Permohonan
uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) yang diajukan Federasi Ikatan Buruh Indonesia
(FISBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), kembali disidangkan di Mahkamah
Konstitusi (MK), Senin (11/6/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara
45/PUU-X/2012 dan perkara 45/PUU-X/2012 beragendakan pemeriksaan perbaikan
permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel), Ahmad
Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Para Pemohon mengujikan berlakunya UU APBN-P
2012 khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a, yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual subsidi BBM kepada rakyat
sesuai dengan mekanisme pasar.
Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon perkara
45/PUU-X/2012 menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum
Pemohon (legal standing). Asrun menegaskan, Permohonan diajukan Federasi
Ikatan Buruh Indonesia (FISBI), bukan perorangan. ”FISBI adalah badan hukum
privat,” kata Asrun.
Asrun juga menyatakan telah melakukan elaborasi
alasan permohonan dan penjelasan mengenai uji formil. “Kami telah menguraikan
di dalam permohonan ini persoalan uji formil, asas-asas yang dilanggar, bahkan
sampai pada keyakinan bahwa ini tidak melalui proses prolegnas sebagaimana kita
tahu, dan tidak ada naskah akademik. Karena itu ketika diadakan tawar-menawar
berapa persen? Apakah ya atau tidak? Itu kelihatannya tidak ada kejelasan di
situ. Makanya kita ajukan uji formil,” terang Asrun
Selanjutnya, panel hakim mengesahkan alat bukti yang
diajukan FISBI. FISBI mengajukan sembilan alat bukti, bukti P-1 sampai P-9.
Sementara itu, Ahmad Daryoko selaku Presiden Konfederasi
Serikat Nasional (KSN) di hadapan panel hakim konstitusi juga mempertegas legal
standing Pemohon. Daryoko menegaskan, uji materi UU APBN-P 2012 diajukan
oleh KSN. “Permohonan uji materi Pasal 7 ayat (6) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara 2012 terhadap UUD 1945 ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Nasional
selaku badan hukum serikat buruh,” kata Daryoko.
Sebelum mengakhiri persidangan panel hakim juga
mengesahkan alat bukti yang diajukan KSN, yaitu bukti P-1 sampai P-3. Panel
hakim juga memberitahukan bahwa uji materi UU APBN-P 2012 juga diajukan oleh
para Pemohon lainnya dengan objek yang sama. Sehingga ada kemungkinan perkara-perkara
mengenai uji materi UU APBN-P 2012 akan digabung. ”Untuk sidang berikutnya, kemungkinan
besar akan dilaksanakan dengan gabungan dengan perkara-perkara lain,” kata
Ketua Pleno Hakim Harjono. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar