Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Gerindra




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

Partai Gerindra Perbaiki Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014



Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno kedua perkara nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan pada Senin (26/5) pukul 08.30WIB di ruang sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Partai Gerinda menggugat hasil Pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 70 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 11 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Sementara itu, 12 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi, serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu, Partai Gerinda juga mendaftarkan 32 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 5 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan ini didasarkan atas adanya dugaan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilu lalu sehingga merugikan perolehan suara Partai Gerinda. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah.
Berdasarkan dalil-dalil yang dipaparkan dalam permohonannya, Partai Gerinda meminta Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, untuk pemilihan anggota DPR sepanjang Dapil Aceh I, Sumatera Utara II, Kepulauan Riau, Lampung II, Jawa Barat V, Jawa BaratVII, Jawa Barat VIII, Jawa Barat X, Jawa Barat XI, Banten I, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan II, Provinsi Papua. Selanjutnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi sepanjang Dapil DKI Jakarta, Sulawesi Selatan 6, Maluku 5, Maluku Utara,  Maluku Utara 4,  Kabupaten Biak Numfor, dan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota sepanjang Dapil Kab. Pidie, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Utara 2, Kab. Aceh Utara 5, Kab. Aceh Singkil, DPRK Kab. Nagan Raya, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Pekan Baru 4, Kota Pekan Baru 3, Kab. Siak, Kab. Bungo- Jambi, Kota Pelembang III, Kab. Banyuasin, Kota Lubuk Linggau, Kab. Bengkulu Utara, Bandung 6, Serang 5, Kab. Pemalang, Kab. Buleleng, Kab. Lombok Timur, Kab. Barito Timur, Kab. Kutai Tmur, Kab.  Barito Timur, Kab. Kutai Timur, Kab, Donggala, Kab. Muna, Kab. Buton, dan Kab. Majene.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui pemeriksaan oleh Majelis Hakim secara pleno bersama seluruh perkara yang diajukan oleh Partai Politik lain pada Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Dalam sidang tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang, memberikan saran perbaikan permohonan. Hamdan mempermasalahkan adanya beberapa kuasa hukum untuk sengketa internal caleg Partai Gerindra. Hamdan meminta Partai Gerindra untuk memastikan tidak ada kuasa terhadap orang per orang yang akan persoalkan masalah ini, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hamdan, ada sejumlah dapil yang semula dipermasalahkan justru dalam perbaikan permohonan tidak dicantumkan. Hamdan menyebut sejumlah dapil yang ditarik di perbaikan permohonan, di antaranya Dapil Cianjur I, Dapil Bandung, Dapil Papua Barat, dan Dapil Sulawesi Tenggara III. Selanjutnya, menurut Hamdan Dapil Buton Utara, Dapil Sulawesi Tenggara III, Provinsi Papua barat ada di permohonan awal, namun tidak ada di perbaikan permohonan. Di perbaikan masih Provinsi Papua Barat, tapi yang dipersoalkan adalah Kabupaten Biak Numfor. (Lulu Anjarsari/Fitri Yuliana)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More