Salah satu perkara mengenai sengketa kuasa Pulau Berhala,
memasuki tahap pemeriksaan akhir di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/6/2012) Siang. Mahkamah
pada 10 Juli 2012 mendatang akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perkara
32/PUU-X/2012 mengenai pengujian Pasal 5 ayat (1)
huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi
Kepulauan Riau. Uji materi UU tersebut intinya mempersoalkan keberadaan Pulau
Berhala.
Pada persidangan dengan agenda mendengar Keterangan saksi/ahli
dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait, Mahkamah mendengar keterangan saksi
fakta yang dihadirkan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Lingga (Pihak Terkait II).
A. Anhar Khalid, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), mengawali keterangannya
di hadapan pleno Hakim Konstitusi, menyatakan, pada 2001, Khalid bersama
beberapa Anggota DPRD Kab. Kepri, Provinsi Riau, mengadakan kunjungan kerja
(Kunker) ke Kecamatan Dabo Singkep. “Dalam kunjungan kerja tersebut, kami
disambut warga penduduk Pulau Berhala yang pada waktu itu hanya berjumlah 14
kepala keluarga (KK), yang berasal dari Singkep dan Lingga,” kata Khalid.
Saat sesi diskusi, warga masyarakat Pulau Berhala menyampaikan
permohonan agar Pemkab Kepri membantu kesejahteraan hidup warga, seperti mendirikan
bangunan sekolah dasar, pemukiman 14 KK, pos kesehatan, pos keamanan, sarana air
bersih, tempat ibadah, sarana/prasarana penangkapan ikan, dermana, dan lain
sebagainya. Permohonan warga masyarakat Pulau Berhala tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepri pada tahun anggaran 2001-2002. “Pada waktu
kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Riau tahun 2001 tersebut, sama sekali
tidak ada bantuan dan pembangunan apapun oleh Pemerintah Provinsi Jambi bagi
masyarakat Pulau Berhala. Menurut keterangan warga penduduk, memang ada warga
Provinsi Jambi yang berkunjung ke Pulau Berhala untuk berekreasi,” terang Khalid.
Saksi fakta berikutnya Erhani Erham. Menurut
penuturan Edward Arfa, Kuasa Hukum Pemkab Lingga, Erhani adalah pensiunan
Kantor Pertanahan Kab. Kepri. Menurut Kuasa yang menurut penuturan yang pernah melakukan
pengukuran tanah dalam upaya penerbitan 7 sertifikat tanah warga di Pulau
Berhala. “Semasa saya bertugas sebagai petugas ukur di Kantor Pertahanan
Kabupaten Kepulauan Riau pada tahun 2001, saya telah melakukan pengukuran beberapa
lokasi di Pulau Berhala yang dimohonkan warga untuk penerbitan buku tanah
(Sertifikat hak milik),” kata Erhani. Memperkuat keterangan, Erhani selanjutnya
menyerahkan bukti lampirkan fotokopi sertifikat hak milik tersebut.
Saksi fakta lainnya, Supriyadi, Kepala Seksi
Pengelolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 12 Tanjung
Pinang, memaparkan peta mengenai batas wilayah Tanjung Jabung Timur dengan
Pulau Berhala, Pulau Singkep, dan sekitarnya, dinyatakan tegas dibatasi dengan
Selat Berhala. Saksi fakta Andi Askar, mantan Kepala Operasi Pangkalan
Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Uban tahun 1980-1982. Wilayah operasi Andi
meliputi Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan, Anambas, Natuna,
perairan Kalbar, laut Bangka, Selat Berhala, Lingga bagian selatan, Bintan,
Tanjung Batu Kundur, dan Tanjung Balai Karimun. “Fakta bahwa pengelolaan
administrasi Kepulauan Riau atas Pulau Berhala telah berlangsung sejak lama
secara terus-menerus sampai dewasa ini,” terang Andi.
Persidangan pleno kali ini juga mendengar keterangan
Sumaryo Joyo Sumarto yang didaulat sebagai ahli oleh Pemohon. Dosen Fakultas
Tehnik Universitas Gadjah Mada ini menerangkan tentang peta yang merupakan
keahliannya. Fungsi peta, kata Sumaryo, menunjukkan posisi di muka bumi,
menentukan ukuran dan bentuk objek. Ukuran, misalnya luas, panjang, dan
sebagainya. Sedangkan bentuk, misalnya Pulau Sulawesi itu bentuknya seperti
huruf K. Padahal kalau kita pergi ke Sulawesi, kita tidak melihat huruf K, tapi
bisa melihat hanya melalui peta.
Persoalannya, bagaimana hubungan antara peta dengan
batas wilayah. Mengenai hal ini, Sumaryo mengemukakan teori Stephen B. Jones
tahun 1945, bahwa proses terjadinya batas wilayah meliputi empat tahapan. “Yang
pertama alokasi, alokasi wilayah. Kemudian delimitasi atau sepadan dengan kata
penetapan di dalam bahasa Indonesia. Kemudian demarkasi atau sepadan dengan
kata penegasan. Kemudian manajemen,” kata Sumaryo sembari menambahkan, alokasi hakikatnya
merupakan proses keputusan politik untuk mengalokasi wilayah. Penetapan atau
delimitasi adalah memilih letak garis batas. Kemudian mendefinisikan titik dan
garis batas di peta. Penegasan yaitu memasang tanda batas di lapangan.
Menurut Sumaryo kualitas akurasi peta pada lampiran UU
Nomor 31 Tahun 2003 tidak memenuhi syarat sebagai peta hasil delimitasi. Pasal
5 ayat (1) merupakan tahap pertama delimitasi memilih letak garis batas, hanya
saja belum didefinisikan area selat dan laut. “Berikutnya Pasal 5 ayat (2)
merupakan kegiatan mendefinisikan letak batas wilayah di daerah yang dibentuk,
hanya saja dalam pendefinisian letak batas secara pasti belum dilakukan pada peta
yang kualitasnya baik serta belum ditentukan juga kordinat titik batasnya,”
tandas Sumaryo.
Untuk diketahui, uji materil UU Nomor 31 Tahun 2003
ini diajukan oleh H. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi), Effendi Hatta (Ketua
DPRD Provinsi Jambi), Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi
Hariyanto (Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur), Meiherrriansyah (Camat Sadu
Kab. Tanjung Jabung Timur), Abidin (Kades Sungai Itik), Junaidi (Kadus Pulau
Berhala), Kalik (Ketua RT 13/Nelayan Desa Sungai Itik), H. Hasip Kalimuddin
Syam (Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi), Sayuti (Pensiunan PNS/Tokoh
Masyarakat), R. Muhammad (Masyarakt Desa Nipah Panjang). Para Pemohon mendalilkan, pembentukan
Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengurangi luas wilayah
Provinsi Jambi. Sebab, Pulau Berhala yang semula adalah wilayah Provinsi Jambi,
dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga,
Pulau Berhala menjadi wilayah Kabupaten Lingga.
Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003
menyatakan “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: Sebelah selatan
berbatasan dengan laut Bangka dan Selat Berhala.” Sedangkan dalam Penjelasan
Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
menyatakan bahwa “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak
termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah
administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.” (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar