Kamis, 28 Juni 2012

Sengketa Kuasa Pulau Berhala Tunggu Putusan MK

Salah satu perkara mengenai sengketa kuasa Pulau Berhala, memasuki tahap pemeriksaan akhir di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/6/2012) Siang. Mahkamah pada 10 Juli 2012 mendatang akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perkara 32/PUU-X/2012 mengenai  pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Uji materi UU tersebut intinya mempersoalkan keberadaan Pulau Berhala.

Pada persidangan dengan agenda mendengar Keterangan saksi/ahli dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait, Mahkamah mendengar keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Lingga (Pihak Terkait II). A. Anhar Khalid, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), mengawali keterangannya di hadapan pleno Hakim Konstitusi, menyatakan, pada 2001, Khalid bersama beberapa Anggota DPRD Kab. Kepri, Provinsi Riau, mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Dabo Singkep. “Dalam kunjungan kerja tersebut, kami disambut warga penduduk Pulau Berhala yang pada waktu itu hanya berjumlah 14 kepala keluarga (KK), yang berasal dari Singkep dan Lingga,” kata Khalid.

Saat sesi diskusi, warga masyarakat Pulau Berhala menyampaikan permohonan agar Pemkab Kepri membantu kesejahteraan hidup warga, seperti mendirikan bangunan sekolah dasar, pemukiman 14 KK, pos kesehatan, pos keamanan, sarana air bersih, tempat ibadah, sarana/prasarana penangkapan ikan, dermana, dan lain sebagainya. Permohonan warga masyarakat Pulau Berhala tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepri pada tahun anggaran 2001-2002. “Pada waktu kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Riau tahun 2001 tersebut, sama sekali tidak ada bantuan dan pembangunan apapun oleh Pemerintah Provinsi Jambi bagi masyarakat Pulau Berhala. Menurut keterangan warga penduduk, memang ada warga Provinsi Jambi yang berkunjung ke Pulau Berhala untuk berekreasi,” terang Khalid.

Saksi fakta berikutnya Erhani Erham. Menurut penuturan Edward Arfa, Kuasa Hukum Pemkab Lingga, Erhani adalah pensiunan Kantor Pertanahan Kab. Kepri. Menurut Kuasa  yang menurut penuturan yang pernah melakukan pengukuran tanah dalam upaya penerbitan 7 sertifikat tanah warga di Pulau Berhala. “Semasa saya bertugas sebagai petugas ukur di Kantor Pertahanan Kabupaten Kepulauan Riau pada tahun 2001, saya telah melakukan pengukuran beberapa lokasi di Pulau Berhala yang dimohonkan warga untuk penerbitan buku tanah (Sertifikat hak milik),” kata Erhani. Memperkuat keterangan, Erhani selanjutnya menyerahkan bukti lampirkan fotokopi sertifikat hak milik tersebut.

Saksi fakta lainnya, Supriyadi, Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 12 Tanjung Pinang, memaparkan peta mengenai batas wilayah Tanjung Jabung Timur dengan Pulau Berhala, Pulau Singkep, dan sekitarnya, dinyatakan tegas dibatasi dengan Selat Berhala. Saksi fakta Andi Askar, mantan Kepala Operasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Uban tahun 1980-1982. Wilayah operasi Andi meliputi Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan, Anambas, Natuna, perairan Kalbar, laut Bangka, Selat Berhala, Lingga bagian selatan, Bintan, Tanjung Batu Kundur, dan Tanjung Balai Karimun. “Fakta bahwa pengelolaan administrasi Kepulauan Riau atas Pulau Berhala telah berlangsung sejak lama secara terus-menerus sampai dewasa ini,” terang Andi.

Persidangan pleno kali ini juga mendengar keterangan Sumaryo Joyo Sumarto yang didaulat sebagai ahli oleh Pemohon. Dosen Fakultas Tehnik Universitas Gadjah Mada ini menerangkan tentang peta yang merupakan keahliannya. Fungsi peta, kata Sumaryo, menunjukkan posisi di muka bumi, menentukan ukuran dan bentuk objek. Ukuran, misalnya luas, panjang, dan sebagainya. Sedangkan bentuk, misalnya Pulau Sulawesi itu bentuknya seperti huruf K. Padahal kalau kita pergi ke Sulawesi, kita tidak melihat huruf K, tapi bisa melihat hanya melalui peta.

Persoalannya, bagaimana hubungan antara peta dengan batas wilayah. Mengenai hal ini, Sumaryo mengemukakan teori Stephen B. Jones tahun 1945, bahwa proses terjadinya batas wilayah meliputi empat tahapan. “Yang pertama alokasi, alokasi wilayah. Kemudian delimitasi atau sepadan dengan kata penetapan di dalam bahasa Indonesia. Kemudian demarkasi atau sepadan dengan kata penegasan. Kemudian manajemen,” kata Sumaryo sembari menambahkan, alokasi hakikatnya merupakan proses keputusan politik untuk mengalokasi wilayah. Penetapan atau delimitasi adalah memilih letak garis batas. Kemudian mendefinisikan titik dan garis batas di peta. Penegasan yaitu memasang tanda batas di lapangan.

Menurut Sumaryo kualitas akurasi peta pada lampiran UU Nomor 31 Tahun 2003 tidak memenuhi syarat sebagai peta hasil delimitasi. Pasal 5 ayat (1) merupakan tahap pertama delimitasi memilih letak garis batas, hanya saja belum didefinisikan area selat dan laut. “Berikutnya Pasal 5 ayat (2) merupakan kegiatan mendefinisikan letak batas wilayah di daerah yang dibentuk, hanya saja dalam pendefinisian letak batas secara pasti belum dilakukan pada peta yang kualitasnya baik serta belum ditentukan juga kordinat titik batasnya,” tandas Sumaryo.

Untuk diketahui, uji materil UU Nomor 31 Tahun 2003 ini diajukan oleh H. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi), Effendi Hatta (Ketua DPRD Provinsi Jambi), Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi Hariyanto (Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur), Meiherrriansyah (Camat Sadu Kab. Tanjung Jabung Timur), Abidin (Kades Sungai Itik), Junaidi (Kadus Pulau Berhala), Kalik (Ketua RT 13/Nelayan Desa Sungai Itik), H. Hasip Kalimuddin Syam (Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi), Sayuti (Pensiunan PNS/Tokoh Masyarakat), R. Muhammad (Masyarakt Desa Nipah Panjang). Para Pemohon mendalilkan, pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengurangi luas wilayah Provinsi Jambi. Sebab, Pulau Berhala yang semula adalah wilayah Provinsi Jambi, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala menjadi wilayah Kabupaten Lingga.

Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 menyatakan “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: Sebelah selatan berbatasan dengan laut Bangka dan Selat Berhala.” Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.” (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More