Jumat, 01 Juni 2012

Pulau Berhala Masuk Wilayah Kabupaten Lingga

Fakta historis menunjukkan, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1957, Pulau Berhala merupakan taklukan Sultan Lingga. Bahkan sejak awal kemerdekaan RI, Pulau Berhala masih merupakan bagian wilayah pemerintahan Kab. Kepulauan Riau Prov. Riau berdasarkan UU Nomor 61 Tahun 1958 yang hingga saat ini Pemda Kab. Lingga telah melaksanakan Pemilu bagi penduduk yang bertempat tinggal di Pulau Berhala. Selain itu, pelayanan administrasi pemerintahan di Pulau Berhala dan pulau-pulau kecil lainnya serta pembangunan fasilitas umum dikembangkan oleh Pemerintah Prov. Riau. Oleh karenanya menurut hukum dan fakta-fakta historis serta geografis maka secara de facto juridis Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kabupaten Lingga.

Demikian antara lain dalil permohonan perkara 47/PUU-X/2012, pengujian Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan perkara 48/PUU-X/2012, pengujian Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri) yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (1/6/2012) pagi.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi UU Nomor 54 Tahun 1999 dan uji materi UU Kepri ini diajukan oleh H. Alias Welo, mantan ketua DPRD Kab. Lingga, dan Idrus, mantan anggota DPRD Purwodadi. Inti dari dua permohonan mempermasalahkan keberadaan Pulau Berhala. Menurut Alias Welo dan Idrus, Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga.  

Pasal 9 ayat (4) huruf a menyatakan: “Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah: (a) sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.” Batas wilayah yang ditetapkan dalam ketentuan pasal dan ayat tersebut menurut para Pemohon, menyebabkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Tanjung Jabung Timur begitu pula seluruh wilayah Kab. Lingga, Kab. Tanjung Balai Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kab. Bintan, Kab. Anambas dan Kab. Natuna.

Kemudian, Penjelasan Pasal 3 UU Kepri menyatakan: “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.”

Sebagai warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kab. Lingga Prov. Kepri, Alias Welo dan Idrus merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU Kepri. Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah dengan dimasukkannya Pulau Berhala menjadi bagian dari Prov. Jambi dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan atau Kab. Tanjung Jabung, maka pendapatan Para Pemohon yang selama ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Lingga dan atau Prov. Kep. Riau akan beralih menjadi PAD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi.

“Para Pemohon dan juga termasuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lingga, dalam hal pendapatan asli daerah Kabupaten Lingga Provinsi Kepri akan beralih menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai akibat diberlakukannya Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tanjung Jabung Timur,” kata Syamsudin Daeng Rani selaku kuasa hukum para Pemohon di hadapan Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Alias Welo dan Idrus dalam tuntutannya (petitum) meminta Mahkamah menyatakan Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 UUD 1945. “Oleh karenanya harus dinyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya,” pinta Alias Welo dan Idrus melalui kuasanya hukumnya, Syamsudin Daeng Rani. (Nur Rosihin Ana)


Berita terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More