MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT
SEGERA DITERBITKAN
SIARAN
PERS
KPU Berikan Jawaban Atas 32 Gugatan Calon Anggota DPD
Jakarta, 28 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengar
jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (28/5)
pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.
MK mencatat terdapat 32 perkara PHPU DPD dari
19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 s.d
32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain
Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu,
Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi
Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku
Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Dalam
tiap permohonannya, para calon anggota DPD menggugat Keputusan KPU NO.
411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasl Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD, dan DPR Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
pada Jumat, 9 Mei 2014. Mereka meyakini adanya pengurangan suara mereka saat
rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Para calon anggota DPD
itu pun memasalahkan tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi
perhitungan suara di TPS oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh
di website KPU. Total ada 132
kabupaten yang dipermasalahkan perolehan suaranya oleh para calon anggota DPD.
Dalam persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (23/5), terungkap bahwa para Pemohon masih harus
memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih
suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain
itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga
disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak
bermasalah oleh MK, seperti Syamsul
Zakaria dari Provinsi DKI
Jakarta.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa
adanya calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan
gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan
menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk
menegakkan demokrasi. Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara
di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut
Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota
DPD lainnya.
Lain
lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih
urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi
bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK.
Dirinya merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara
sepihak.
Selanjutnya dalam sidang kedua dengan agenda
Perbaikan Permohonan pada Senin (26/5), satu calon anggota DPD dari Maluku,
Muhammad Ramli Uswanas, tidak mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Kendati
demikian, MK tetap menerima permohonan yang teregistrasi nomor
20-30/PHPU-DPD/XII/2014 tersebut dan akan memeriksa perkara berdasarkan
permohonan yang tidak diperbaiki. Dalam persidangan tesebut, Pemohon tidak
membacakan perbaikan permohonannya lantaran MK menganggap perbaikan permohonan
sudah dibacakan. Pokok-pokok yang diperbaiki antara lain kesalahan penulisan,
perbaikan dan penambahan frasa dalam posita dan petitum, penambahan alat bukti,
dan pengajuan saksi-saksi (Lulu Hanifah/Yusti Nurul Agustin/Fitri Yuliana)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945
perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut,
silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks:
081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar