Rabu, 28 Mei 2014

PHPU DPD 2014: Jawaban KPU atas 32 Gugatan Calon Anggota DPD



MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA

DAPAT SEGERA DITERBITKAN



 
SIARAN PERS 


KPU Berikan Jawaban Atas 32 Gugatan Calon Anggota DPD

Jakarta, 28 Mei 2014Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (28/5) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.

MK mencatat terdapat 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 s.d 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Dalam tiap permohonannya, para calon anggota DPD menggugat Keputusan KPU NO. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasl Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPR Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada Jumat, 9 Mei 2014. Mereka meyakini adanya pengurangan suara mereka saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Para calon anggota DPD itu pun memasalahkan tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh di website KPU. Total ada 132 kabupaten yang dipermasalahkan perolehan suaranya oleh para calon anggota DPD.

Dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (23/5), terungkap bahwa para Pemohon masih harus memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak bermasalah oleh MK, seperti Syamsul  Zakaria  dari Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa adanya calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk menegakkan demokrasi. Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota DPD lainnya.

 Lain lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK. Dirinya merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara sepihak.

Selanjutnya dalam sidang kedua dengan agenda Perbaikan Permohonan pada Senin (26/5), satu calon anggota DPD dari Maluku, Muhammad Ramli Uswanas, tidak mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Kendati demikian, MK tetap menerima permohonan yang teregistrasi nomor 20-30/PHPU-DPD/XII/2014 tersebut dan akan memeriksa perkara berdasarkan permohonan yang tidak diperbaiki. Dalam persidangan tesebut, Pemohon tidak membacakan perbaikan permohonannya lantaran MK menganggap perbaikan permohonan sudah dibacakan. Pokok-pokok yang diperbaiki antara lain kesalahan penulisan, perbaikan dan penambahan frasa dalam posita dan petitum, penambahan alat bukti, dan pengajuan saksi-saksi (Lulu Hanifah/Yusti Nurul Agustin/Fitri Yuliana)




Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More