PAN Perbaiki
Permohonan Gugatan Pemilu 2014
Jakarta, 26 Mei 2014 –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar secara serempak sidang kedua Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik
(Parpol) Nasional, 2 (dua) Parpol Lokal, dan 32 (tiga puluh dua) Perseorangan
Bakal Calon Anggota DPD pada
hari ini
Senin (26/5) dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Salah
satu permohonan diajukan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Partai yang
diketuai oleh M. Hatta Rajasa ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 yang
ditetapkan pada Jumat (9/5).
Permohonan
dengan Nomor Registrasi Perkara 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat
hasil Pemilu di 18 Provinsi dengan total
jumlah perkara yang telah diregistrasi sebanyak 68 perkara. Jumlah tersebut
terdiri atas perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 3 perkara, perolehan suara
tingkat DPR RI yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 4 perkara, tingkat DPRD
Provinsi sebanyak 16 perkara, tingkat DPRD Provinsi yang diajukan oleh
perseorangan sebanyak 5 perkara, tingkat DPRD Kab/Kota sebanyak 37 perkara, serta
tingkat DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara. Dari
keseluruhan gugatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014 tersebut, hasil
perolehan suara pada tingkat DPRD Kab/Kota merupakan kasus yang dominan
diajukan ke MK.
Menurut
Partai yang berlambangkan matahari berwarna putih ini menganggap, Pemilu Tahun
2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur sistematis
dan masssif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya pada daerah-daerah
pemilihan yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini terlihat dari adanya kecurangan
yang dilakukan oleh petugas-petugas KPPS, adanya pengurangan suara, penggelembungan
suara terhadap partai lain, keberpihakan Termohon pada salah satu Parpol,
adanya money politic serta tidak
dilibatkannya saksi pemohon dalam rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat
kabupaten/kota.
Berdasarkan
gugatannya tersebut, DPP PAN memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU
No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil perolehan suara
yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil suara pada dapil
yang dimohonkan.
Dalam
sidang perdanyanya (23/5), Majelis Hakim Konstitusi berikan nasihat untuk
melakukan sejumlah perbaikan kepada Pemohon, yakni untuk mengatur sendiri pembagian wilayah. “Silakan itu urus internal
sendiri, maka Mahkamah Konstitusi kalau di dalam permohonan itu, kuasanya tiga,
ya akan dihubungi siapa pun, tidak mesti harus satu-satu. Satu itu untuk tiga,
siapa pun dari tiga itu,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Perbaikan
berikutnya adalah terkait dengan konsistensi dalam penulisan gelar dari
nama-nama yang terdapat dalam permohonan, terdapat pula beberapa dokumen yang
belum dicantumkan tandatangan oleh kuasa hukum. Selanjutnya Hakim Ahmad Fadlil
Sumadi mengingatkan kepada Pemohon untuk menyusun kembali alat bukti yang
diajukan serta memperbaiki penomorannya untuk mempermudah proses pemeriksaan
perkara (Dhini/Ilham)
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal
24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar