Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) putaran kedua yang digelar pada 23
Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kab. Malteng telah menetapkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury
(TULUS) sebagai bupati/wakil bupati Malteng periode 2012-2017. Kendati
demikian, hal tersebut disengketakan oleh pasangan Yusuf Latuconsina-Liliane
Aitonam (INA AMA) yang kemudian memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan INA AMA didampingi tim kuasa hukumnya hadir
dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (13/6/2012) siang. Selain
pasangan INA AMA, hadir pula Pihak Termohon KPU Malteng, yaitu Ketua KPU
Malteng La Alwi dan anggota, Abdullah Rahawarin, Astuti Usman, Th R de Fretes
dan Taip Selano, serta didampingi kuasanya AH Wakil Kamal dan Guntoro.
Sedangkan pasangan TULUS selaku Pihak Terkait, dihadiri oleh kuasa hukumnya, Daniel
Nirahua dkk. Sidang nomor perkara 38/PHPU.D-X/2012 ini dilaksanakan oleh Panel
Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Di persidangan, Anthoni Hatane, kuasa hukum INA AMA mendalilkan
sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Malteng, antara lain mengenai
pencetakan surat suara yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2010. “Surat suara yang dicetak
dan digunakan oleh Termohon berbentuk horisontal dan tidak ada tulisan di
belakang gambar pasangan calon seperti surat suara pada pemilukada putaran satu
tahun 2012,” kata Anthoni.
KPU Malteng, lanjut Anthoni, dengan sengaja
mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencantumkan nama ganda. DPT
tersebut, tuding Anthoni, digunakan oleh KPU Malteng untuk memenangkan pasangan
calon tertentu. Terhadap DPT bermasalah tersebut, terang Anthoni, Panwaslukada
telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pemilukada tanggal 23 Mei 2012 putaran dua
adalah cacat hukum dan tidak prosedural.
Selain itu, KPU Malteng dengan sengaja memajukan
jadwal pentahapan Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya
diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2012 dimajukan ke tanggal 23 Mei 2012. “Termohon
tidak pernah meminta persetujuan dari dua pasangan calon dan Panwaslukada,”
dalil Anthoni.
Pelanggaran lainnya terjadi saat pemungutan suara
dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Anthoni antara lain menyebut
pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Amahai, Kecamatan Masohi, dan Desa
Merdeka. Kemudian keterlibatan Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal untuk
memenangkan pasangan TULUS. “Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal, adalah
adik kandung dari calon bupati Tuasikal Abua,” jelas Anthoni.
Mengenai perolehan suara, KPU Malteng menetapkan pasangan
INA AMA memperoleh 87.253 suara, dan pasangan TULUS sejumlah 89.868 suara. Sedangkan
versi Pemohon, pasangan INAM AMA mengklaim 88.719 suara, dan pasangan TULUS 86.298
suara.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pasangan INA
AMA dalam petitum meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Malteng untuk
melaksanakan psemungutan suara ulang di seluruh kecamatan. “Memerintahkan
Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di 17 kecamatan
pada Kabupaten Maluku Tengah,” pinta pasangan INA AMA melalui kuasanya, Anthoni
Hatane. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar