Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PPP




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN
 
SIARAN PERS


PPP Membentuk Tiga Tim Kuasa Hukum dalam PHPU 2014

Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan termohon DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin (26/5) Pukul 08.30 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
            Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 23 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 61 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR. Sementara itu, terdapat juga 6 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta  9 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu PPP juga mendaftarkan 11 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 29 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
            Partai dengan nomor urut 9 ini menganggap bahwa telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di wilayah-wilayah yang digugat sehingga merugikan perolehan suara PPP. Berdasarkan argumentasi tersebut, DPP PPP memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, pada sidang perdana lalu (23/5) Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelfa meminta kejelasan terkait jumlah kuasa hukum dari PPP. Kuasa hukum PPP M. Hadrawi Ilham pada kesempatan tersebut langsung menjelaskan bahwa memang ada empat surat kuasa yang terdiri dari 26 orang kuasa hukum. Mereka juga membentuk tiga tim kuasa hukum dengan masing-masing ketua Johasim Maihahim, Nurlan, serta Angga Brata.
Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengoreksi tidak adanya tanda tangan beberapa kuasa hukum dalam permohonan yang diajukan PPP. Selain itu dalam empat surat kuasa yang diserahkan terdapat perbedaan objek permohonan. “ Perbedaan terhadap objek yang akan diajukan permohonan yaitu perbedaan terhadap jam keputusan KPU. Ada keputusan jam 23.44, ada yang jam 23.50, bahkan ada yang enggak ada sama sekali, ya. Nanti KPU, Termohonnya bingung,” ujar Patrialis.
Selain itu, Patrialis juga meminta klarifikasi kuasa hukum PPP terkait adanya permohonan melalui pos atas nama T. Ismunandar tanpa penyertaan surat persetujuan dari DPP PPP. Hadrawi pun langsung menjawab bahwa baru mengetahui akan hal tersebut. Kemudian terakhir, Patrialis mengoreksi berkas permohonan yang kurang lengkap serta adanya penambahan objek baru pada permohonan yang diajukan PPP di luar waktu pendaftaran. (Tiara Agustina)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More