Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PBB




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

MK Periksa Perbaikan Permohonan PBB Terkait Hasil Pemilu 2014



Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana pada Jumat (23/5) lalu, PBB mempermasalahkan dua Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Partai Politik yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Parlemen di KPU yang menyatakan bahwa PBB dan PKPI tidak memenuhi ambang batas parlemen yaitu 3,5 persen.
Pada posita atau dasar permohonan, PBB menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 22 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 91 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 29 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR, 7 perkara (Nusa Tenggara Timur 3; Sulawesi Barat 1; Sulawesi Barat 2; Sulawesi Barat 3; Maluku Utara 4; Papua 3, dan Papua 5) terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta  53 perkara terkait dengan DPRD kabupaten/Kota. Selain itu, PBB juga mendaftarkan 1 perkara yang terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Pidie Jaya 3, Aceh.
Partai yang dipimpin oleh M.S. Ka’ban ini menyatakan bahwa pihak penyelenggara Pemilu telah melakukan beberapa pelanggaran yang dianggap merugikan perolehan suara PBB, di antaranya pengurangan jumlah suara Pemohon, penggelembungan suara untuk beberapa partai tertentu, mobilisasi massa untuk memilih parpol tertentu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, dan pembukaan kotak surat tanpa dihadiri saksi parpol.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, DPP PBB memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Partai Politik yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Parlemen di KPU, PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen yaitu 3,5 persen khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan. Selain itu, menetapkan kursi  dan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon pada masing-masing dapil yang dimohonakan oleh Pemohon.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Arief Hidayat meminta agar Pemohon memeriksa ulang jumlah dapil yang dipermasalahkan. Dalam permohonan awal, PBB mempermasalahkan 89 dapil. Sedangkan dalam proses verifikasi oleh Kepaniteraan MK ditemukan bahwa  hanya ada 51 gugatan. Selain itu, PBB dinasihati untuk melakukan sinkronisasi antara masalah yang didalilkan dengan alat bukti karena ketidakkonsistenan ini akan memengaruhi pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim nantinya. (Kencana Suluh Hikmah)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More