Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Partai NasDem



MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS
Merasa Dirugikan, Partai NasDem Gugat Hasil Pemilu 2014 Ke MK



Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan oleh DPP Partai NasDem pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (23/5) lalu, Taufik Basari selaku kuasa hukum partai yang dipimpin oleh Surya Dharma Paloh ini menjelaskan bahwa pada intinya Partai Nasdem menggugat hasil Pemilu di 59 daerah pemilihan yang tersebar pada 23 Provinsi. Dari seluruh perkara tersebut, 8 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Sumatera Barat II, Lampung I, Jawa Barat II, Jawa Barat VIII, Jawa Tengah V, Sulawesi Tenggara I, Maluku I, dan Papua I) dan 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR (Faisal Yusuf dari Dapil DKI Jakarta I, Wawan Iriawan dari Dapil Banten III, dan Ir. Jhon Rende Manggontan dari Dapil Papua I). Sementara itu, 15 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh 2, Sumatera Utara 8, Sumatera Barat 4, Sumatera Barat 5, Jambi 1, Bengkulu 3, Bengkulu 7, Kalimantan Barat 6, Kalimantan Selatan 2, dan Sulawesi Selatan 2, Papua 1, Papua 2, Papua 3, Papua 5, Papua 6), serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi (H. Slamet dari Dapil Sumatera Selatan 10, Sri Endah Wulandari dari Dapil Jakarta 6, dan Felly Estelita Runtuwene dari Dapil Sulawesi Utara 5).
Selain itu, Partai NasDem juga mendaftarkan 25 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (Dapil Nagan Raya 1, Nagan Raya 2, Nagan Raya 3, dan Langsa 3 di Nangroe Aceh Darussalam; Dapil Nias Selatan 1 di Sumatera Utara; Dapil Solok Selatan 1 dan Dapil Pasaman Barat 3 di Sumatera Barat; Dapil Sungai Penuh 1, Sungai Penuh 2, Sungai Penuh 3 di Jambi; Dapil Sukabumi 5 dan Bandung 6 di Jawa Barat; Dapil Karanganyar 3, Pati 5, dan Tegal 6 di Jawa Tengah; Dapil Jember 5, Bangkalan 3, Sampang 2 di Jawa Timur; Dapil Lombok Timur 1 di Nusa Tenggara Barat; Dapil Banjar 1 di Kalimantan Selatan; Dapil Berau 3 di Kalimantan Timur; Dapil Parigi Moutong 4 dan Dapil Sigi 5 di Sulawesi Tengah; Dapil Wajo 3 dan Dapil Toraja Utara 4 di Sulawesi Selatan; serta Dapil Kepulauan Yapen 3, Mimika 2, Intan Jaya 2, dan Jayapura 4 di Papua) dan 1 kasus terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (Sonny B Krisen dari Dapil Minahasa Selatan 4  di Sulawesi Utara).
Penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang digugat dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai NasDem. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, DPP Partai NasDem memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan Pemohon untuk mempertegas mengenai dapil yang didigugat karena terdapat beberapa perbedaan mengenai dapil yang digugat dalam permohonan awal dengan yang dicantumkan dalam perbaikan permohonan. Menyikapi nasihat tersebut, Taufik Basari menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penarikan perkara di beberapa dapil yang akan segera disampaikan ke Kepaniteraan. (Kencana Suluh Hikmah)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More