Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PKS




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

PKS Perbaiki Permohonan: Judul Perkara Tidak Sesuai dengan Bukti



Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera pada Senin (26/5), pukul 08.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan. Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 04-03/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini dipimpin oleh Muhammad Anis Matta sebagai Presiden PKS dan M. Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal.

Pada sidang perdana, Jumát (23/5) pagi, tim kuasa hukum Pemohon, Zainuddin Paru, menyampaikan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) malam lalu. Partai yang pada Pemilu lalu menerima persentase perolehan suara sebesar 6,79% ini menggugat hasil Pemilu di 19 Provinsi yang terdiri dari Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Partai bernomor urut 3 ini secara keseluruhan mendaftarkan 43 kasus yang terjadi selama Pemilu berlangsung April lalu. Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Aceh II, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah I, dan Dapil Maluku Utara I), dan 8 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh V, Dapil Riau 1, Dapil Sumatera Selatan 6, Dapil Sumatera Selatan 10, Dapil Bengkulu 3, Dapil Dapil Jawa Timur 5, Dapil Sulawesi Tengah 6, dan Dapil Sulawesi Selatan 6).

Sementara, 31 kasus yang terjadi terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Empat kasus yang ada di tingkat Kota yakni meliputi Dapil Bandar Lampung 5, Dapil Metro 4, Dapil Gorontalo 4, dan Dapil Jayapura 3. Sedangkan 27 kasus di tingkat Kabupaten meliputi Dapil Pidie 2, Dapil Pidie 4, Dapil Aceh Utara 1, Dapil Aceh Utara 5, Dapil Kerinci 2, Dapil Musi Rawas 1, Dapil Musi Rawas 2, Dapil Tanggamus 1, Dapil Sukoharjo 2, Dapil Malang 2, Dapil Malang 3, Dapil Malang 5, Dapil Lombok Tengah 3, Dapil Bima 3, Dapil Manggarai Barat 3, Dapil Ketapang 6, Dapil Kutai Timur 4, Dapil Samarinda 1, Dapil Samarinda 5, Dapil Bolang Mongondow 2, Dapil Buol 1, Dapil Parigi Moutong 2, Dapil Sigi 5, Dapil Buru 1, Dapil Halmahera Utara 3, Dapil Keerom 3, dan Dapil Yahukimo 6.

Pelaksanaan Pemilu pada wilayah yang digugat tersebut merugikan perolehan suara PKS karena disinyalir penuh dengan pelanggaran dan manipulasi. Menurut Partai yang berdiri sejak 20 April 2002 ini pelanggaran tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga beberapa partai politik lainnya. Adapun pelanggaran yang terjadi mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara Pemohon, hingga kekeliruan dalam rekapitulasi perolehan suara berupa perbedaan perhitungan suara antara form DB1 dengan C1.

DPP PKS memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. Namun, dalam permohonan PKS, Majelis Hakim Konstitusi banyak ditemukan ketidakcocokan antara judul dengan isi bukti terutama yang terkait dengan dapil. Ada berkas berjudul Dapil Samarinda 2, tapi isinya bukti Dapil Samarinda 4. Begitu juga berkas yang berjudul Dapil Riau 1, padahal isinya adalah Dapil Riau 2, dan beberapa daerah lainnya. (Annisa Lestari/Winandriyo Anggianto)




Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 08121017130/ 021.3512456, pin bb: 2AFB9FF2.  Twitter. @Humas_MKRI.

Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More