MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN
SIARAN PERS
MK Dengarkan
Keterangan KPU dan Pihak Terkait dalam Persidangan PHPU
Jakarta,
27 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Rabu (28/5) di Ruang Sidang Pleno
Lantai 2 MK dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait.
Perkara ini
dimohonkan oleh 14 partai politik
peserta Pemilu yang terdiri atas 12 partai politik nasional serta 2 partai politik lokal (Partai
Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh). Kesemuanya menggugat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Berdasarkan data Kepaniteraan yang dikeluarkan Selasa (27/5), seluruh gugatan
ini mencakup 858 kasus yang meliputi 52 kasus yang diajukan Partai Nasdem, 69
kasus yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 43 kasus yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), 19 kasus yang
diajukan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 131 kasus yang
diajukan Partai Golkar, 62 kasus yang
diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 82 kasus yang
diajukan Partai Demokrat, 70 kasus yang
diajukan Partai
Amanat Nasional (PAN), 61 kasus yang diajukan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), 91 kasus yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 91 kasus yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB), 73 kasus yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), 2
kasus yang diajukan Partai Damai Aceh (PDA), dan 12 kasus yang diajukan Partai Nasional Aceh (PNA).
Dalam
persidangan perdana yang digelar Jum’at (23/5) lalu, para Pemohon menyampaikan
dugaannya bahwa penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang digugat sarat
dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara masing-masing
partai. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain
oleh penyelenggara Pemildu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan
rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan
kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol. Berdasarkan dalil-dalil tersebut,
seluruh Pemohon meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan
KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan
yang dimohonkan.
Namun,
dalam persidangan kedua yang diselenggarakan Senin (26/5) kemarin, sejumlah partai politik menarik sejumlah
permohonan yang sudah masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah DPP Partai Amanat Nasional
(PAN) yang menyatakan menarik 10
permohonan dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menyatakan
menarik 1 permohonan
karena merasa
tidak memenuhi syarat permohonan dan adanya kendala
teknis terkait pembuktian.(Kencana Suluh
Hikmah)
Tentang
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk
berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya
dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan
berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar