32 Calon Anggota DPD Perbaiki Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2014
Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang kedua dengan agenda Perbaikan
Permohonan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (26/5)
pukul 14.00WIB di Ruang Sidang Pleno MK.
MK mencatat terdapat 32 perkara PHPU DPD dari
19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 s.d
32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain
Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi
Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi
Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dalam tiap permohonannya,
para calon anggota DPD menggugat Keputusan KPU NO. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014
tentang Penetapan Hasl Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPR
Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada Jumat, 9
Mei 2014. Mereka meyakini adanya pengurangan suara mereka saat rekapitulasi,
baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Para calon anggota DPD itu pun memasalahkan
tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS
oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh di website KPU. Total ada 132 kabupaten yang dipermasalahkan perolehan
suaranya oleh para calon anggota DPD.
Dalam persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (23/5), terungkap bahwa para Pemohon masih harus
memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih
suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain
itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga
disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak
bermasalah oleh MK, seperti Syamsul Zakaria dari Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa
adanya calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan
gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan
menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk
menegakkan demokrasi. Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara
di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut
Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota
DPD lainnya.
Lain
lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih
urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi
bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK. Dirinya
merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara sepihak. (Lulu Hanifah/Yusti Nurul Agustin/Fitri Yuliana)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih
lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar