Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PDI-P




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS

MK Minta PDIP Pastikan Jumlah Kuasa Hukum




Jakarta, 26 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Senin (26/5), pukul 08.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 09-04/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) malam lalu. Partai yang dikomandoi oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Tjahjo Kumolo sebagai Sekretaris Jenderal ini menggugat hasil Pemilu di 10 Provinsi yaitu, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Partai yang memperoleh peringkat pertama dalam perolehan suara pada Pemilu lalu ini secara keseluruhan mendaftarkan 19 kasus yang terjadi selama Pemilu berlangsung April lalu. Dari seluruh kasus tersebut, 5 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR yang terjadi di 5 Dapil (Jawa Barat X, Jawa Tengah V, Jawa Timur VII, Kalimantan Timur I, dan Sulawesi Tenggara I), dan 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi yang terjadi di 4 Dapil (Aceh 10, Jawa Timur 3, Jawa Timur 4, dan Sulawesi Tenggara 1). Sementara itu, juga terdapat 5 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Tiga kasus yang ada di tingkat Kota yakni meliputi Dapil Bogor 2, Dapil Berau 4, dan Dapil Ambon 2. Sedangkan 2 kasus di tingkat Kabupaten meliputi Dapil Labuhanbatu Utara 2, dan Dapil Ogan Ilir 1. Selain itu, juga terdapat 4 kasus yang terkait dengan perolehan suara perseorangan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, yaitu atas nama Safril (Dapil Langkat 1), Rhendy Andrea Saputra (Dapil Empat Lawang 4), Salim Atmaja (Dapil Karawang 5), dan Ika Pratiwi Syamsibar (Dapil Sulawesi Selatan 5).

Pada sidang perdana, Jumát (23/5), Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan, pelaksanaan Pemilu pada wilayah yang digugat tersebut merugikan perolehan suara partai berlambang banteng ini karena disinyalir penuh dengan pelanggaran dan manipulasi. Menurut Partai yang berdiri sejak 10 Januari 1973 ini pelanggaran tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga beberapa partai politik lainnya. Adapun pelanggaran yang terjadi mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara Pemohon, hingga kekeliruan dalam rekapitulasi perolehan suara berupa perbedaan perhitungan suara antara form DB1 dengan C1.

Partai bernomor urut 4 ini memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. Namun, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, memberi masukan kepada PDIP untuk memastikan jumlah kuasa hukum PDIP karena dalam permohonan tercatat 74 kuasa hukum, tetapi hanya ditandatangani 30 orang, pendaftaran perkara yang dilakukan secara individu, dan ketidaksesuaian judul perkara dengan bukti. (Annisa Lestari/Winandriyo Anggianto)




Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 08121017130/ 021.3512456, pin bb: 2AFB9FF2.  Twitter. @Humas_MKRI.
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More