MK Sarankan Dua
Partai Lokal Aceh Perbaiki Permohonannya
Jakarta, 26 Mei 2014 –
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar secara serempak sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 (dua belas) Partai Politik (Parpol)
Nasional, 2 (dua) Parpol Lokal, dan 32 (tiga puluh dua) Perseorangan Bakal
Calon Anggota DPD pada hari ini Jumat (23/5) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
PDA dan PNA resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil
rekapitulasi Pemilu pada Minggu (11/5) lalu. Permohonan PDA yang teregistrasi
nomor 01-11/PHPU-DPRD/XII/2014 dan PNA yang teregistrasi nomor
02-12/PHPU-DPRD/XII/2014 itu menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ditetapkan pada Jumat (9/5).
Pada pokoknya, PDA menggugat hasil perolehan suaranya pada
tingkat DPRD Kota/Kab di dua daerah pemilihan (dapil) dalam dua kota, yakni
Dapil Banda Aceh 1, Kota Banda Aceh dan Dapil Subulussalam 1, Kota Subulussalam
dengan total perkara yang diregistrasi sebanyak dua perkara.
Sedangkan PNA menggugat
Keputusan KPU dengan perkara teregistrasi sebanyak 12 perkara. Partai bernomor
urut 12 tersebut pada pokoknya menggugat hasil perolehan suaranya di tingkat
DPRD Provinsi sebanyak 9 dapil, yakni Dapil Aceh 1, Aceh 2, Aceh 4, Aceh 5,
Aceh 6, Aceh 7, Aceh 8, Aceh 9, dan Aceh 10. PNA juga mempersoalkan perolehan
suara di tingkat DPRD Kab/Kota, khususnya Dapil Pidie 3-Kabupaten Pidie, Aceh
Utara 6-Kabupaten Aceh Utara, dan Sabang 2-Kota Sabang.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang
ditemukan Pemohon, di antaranya sisa kertas suara yang tidak terpakai namun
tidak dimusnahkan KIP, distribusi kotak suara yang berisi surat suara tidak
bersegel dari TPS ke KPPS, dan saksi yang dipaksa menandatangani formulir C
yang masih kosong
Dalam sidang perdananya Jumat (23/5), Untuk kedua partai
tersebut, MK memberikan nasihat-nasihat agar para pemohon memperbaiki
permohonan. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memberikan nasihat untuk PDA
meminta pemohon untuk mengecek kembali objek permohonan, yakni terkait waktu
pengumuman suara sah nasional oleh KPU. Kedua, mengenai kewenangan Mahkamah dan
persoalan kedudukan hukum (legal
standing). “Ini persoalan legal standing memang ada masalah. Tolong dipedomani
lagi peraturan Mahkamah Konstitusi untuk mendudukkan bahwa Pemohon ini
betul-betul mempunyai hak untuk mengajukan permohonan karena memang ada
kerugian yang dialami,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Jumat
(23/5).
Sementara, untuk PNA, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi
menyinggung adanya perbedaan jumlah kuasa hukum dalam permohonan dan surat
kuasa. “Kalau selebihnya tidak ada masalah, hanya saya perlu mengecek saja soal
dapil. Anda mohonkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ya. Untuk DPR
Provinsi itu sembilan dapil dan untuk DPRD Kabupaten/Kota, Kabupaten Pidie 1
dapil, Kabupaten Aceh Utara 6 dan untuk Kota Sabang, Sabang 2, ya?” ujar Fadlil. (Dhini/Lulu H)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar