Persidangan sengketa pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua, kembali digelar
di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/6/2012). Sidang perkara 38/PHPU.D-X/2012
dengan agenda pemeriksaan saksi, dihadiri oleh Pemohon pasangan Yusuf
Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng
selaku Termohon dihadiri langsung oleh Ketua KPU Malteng La Alwi didampingi dua
anggota komisioner Malteng.
Para saksi yang dihadirkan KPU Malteng menerangkan proses
pemungutan suara dan rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran
kedua, sekaligus membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Ina
Ama. Misalnya keterangan Ketua PPK Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Ali Tohar,
menyatakan proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Seram Utara Timur
Kobi pada awalnya berjalan dengan baik. Namun saksi pasangan INA AMA merasa
keberatan karena adanya surat suara tidak sah. “Pasangan calon nomor urut 1,
menuntut kita selaku penyelenggara untuk membuka kotak suara. Tapi kami tidak
mengikuti apa yang menjadi permintaan dari nomor 1, sehingga mereka bersikeras,”
terang Ali.
Ali merasa diintimidasi karena tidak mau membuka
kotak suara, sehingga ia kemudian berkonsultasi dengan Ketua KPU Malteng dan berkoordinasi
dengan Panwas untuk membuktikan 27 surat suara yang rusak di TPS 1 Muara Kai. “Setelah
kita buka, surat suara itu memang betul-betul rusak dan tidak sah,” lanjut Ali.
Memperkuat keterangan Ali Tohar, Ketua KPPS Desa Muara
Kai, Nurhadi menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara di Muara Kai yang berjalan
lancar, dan demokratis. Pasangan Ina Ama memperoleh 37 suara dan pasangan Tuasikal
Abua-Marlatu Leleury (Tulus) memperoleh
365 suara, dan sebanyak 27 surat suara tidak sah. “Saksi dari Ina Ama bernama
Siti Rohani dan Saksi dari Nomor 4 Saudara M. Saifuddin, semuanya
menandatangani Berita Acara dan tidak ada keberatan,” tandas Nurhadi.
Ketua PPK Leihitu, Salim Malawat, menerangkan proses
rekapitulasi pada tanggal 26 Mei yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat, dan Panwas
Leihitu, serta kedua saksi dari pasangan calon. Saksi nomor urut 1, kata Salim,
mempermasalahkan satu PPS yaitu PPS Negeri Mamala, dan meminta PPK membuka
kotak suara. Panwas yang hadir dalam acara rekap menyatakan tidak ada laporan yang
masuk mengenai hal tersebut. Memperkuat keterangan Salim, Ketua KPPS pada TPS 1 Negeri Mamala, M. Saleh Siauta
juga menerangkan proses pencoblosan sampai dengan acara rekap yang berjalan
lancar dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. Saleh pun membantah
keterangan saksi Pemohon bernama Ishak Lestaluhu pada persidangan sebelumnya yang
menyatakan adanya pencoblosan sisa surat suara. “Tidak ada pencoblosan
pembagian surat suara, Yang Mulia,” tegas Saleh.
Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan umum
kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang
digelar pada 23 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal
Abua-Marlatu Leleury (Tulus) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode
2012-2017. Kendati demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf
Latuconsina-Liliane Aitonam (Ina Ama) yang kemudian memperkarakannya ke MK.
(Nur Rosihin Ana)
Berita terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar