MK Periksa Perbaikan Permohonan PBB Terkait Hasil
Pemilu 2014
Jakarta, 26
Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 dengan agenda Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan.
Dalam pokok
permohonan yang dibacakan dalam sidang perdana pada Jumat (23/5)
lalu, PBB
mempermasalahkan dua Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Keputusan KPU
Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/ KPU/Tahun
2014 tentang Partai Politik yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas
Parlemen di KPU yang menyatakan bahwa PBB dan PKPI tidak memenuhi ambang
batas parlemen yaitu 3,5 persen.
Pada posita
atau dasar permohonan, PBB menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil
rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 22 provinsi dengan total jumlah perkara
yang diregistrasi sebanyak 91 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 29
perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR, 7 perkara (Nusa
Tenggara Timur 3; Sulawesi Barat 1; Sulawesi Barat 2; Sulawesi Barat 3; Maluku
Utara 4; Papua 3, dan Papua 5) terkait dengan perolehan suara partai di tingkat
DPRD Provinsi serta 53 perkara terkait dengan DPRD kabupaten/Kota. Selain
itu, PBB juga mendaftarkan 1 perkara yang terkait dengan perseorangan calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Pidie Jaya 3, Aceh.
Partai yang
dipimpin oleh M.S. Ka’ban ini menyatakan bahwa pihak penyelenggara Pemilu telah
melakukan beberapa pelanggaran yang dianggap merugikan perolehan suara PBB, di
antaranya pengurangan jumlah suara Pemohon, penggelembungan suara untuk
beberapa partai tertentu, mobilisasi massa untuk memilih parpol tertentu,
kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara,
dan pembukaan kotak surat tanpa dihadiri saksi parpol.
Berdasarkan
dalil-dalil tersebut, DPP PBB memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014 serta Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Partai
Politik yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Parlemen di KPU, PBB dan
PKPI dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen yaitu 3,5 persen khususnya
pada dapil pemilihan yang dimohonkan. Selain itu, menetapkan kursi dan
hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon pada masing-masing dapil yang
dimohonakan oleh Pemohon.
Menanggapi
permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Arief Hidayat meminta agar Pemohon
memeriksa ulang jumlah dapil yang dipermasalahkan. Dalam permohonan awal, PBB
mempermasalahkan 89 dapil. Sedangkan dalam proses verifikasi oleh Kepaniteraan
MK ditemukan bahwa hanya ada 51 gugatan. Selain itu, PBB dinasihati untuk
melakukan sinkronisasi antara masalah yang didalilkan dengan alat bukti karena
ketidakkonsistenan ini akan memengaruhi pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim
nantinya. (Kencana Suluh Hikmah)
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar