PPP Membentuk Tiga Tim Kuasa Hukum dalam PHPU 2014
Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan
menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014
dengan termohon DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin (26/5) Pukul
08.30 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Sidang perkara yang
terdaftar dengan nomor registrasi 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
beragendakan
Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Dalam permohonannya, PPP menggugat
hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 23 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 61 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di
tingkat DPR. Sementara itu, terdapat juga 6 kasus terkait dengan perolehan
suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta 9 perkara terkait dengan perseorangan
calon anggota
DPRD Provinsi. Selain itu PPP juga mendaftarkan 11 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota
dan 29 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Partai dengan nomor urut 9 ini
menganggap bahwa telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di wilayah-wilayah yang
digugat sehingga
merugikan perolehan suara PPP. Berdasarkan argumentasi tersebut, DPP PPP
memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014
khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi
permohonan tersebut, pada sidang perdana lalu (23/5) Ketua Majelis Hakim Hamdan
Zoelfa meminta kejelasan terkait jumlah kuasa hukum dari PPP. Kuasa hukum PPP
M. Hadrawi Ilham pada kesempatan tersebut langsung menjelaskan bahwa memang ada empat surat kuasa yang terdiri dari
26 orang kuasa hukum. Mereka juga membentuk tiga tim kuasa hukum dengan
masing-masing ketua Johasim Maihahim, Nurlan, serta Angga Brata.
Sedangkan
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengoreksi tidak adanya tanda tangan beberapa
kuasa hukum dalam permohonan yang diajukan PPP. Selain itu dalam empat surat
kuasa yang diserahkan terdapat perbedaan objek permohonan. “ Perbedaan terhadap
objek yang akan diajukan permohonan yaitu perbedaan terhadap jam keputusan KPU.
Ada keputusan jam 23.44, ada yang jam 23.50, bahkan ada yang enggak ada sama
sekali, ya. Nanti KPU, Termohonnya bingung,” ujar Patrialis.
Selain itu,
Patrialis juga meminta klarifikasi kuasa hukum PPP terkait adanya permohonan
melalui pos atas nama T. Ismunandar tanpa penyertaan surat persetujuan dari DPP
PPP. Hadrawi pun langsung menjawab bahwa baru mengetahui akan hal tersebut.
Kemudian terakhir,
Patrialis mengoreksi berkas permohonan yang kurang lengkap serta adanya
penambahan objek baru pada permohonan yang diajukan PPP di luar waktu
pendaftaran. (Tiara Agustina)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih
lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat
diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar