Partai Hanura
Perbaiki Permohonan PHPU Tahun 2014
Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan termohon DPP Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) pada Senin (26/5) pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2.
Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
beragendakan
Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Pemohon menggugat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat
(9/5) lalu.
Dalam isi permohonannya, Partai
Hanura menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 24 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 91 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut, 20 kasus terkait dengan perolehan suara partai di
tingkat DPR. Sementara itu, 31 kasus terkait dengan perolehan suara partai di
tingkat DPRD Provinsi serta 40 kasus di DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Pemohon, telah terjadi
kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU dalam perhitungan suara nasional di
berbagai dapil yang mengakibatkan Partai Hanura kehilangan kursi di DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai Hanura juga menilai KPU salah
dalam melakukan penyelenggaraan pemilu sehingga harus dilakukan pemilihan ulang
di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Nias Selatan, Mentawai, dan
lain-lain.
Berdasarkan argumentasi tersebut,
DPP Partai Hanura memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada
dapil pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, pada sidang
perdana lalu (23/5) Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil memberikan nasihat terkait
kejelasan jumlah kuasa hukum dari Partai Hanura. Selain itu Partai yang
dipimpin oleh Wiranto tersebut juga belum menyerahkan surat kuasa khusus dalam
permohonannya.
Bukan hanya itu, Majelis meminta Pemohon
untuk lebih menjelaskan dapil dan subjek hukum yang terdapat dalam permohonan.
“Secara lebih spesifik mengenai siapa, untuk DPR dan Dapil mana? Berdasarkan
putusan itu, dia mendapat berapa suara?” ujar Fadlil.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil pun mengoreksi
gaya bahasa permohonan yang diajukan Partai nomor urut 10 ini khususnya untuk
penyebutan subjek Pemilu Legislatif seharusnya disebut dengan istilah calon
anggota lembaga perwakilan DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Terakhir, Fadlil meminta Partai Hanura untuk
memperbaiki dasar kewenangan MK yang tertulis pada permohonan mereka karena
yang tertulis kewenangan tersebut berdasarkan Perpu yang sudah tidak berlaku
lagi. (Tiara Agustina)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih
lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar