Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Partai Golkar




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

Partai Golkar Perbaiki Permohonan 131 Perkara 



Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno kedua perkara nomor 03-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan pada Senin  (26/5) pukul 08.30WIB di ruang sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan pokok permohonan menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang juga diselenggarakan secara pleno bersama partai lain penggugat ketetapan yang sama, Jumat (23/5), Majelis Hakim Konstitusi mengonfirmasi mengenai tidak adanya tanda tangan kuasa hukum dalam permohonan Partai Golkar. Samsul Huda selaku perwakilan kuasa hukum menjelaskan tanda tangan kuasa hukum sebenarnya sudah ada, namun, pada malam terakhir pendaftaran permohonan, bundel berkas-berkas permohonan, memang lupa dilengkapi dengan lembar tanda tangan kuasa hukum di halaman terakhir. Namun, Samsul memastikan sudah memberikan lembar tanda tangan susulan ke petugas. Menanggapi adanya berbagai kekurangan dalam permohonan Partai Golkar, Samsul memastikan akan merapikan permohonan sesuai dengan sistematika permohonan Pemilu Legislatif 2014 yang sudah diatur dalam PMK No. 1 Tahun 2014.
Dalam permohonanya, Partai Golkar menggugat hasil Pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 131 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 10 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 16 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Sementara itu, 10 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi, serta 15 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu, Partai Golkar juga mendaftarkan 41 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 39 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dari keseluruhan kasus tersebut, Papua merupakan provinsi yang paling banyak dipersoalkan oleh Partai Golkar. Tercatat sebanyak 38 kasus didaftarkan oleh Partai Golkar untuk disengketakan ke MK.
Lebih lanjut, Golkar menganggap telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilu lalu, khususnya pada wilayah-wilayah yang digugat dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai Golkar. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Partai Golkar meminta Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. (Yusti Nurul Agustin/Fitri Yuliana)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More