Partai Gerindra Perbaiki Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014
Jakarta, 26
Mei 2014 – Sesuai PMK
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah
Konstitusi akan menggelar sidang pleno kedua perkara nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
dengan agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan pada Senin (26/5) pukul
08.30WIB di ruang sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) yang mempermasalahkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan
oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Partai Gerinda menggugat hasil Pemilu di 26
Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 70 perkara.
Dari seluruh perkara tersebut, 11 perkara terkait dengan perolehan
suara partai di tingkat DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR.
Sementara itu, 12 perkara terkait dengan perolehan suara
partai di tingkat DPRD Provinsi, serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu, Partai Gerinda juga
mendaftarkan 32 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di
tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 5 kasus
perkara terkait
dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan ini
didasarkan atas adanya dugaan telah terjadi berbagai pelanggaran
dan kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilu lalu sehingga merugikan perolehan suara Partai
Gerinda. Pelanggaran itu antara lain berupa
penggelembungan suara
partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam
melakukan rekapitulasi perolehan suara sah.
Berdasarkan
dalil-dalil yang dipaparkan dalam permohonannya, Partai
Gerinda meminta Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap
Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, untuk pemilihan
anggota DPR sepanjang Dapil Aceh I, Sumatera Utara II, Kepulauan Riau, Lampung
II, Jawa Barat V, Jawa BaratVII, Jawa Barat VIII, Jawa Barat X, Jawa Barat XI,
Banten I, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan II, Provinsi
Papua. Selanjutnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi sepanjang Dapil DKI
Jakarta, Sulawesi Selatan 6, Maluku 5, Maluku Utara, Maluku Utara 4, Kabupaten Biak Numfor, dan untuk pemilihan
anggota DPRD Kabupaten/kota sepanjang Dapil Kab. Pidie, Kab. Aceh Utara, Kab.
Aceh Utara 2, Kab. Aceh Utara 5, Kab. Aceh Singkil, DPRK Kab. Nagan Raya, Kab.
Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Pekan Baru 4, Kota Pekan Baru 3,
Kab. Siak, Kab. Bungo- Jambi, Kota Pelembang III, Kab. Banyuasin, Kota Lubuk
Linggau, Kab. Bengkulu Utara, Bandung 6, Serang 5, Kab. Pemalang, Kab.
Buleleng, Kab. Lombok Timur, Kab. Barito Timur, Kab. Kutai Tmur, Kab. Barito Timur, Kab. Kutai Timur, Kab,
Donggala, Kab. Muna, Kab. Buton, dan Kab. Majene.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui pemeriksaan oleh
Majelis Hakim secara pleno bersama seluruh perkara yang diajukan oleh Partai
Politik lain pada Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Dalam
sidang tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang, memberikan
saran perbaikan permohonan. Hamdan mempermasalahkan adanya beberapa kuasa hukum
untuk sengketa internal caleg Partai Gerindra. Hamdan meminta Partai Gerindra untuk memastikan tidak ada kuasa
terhadap orang per orang yang akan persoalkan masalah ini, sesuai dengan
peraturan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hamdan, ada sejumlah dapil yang semula dipermasalahkan justru
dalam perbaikan permohonan tidak dicantumkan. Hamdan menyebut sejumlah dapil
yang ditarik di perbaikan permohonan, di antaranya Dapil Cianjur I, Dapil
Bandung, Dapil Papua Barat, dan Dapil Sulawesi Tenggara III. Selanjutnya, menurut Hamdan Dapil Buton Utara, Dapil Sulawesi Tenggara
III, Provinsi Papua barat ada di permohonan awal, namun tidak ada di perbaikan
permohonan. Di perbaikan masih Provinsi Papua Barat, tapi yang dipersoalkan
adalah Kabupaten Biak Numfor. (Lulu Anjarsari/Fitri
Yuliana)
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar