Jumat, 15 Juni 2012

“Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu Hilangkan “Political Representative”

Persyaratan bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu berikutnya (Pemilu 2014), harus memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT). Ketentuan ini mengundang keberatan sejumlah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) 3.5% yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia  PNBKI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) mengajukan permohonan yang kemudian diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 54/PUU-X/2012. Para Pemohon tersebut melakukan uji formil UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Keberatan juga dilayangkan oleh parpol baru, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), dengan registrasi nomor 55/PUU-X/2012. Nasdem mengujikan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (15/6/2012) pagi, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk kedua permohonan tersebut. Sidang dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim. Sebelumnya, pada Kamis kemarin, Mahkamah telah menyidangkan ketentuan PT dalam UU Pemilu yang diajukan oleh 22 parpol dan perorangan warga negara. 

“Political Representative”

Di hadapan Pleno Hakim Konstitusi, Kader PDP Max Lau Siso menyatakan ketentuan dalam UU Pemilu menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat. Kenaikan PT dan pemberlakuannya secara flat nasional, secara nyata menghilangkan suara rakyat sebagai pemilih dalam pemilu, dan melahirkan para anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang tidak dipilih berdasarkan pilihan rakyat. “Dengan demikian, keterwakilan politik rakyat political representative yang sesungguhnya menjadi tujuan pemilu menjadi tidak ada, sebab ada keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakili rakyat di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” kata Max.

Partai politik yang tidak memenuhi PT, jelas Max Lau Siso, tidak hanya kehilangan kursi di DPR, melainkan juga di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Akibatnya, banyak entitas komunitas lokal yang tidak terwadahi dan tidak terwakili dalam DPR/DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota.

Melanjutkan pernyataan Max, kader PPDI, Lasmidara menyatakan, pembentukan UU menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Sebab, Pemohon sebelumnya sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2008 yang tidak membedakan antara parpol peserta Pemilu 2009, baik parpol yang memenuhi PT maupun yang tidak memenuhi PT. Dengan demikian bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Lasmidara.

Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan UU Nomor 8 Tahun 2012 secara keseluruhan baik formil maupun materiil tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2008 berlaku kembali sebagai UU Pemilu 2014.

Verifikasi yang Diskriminatif

Partai NasDem sebagai Pemohon nomor 55/PUU-X/2012) mengujikan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Pasal 8 ayat (1) menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.”

Kemudian  Pasal 8 ayat (2) menyatakan, “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Berstatusbadan hukum sesuai dengan UU tentang Partai Plotik; b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. Mengajukan nama, lambing dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Sondang Tampubolon menyatakan Partai NasDem sangat sepakat dengan adanya proses verifikasi oleh KPU. Hingga saat ini Partai NasDem telah melakukan verifikasi hingga tingkat kecamatan. Partai NasDem memersoalkan adanya diskrminasi dalam proses verifikasi. “Permasalahan terjadi, Yang Mulia, karena ada di saat ada perlakukan masalah diskriminasi terhadap verifikasi, di mana partai yang tidak lolos ambang batas pada pemilu sebelumnya dan partai baru diwajibkan ada proses verifikasi,” kata Sondang.

Sondang menambahkan, syarat verifikasi partai yang telah lolos PT pada Pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) berbeda dengan syarat verifikasi yang ada dalam UU Pemilu 2012. “Salah satu contoh yang sangat mencolok, Yang Mulia, di Pasal 8 ayat (2) di poin D, di sini disebutkan, memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten yang bersangkutan. Sementara di Undang-Undang sebelumnya tidak ada persyaratan verifikasi sampai tingkat kecamatan,” kata Sondang menyontohkan.

Dalam petitum, Partai NasDem meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 bertentangan dengan dengan Pasal 22E (1), Pasal 28D (1), dan Pasal 28 I (2) UUD 1945. Kemudian menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 sepanjang frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

Berita terkait

Menguji Konstitusionalitas “Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More