitusi kalau di dalam permohonan itu, kuasanya tiga, ya akan dihubungi siapa pun, tidak mesti harus satu-satu. Satu itu untuk tiga, siapa pun dari tiga itu,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Perbaikan berikutnya adalah terkait dengan konsistensi dalam penulisan gelar dari nama-nama yang terdapat dalam permohonan, terdapat pula beberapa dokumen yang belum dicantumkan tandatangan oleh kuasa hukum. Selanjutnya Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengingatkan kepada Pemohon untuk menyusun kembali alat bukti yang diajukan serta memperbaiki penomorannya untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara (Dhini/Ilham)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More