Kamis, 07 Juni 2012

Pemerintah: Ancaman Pidana dalam UU Tipikor Efek Jera Bagi Koruptor

Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sudah merambah berbagai lini dan level di negeri ini, akan melemah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara minimal empat tahun bagi koruptor, justru menjadi efek jera bagi koruptor.

Demikian opening statement Pemerintah yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/6/2012) siang. Sidang pleno perkara 39/PUU-X/2012 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1), ini diajukan oleh Herlina Koibur.

Herlina Koibur adalah terpidana tindak pidana korupsi yang divonis Pengadilan Negeri Biak berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Herlina lalu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Herlina dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 200 juta. Alasan ancaman pidana 2 tahun lebih ringan dikarenakan Herlina telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Supiori sebagai pelaksana kegiatan pengembangan produksi perikanan, pengembangan budidaya teripang, pelatihan pengolahan teripang dan peningkatan sumber daya nelayan. Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini, Herlina tidak dilibatkan secara langsung. Sedangkan uang 3 juta yang diterima Herlina dari terdakwa lain, merupakan fee setelah pekerjaan pengadaan speedboad selesai dilaksanakan.

Di hadapan sidang yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi, Mualimin Abdi menyatakan, ketentuan pasal UU Tipikor yang diujikan Pemohon, justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebaliknya, Pemerintah melihat adanya inkonsistensi Pemohon dalam permohonannya, yaitu meminta Mahkamah memberikan tafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) pada ketentuan pasal yang diujikan. “Namun di sisi lain, Pemohon menginginkan agar norma yang dimaksud adalah ditafsir secara kualitas dan proporsional. Pemohon juga mengatakan agar pasal yang dimohonkan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mualimin.

Menurut Pemerintah, kerugian yang dialami Pemohon sebetulnya terkait dengan masalah implementasi dari penerapan norma UU Tipikor. Seharusnya yang ditempuh Pemohon adalah  melakukan upaya hukum hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD menganggap cukup proses persidangan uji materi UU Tipikor. Mahkamah memberi kesempatan kepada Pemohon dan Pemerintah untuk membuat kesimpulan paling lambat tanggal 21 Juni 2012. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) kemudian pengucapan putusan. (Nur Rosihin Ana)


Berita Terkait:

Hukuman Tak Proporsional, Terpidana Korupsi Ujikan UU Tipikor

Mendambakan Keadilan Substantif dalam Uji Materi UU Tipikor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More