Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Jumat, 30 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Dapil DKI Jakarta




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS




Sidang Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DKI Jakarta Dimulai

Jakarta, 30 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Jumat (30/5) pukul 19.00 dengan agenda Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebagaimana dijelaskan Ketua MK Hamdan Zoelva pada persidangan kedua yang digelar Senin  (26/5) lalu, persidangan pada tahap ini akan dibagi dalam tiga panel yang pembagiannya berbasis provinsi. Untuk Panel 1, sidang akan membahas berbagai gugatan yang diajukan partai politik nasional terkait perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 201. Sidang yang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK ini akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 19 gugatan hasil Pemilu di Provinsi DKI Jakarta.  Dari seluruh gugatan tersebut, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, 1 kasus dimohonkan oleh PKB, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar, 1 kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, 4 kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, 3 kasus dimohonkan oleh PAN, 3 kasus dimohonkan oleh PPP, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dan 1 kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD bernama A. Syamsul Zakaria, S.H., M.H.
Namun, dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jum’at (23/5) malam, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 6 permohonan PHPU di DKI Jakarta dengan alasan permohonan ditarik kembali (sebanyak 1 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 8 yang dimohonkan oleh PPP) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (sebanyak 5 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 10 yang dimohonkan Partai Golkar, DKI Jakarta 1 yang dimohonkan oleh PPP, serta DKI Jakarta 4, DKI Jakarta 5, dan DKI Jakarta 9 yang dimohonkan oleh PAN). Dengan demikian, tersisa 13 kasus PHPU di Provinsi DKI Jakarta yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (Kencana Suluh Hikmah)


Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

readmore »»  

Rabu, 28 Mei 2014

PHPU DPD 2014: Jawaban KPU atas 32 Gugatan Calon Anggota DPD



MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA

DAPAT SEGERA DITERBITKAN



 
SIARAN PERS 


KPU Berikan Jawaban Atas 32 Gugatan Calon Anggota DPD

Jakarta, 28 Mei 2014Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (28/5) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.

MK mencatat terdapat 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 s.d 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 

Dalam tiap permohonannya, para calon anggota DPD menggugat Keputusan KPU NO. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasl Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPR Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada Jumat, 9 Mei 2014. Mereka meyakini adanya pengurangan suara mereka saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Para calon anggota DPD itu pun memasalahkan tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh di website KPU. Total ada 132 kabupaten yang dipermasalahkan perolehan suaranya oleh para calon anggota DPD.

Dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (23/5), terungkap bahwa para Pemohon masih harus memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak bermasalah oleh MK, seperti Syamsul  Zakaria  dari Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa adanya calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk menegakkan demokrasi. Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota DPD lainnya.

 Lain lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK. Dirinya merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara sepihak.

Selanjutnya dalam sidang kedua dengan agenda Perbaikan Permohonan pada Senin (26/5), satu calon anggota DPD dari Maluku, Muhammad Ramli Uswanas, tidak mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Kendati demikian, MK tetap menerima permohonan yang teregistrasi nomor 20-30/PHPU-DPD/XII/2014 tersebut dan akan memeriksa perkara berdasarkan permohonan yang tidak diperbaiki. Dalam persidangan tesebut, Pemohon tidak membacakan perbaikan permohonannya lantaran MK menganggap perbaikan permohonan sudah dibacakan. Pokok-pokok yang diperbaiki antara lain kesalahan penulisan, perbaikan dan penambahan frasa dalam posita dan petitum, penambahan alat bukti, dan pengajuan saksi-saksi (Lulu Hanifah/Yusti Nurul Agustin/Fitri Yuliana)




Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
readmore »»  

PHPU Legislatif 2014: Keterangan KPU dan Pihak Terkait



MAHKAMAH KONSTITUSI

REPUBLIK INDONESIA


DAPAT SEGERA DITERBITKAN



SIARAN PERS


MK Dengarkan Keterangan KPU dan Pihak Terkait dalam Persidangan PHPU
 
Jakarta, 27 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Rabu (28/5) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait.
Perkara ini dimohonkan oleh 14 partai politik peserta Pemilu yang terdiri atas 12 partai politik nasional serta 2 partai politik lokal (Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh). Kesemuanya menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan KPU pada Jumat (9/5) lalu. Berdasarkan data Kepaniteraan yang dikeluarkan Selasa (27/5), seluruh gugatan ini mencakup 858 kasus yang meliputi 52 kasus yang diajukan Partai Nasdem, 69 kasus yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 43 kasus yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 19 kasus yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 131 kasus yang diajukan Partai Golkar, 62 kasus yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 82 kasus yang diajukan Partai Demokrat, 70 kasus yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), 61 kasus yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 91 kasus yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 91 kasus yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB), 73 kasus yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), 2 kasus yang diajukan Partai Damai Aceh (PDA), dan 12 kasus yang diajukan Partai Nasional Aceh (PNA).
Dalam persidangan perdana yang digelar Jum’at (23/5) lalu, para Pemohon menyampaikan dugaannya bahwa penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang digugat sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara masing-masing partai. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemildu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, seluruh Pemohon meminta MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan.
Namun, dalam persidangan kedua yang diselenggarakan Senin (26/5) kemarin, sejumlah partai politik menarik sejumlah permohonan yang sudah masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan menarik 10 permohonan dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang menyatakan menarik 1 permohonan karena merasa tidak memenuhi syarat permohonan dan adanya kendala teknis terkait pembuktian.(Kencana Suluh Hikmah)


Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More