Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: PDA dan PNA (Partai Lokal Aceh)




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN
  
SIARAN PERS

MK Sarankan Dua Partai Lokal Aceh Perbaiki Permohonannya




Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar secara serempak sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik (Parpol) Nasional, 2 (dua) Parpol Lokal, dan 32 (tiga puluh dua) Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD pada hari ini Jumat (23/5) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
PDA dan PNA resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu pada Minggu (11/5) lalu. Permohonan PDA yang teregistrasi nomor 01-11/PHPU-DPRD/XII/2014 dan PNA yang teregistrasi nomor 02-12/PHPU-DPRD/XII/2014 itu menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ditetapkan pada Jumat (9/5).
Pada pokoknya, PDA menggugat hasil perolehan suaranya pada tingkat DPRD Kota/Kab di dua daerah pemilihan (dapil) dalam dua kota, yakni Dapil Banda Aceh 1, Kota Banda Aceh dan Dapil Subulussalam 1, Kota Subulussalam dengan total perkara yang diregistrasi sebanyak dua perkara.
Sedangkan PNA menggugat Keputusan KPU dengan perkara teregistrasi sebanyak 12 perkara. Partai bernomor urut 12 tersebut pada pokoknya menggugat hasil perolehan suaranya di tingkat DPRD Provinsi sebanyak 9 dapil, yakni Dapil Aceh 1, Aceh 2, Aceh 4, Aceh 5, Aceh 6, Aceh 7, Aceh 8, Aceh 9, dan Aceh 10. PNA juga mempersoalkan perolehan suara di tingkat DPRD Kab/Kota, khususnya Dapil Pidie 3-Kabupaten Pidie, Aceh Utara 6-Kabupaten Aceh Utara, dan Sabang 2-Kota Sabang.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang ditemukan Pemohon, di antaranya sisa kertas suara yang tidak terpakai namun tidak dimusnahkan KIP, distribusi kotak suara yang berisi surat suara tidak bersegel dari TPS ke KPPS, dan saksi yang dipaksa menandatangani formulir C yang masih kosong
Dalam sidang perdananya Jumat (23/5), Untuk kedua partai tersebut, MK memberikan nasihat-nasihat agar para pemohon memperbaiki permohonan. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memberikan nasihat untuk PDA meminta pemohon untuk mengecek kembali objek permohonan, yakni terkait waktu pengumuman suara sah nasional oleh KPU. Kedua, mengenai kewenangan Mahkamah dan persoalan kedudukan hukum (legal standing). “Ini persoalan legal standing memang ada masalah. Tolong dipedomani lagi peraturan Mahkamah Konstitusi untuk mendudukkan bahwa Pemohon ini betul-betul mempunyai hak untuk mengajukan permohonan karena memang ada kerugian yang dialami,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5).
Sementara, untuk PNA, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyinggung adanya perbedaan jumlah kuasa hukum dalam permohonan dan surat kuasa. “Kalau selebihnya tidak ada masalah, hanya saya perlu mengecek saja soal dapil. Anda mohonkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ya. Untuk DPR Provinsi itu sembilan dapil dan untuk DPRD Kabupaten/Kota, Kabupaten Pidie 1 dapil, Kabupaten Aceh Utara 6 dan untuk Kota Sabang, Sabang 2, ya?” ujar Fadlil. (Dhini/Lulu H)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More