MK Minta PDIP Pastikan Jumlah Kuasa Hukum
Jakarta, 26
Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014 yang diajukan oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Senin
(26/5), pukul 08.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Permohonan
yang terdaftar dengan nomor registrasi 09-04/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) malam lalu. Partai yang
dikomandoi oleh Megawati
Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Tjahjo Kumolo sebagai Sekretaris Jenderal
ini menggugat hasil Pemilu di 10
Provinsi yaitu, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan
Maluku.
Partai yang memperoleh peringkat
pertama dalam perolehan suara pada Pemilu lalu ini secara keseluruhan
mendaftarkan 19 kasus yang terjadi selama Pemilu berlangsung April lalu. Dari seluruh
kasus tersebut, 5 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR yang terjadi di
5 Dapil (Jawa Barat X, Jawa Tengah V, Jawa Timur VII, Kalimantan Timur I, dan
Sulawesi Tenggara I), dan 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di
tingkat DPRD Provinsi yang terjadi di 4 Dapil (Aceh 10, Jawa Timur 3, Jawa
Timur 4, dan Sulawesi Tenggara 1). Sementara itu, juga terdapat 5 kasus yang terkait
dengan perolehan suara
partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Tiga kasus yang ada di tingkat Kota yakni meliputi Dapil
Bogor 2, Dapil Berau 4, dan Dapil Ambon 2. Sedangkan 2 kasus di tingkat
Kabupaten meliputi Dapil Labuhanbatu Utara 2, dan Dapil Ogan Ilir 1. Selain
itu, juga terdapat 4 kasus yang terkait dengan perolehan suara perseorangan di
tingkat DPRD Kabupaten/Kota, yaitu atas nama Safril (Dapil Langkat 1), Rhendy
Andrea Saputra (Dapil Empat Lawang 4), Salim Atmaja (Dapil Karawang 5), dan Ika
Pratiwi Syamsibar (Dapil Sulawesi Selatan 5).
Pada sidang perdana, Jumát
(23/5), Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan, pelaksanaan Pemilu pada wilayah yang digugat tersebut
merugikan perolehan suara partai berlambang banteng ini karena disinyalir penuh
dengan pelanggaran dan
manipulasi. Menurut Partai yang berdiri sejak 10 Januari 1973 ini pelanggaran tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(Termohon) mulai dari Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga beberapa partai politik lainnya. Adapun
pelanggaran yang terjadi mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara Pemohon, hingga kekeliruan dalam
rekapitulasi perolehan suara berupa perbedaan perhitungan suara antara form DB1
dengan C1.
Partai
bernomor urut 4 ini memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap
Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang
dimohonkan. Namun, Majelis Hakim Konstitusi yang
dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, memberi masukan kepada PDIP untuk memastikan
jumlah kuasa hukum PDIP karena dalam permohonan tercatat 74 kuasa hukum, tetapi
hanya ditandatangani 30 orang, pendaftaran perkara yang dilakukan secara
individu, dan ketidaksesuaian judul perkara dengan bukti. (Annisa Lestari/Winandriyo Anggianto)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 08121017130/ 021.3512456, pin bb: 2AFB9FF2. Twitter. @Humas_MKRI.
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar