MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN
Merasa Dirugikan, Partai NasDem Gugat Hasil Pemilu
2014 Ke MK
Jakarta, 26
Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014 yang dimohonkan oleh DPP Partai NasDem pada Senin
(26/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan
Permohonan. Permohonan
yang terdaftar dengan nomor registrasi 01-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan
oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Dalam sidang
pertama yang digelar Jumat (23/5) lalu, Taufik Basari selaku kuasa hukum partai
yang dipimpin oleh Surya Dharma Paloh ini menjelaskan bahwa pada intinya Partai
Nasdem menggugat hasil Pemilu di 59 daerah pemilihan yang tersebar pada 23
Provinsi. Dari seluruh perkara tersebut, 8 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil
Sumatera Barat II, Lampung I, Jawa Barat II, Jawa Barat VIII, Jawa Tengah V,
Sulawesi Tenggara I, Maluku I, dan Papua I) dan 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR (Faisal Yusuf dari Dapil DKI Jakarta I, Wawan
Iriawan dari Dapil Banten III, dan Ir. Jhon Rende Manggontan dari Dapil Papua I). Sementara itu, 15 perkara terkait
dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh 2, Sumatera
Utara 8, Sumatera Barat 4, Sumatera Barat 5, Jambi 1, Bengkulu 3, Bengkulu 7,
Kalimantan Barat 6, Kalimantan Selatan 2, dan Sulawesi Selatan 2, Papua 1, Papua 2, Papua 3, Papua 5, Papua 6),
serta 3 perkara terkait dengan perseorangan
calon anggota DPRD
Provinsi (H. Slamet dari Dapil Sumatera Selatan 10, Sri Endah Wulandari dari Dapil Jakarta 6, dan Felly
Estelita Runtuwene dari Dapil Sulawesi
Utara 5).
Selain itu, Partai NasDem juga mendaftarkan 25 kasus
yang terkait
dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (Dapil Nagan
Raya 1, Nagan Raya 2, Nagan Raya 3, dan Langsa 3 di Nangroe Aceh Darussalam; Dapil
Nias Selatan 1 di Sumatera Utara; Dapil Solok Selatan 1 dan Dapil Pasaman Barat
3 di Sumatera Barat; Dapil Sungai Penuh 1, Sungai Penuh 2, Sungai Penuh 3 di
Jambi; Dapil Sukabumi 5 dan Bandung 6 di Jawa Barat; Dapil Karanganyar 3, Pati
5, dan Tegal 6 di Jawa Tengah; Dapil Jember 5, Bangkalan 3, Sampang 2 di Jawa
Timur; Dapil Lombok Timur 1 di Nusa Tenggara Barat; Dapil Banjar 1 di
Kalimantan Selatan; Dapil Berau 3 di Kalimantan Timur; Dapil Parigi Moutong 4
dan Dapil Sigi 5 di Sulawesi Tengah; Dapil Wajo 3 dan Dapil Toraja Utara 4 di
Sulawesi Selatan; serta Dapil Kepulauan Yapen 3, Mimika 2, Intan Jaya 2, dan Jayapura 4 di Papua) dan 1 kasus terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (Sonny B Krisen
dari Dapil Minahasa Selatan 4 di
Sulawesi Utara).
Penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang
digugat dinilai sarat
dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai
NasDem. Pelanggaran itu
antara lain berupa penggelembungan suara partai lain
oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan
rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan
kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol. Berdasarkan dalil-dalil tersebut,
DPP Partai NasDem memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap
Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim
Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan Pemohon untuk mempertegas mengenai dapil
yang didigugat karena terdapat beberapa perbedaan mengenai dapil yang digugat
dalam permohonan awal dengan yang dicantumkan dalam perbaikan permohonan.
Menyikapi nasihat tersebut, Taufik Basari menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penarikan perkara di
beberapa dapil yang akan segera disampaikan ke
Kepaniteraan. (Kencana Suluh Hikmah)
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar