MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA
DITERBITKAN
SIARAN PERS
Sidang Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
DKI Jakarta Dimulai
Jakarta, 30 Mei 2014 – Mahkamah
Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Jumat (30/5) pukul 19.00 dengan agenda
Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebagaimana dijelaskan Ketua MK Hamdan Zoelva pada
persidangan kedua yang digelar Senin (26/5) lalu, persidangan pada tahap
ini akan dibagi dalam tiga panel yang pembagiannya berbasis provinsi. Untuk
Panel 1, sidang akan membahas berbagai gugatan yang diajukan partai politik
nasional terkait perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 201. Sidang yang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK ini
akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi
Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 19 gugatan
hasil Pemilu di Provinsi DKI Jakarta. Dari seluruh gugatan tersebut, 2
kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, 1 kasus dimohonkan oleh PKB, 2 kasus
dimohonkan oleh Partai Golkar, 1 kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, 4 kasus
dimohonkan oleh Partai Demokrat, 3 kasus dimohonkan oleh PAN, 3 kasus
dimohonkan oleh PPP, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dan 1 kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD
bernama A. Syamsul Zakaria, S.H., M.H.
Namun, dalam putusan sela yang
diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jum’at (23/5) malam, MK menyatakan
menghentikan pemeriksaan 6 permohonan PHPU di DKI Jakarta dengan alasan
permohonan ditarik kembali (sebanyak 1 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 8 yang
dimohonkan oleh PPP) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan (sebanyak 5 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 10 yang
dimohonkan Partai Golkar, DKI Jakarta 1 yang dimohonkan oleh PPP, serta DKI
Jakarta 4, DKI Jakarta 5, dan DKI Jakarta 9 yang dimohonkan oleh PAN). Dengan
demikian, tersisa 13 kasus PHPU di Provinsi DKI Jakarta yang pemeriksaannya
akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (Kencana
Suluh Hikmah)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan
menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks:
081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data
dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id