PKS Perbaiki Permohonan: Judul Perkara Tidak Sesuai dengan Bukti
Jakarta, 26
Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014 yang diajukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera pada Senin (26/5),
pukul 08.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan. Permohonan
yang terdaftar dengan nomor registrasi 04-03/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini
dipimpin oleh Muhammad Anis Matta
sebagai Presiden PKS dan M. Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal.
Pada sidang perdana, Jumát (23/5)
pagi, tim kuasa hukum
Pemohon, Zainuddin Paru, menyampaikan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) malam lalu. Partai yang pada Pemilu lalu menerima persentase perolehan suara
sebesar 6,79% ini menggugat hasil Pemilu di 19 Provinsi yang terdiri dari Aceh, Riau, Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Partai bernomor urut 3 ini secara
keseluruhan mendaftarkan 43 kasus yang terjadi selama Pemilu berlangsung April
lalu. Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Aceh II,
Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah I, dan Dapil Maluku Utara I), dan 8 kasus
terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh V,
Dapil Riau 1, Dapil Sumatera Selatan 6, Dapil Sumatera Selatan 10, Dapil
Bengkulu 3, Dapil Dapil Jawa Timur 5, Dapil Sulawesi Tengah 6, dan Dapil
Sulawesi Selatan 6).
Sementara, 31 kasus yang terjadi terkait
dengan perolehan suara
partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Empat kasus yang ada di tingkat Kota yakni meliputi
Dapil Bandar Lampung 5, Dapil Metro 4, Dapil Gorontalo 4, dan Dapil Jayapura 3.
Sedangkan 27 kasus di tingkat Kabupaten meliputi Dapil Pidie 2, Dapil Pidie 4,
Dapil Aceh Utara 1, Dapil Aceh Utara 5, Dapil Kerinci 2, Dapil Musi Rawas 1,
Dapil Musi Rawas 2, Dapil Tanggamus 1, Dapil Sukoharjo 2, Dapil Malang 2, Dapil
Malang 3, Dapil Malang 5, Dapil Lombok Tengah 3, Dapil Bima 3, Dapil Manggarai
Barat 3, Dapil Ketapang 6, Dapil Kutai Timur 4, Dapil Samarinda 1, Dapil
Samarinda 5, Dapil Bolang Mongondow 2, Dapil Buol 1, Dapil Parigi Moutong 2,
Dapil Sigi 5, Dapil Buru 1, Dapil Halmahera Utara 3, Dapil Keerom 3, dan Dapil Yahukimo
6.
Pelaksanaan Pemilu pada wilayah yang
digugat tersebut merugikan perolehan suara PKS karena disinyalir penuh
dengan pelanggaran dan
manipulasi. Menurut Partai yang berdiri sejak 20 April 2002 ini pelanggaran tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(Termohon) mulai dari Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga beberapa partai politik lainnya. Adapun
pelanggaran yang terjadi mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara Pemohon, hingga kekeliruan dalam
rekapitulasi perolehan suara berupa perbedaan perhitungan suara antara form DB1
dengan C1.
DPP
PKS memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor
411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. Namun, dalam
permohonan PKS, Majelis
Hakim Konstitusi banyak ditemukan
ketidakcocokan antara judul dengan isi bukti terutama yang terkait dengan dapil. Ada
berkas berjudul Dapil Samarinda 2, tapi isinya bukti Dapil
Samarinda 4. Begitu juga berkas yang berjudul Dapil Riau 1, padahal isinya
adalah Dapil Riau 2, dan beberapa daerah lainnya. (Annisa Lestari/Winandriyo Anggianto)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 08121017130/ 021.3512456, pin bb: 2AFB9FF2. Twitter. @Humas_MKRI.
Data dan berkas permohonan dapat
diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar