Rabu, 28 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Keterangan KPU dan Pihak Terkait



MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA


DAPAT SEGERA DITERBITKAN



SIARAN PERS


MK Dengarkan Keterangan KPU dan Pihak Terkait dalam Persidangan PHPU
 
Jakarta, 27 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Rabu (28/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait.
Perkara ini dimohonkan oleh 14 partai politik peserta Pemilu yang terdiri atas 12 partai politik nasional serta 2 partai politik lokal (Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh). Kesemuanya menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan KPU pada Jumat (9/5) lalu. Berdasarkan data Kepaniteraan yang dikeluarkan Selasa (27/5), seluruh gugatan ini mencakup 858 kasus yang meliputi 52 kasus yang diajukan Partai Nasdem, 69 kasus yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 43 kasus yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 19 kasus yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 131 kasus yang diajukan Partai Golkar, 62 kasus yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 82 kasus yang diajukan Partai Demokrat, 70 kasus yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), 61 kasus yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 91 kasus yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 91 kasus yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB), 73 kasus yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), 2 kasus yang diajukan Partai Damai Aceh (PDA), dan 12 kasus yang diajukan Partai Nasional Aceh (PNA).
Dalam persidangan perdana yang digelar Jum’at (23/5) lalu, para Pemohon menyampaikan dugaannya bahwa penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang digugat sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara masing-masing partai. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemildu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, seluruh Pemohon meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan.
Namun, dalam persidangan kedua yang diselenggarakan Senin (26/5) kemarin, sejumlah partai politik menarik sejumlah permohonan yang sudah masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan menarik 10 permohonan dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menyatakan menarik 1 permohonan karena merasa tidak memenuhi syarat permohonan dan adanya kendala teknis terkait pembuktian.(Kencana Suluh Hikmah)


Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More