Jumat, 22 Juni 2012

Saipul Jamil Ujikan “Lalai” dalam UU Lalin

Mobil yang dikendarai artis Saipul Jamil dan keluarga mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Cipularang pada 3 September 2012 lalu. Musibah kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan isteri Saipul, Virginia Anggraeni, meninggal dunia. Sudah jatuh tertimpa tangga, pada 5 April 2012, Kejaksaan Negeri Purwakarta mendakwa Saipul dengan  Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Saipul merasa diperlakukan tidak adil karena didakwa dengan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ khususnya pada frasa “kelalaiannya” dan “orang lain”. Melalui kuasanya hukumnya, Saipul menyatakan UU LLAJ tidak tidak memberikan penjelasan mengenai arti frasa “kelalaiannya”, sehingga menyebabkan multitafsir. “Hal demikian dapat merugikan Pemohon karena tidak tidak ada kepastian hukum mengenai definisi frasa ‘kelalaiannya’.”

Demikian dikatakan Rio Berto Pranamulya Sidauruk, kuasa hukum Saipul Jamil, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (22/6/2012) pagi. Sidang Perkara Nomor 57/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 310 UU LLAJ yang diajukan oleh Saipul Jamil, beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Pasal 310 ayat (1): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Ayat (2): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

Menurut Rio Berto Pranamulya Sidauruk, frasa “kelalaiannya” sepatutnya didefinisikan secara pasti. Seseorang dalam keadaan seperti apa dan bagaimana dikatakan telah melakukan kelalaian. Misalnya keadaan seseorang yang mengonsumsi zat-zat adiktif, minuman beralkohol, narkotika, baik berupa tanaman maupun bukan tanaman yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesadaran.

“Pemohon sebelum terjadinya musibah kecelakaan lalu lintas pada tanggal 3 September 2011 tersebut, sama sekali tidak mengkonsumsi zat-zat adiktif, minuman beralkohol, narkotika yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesadaran,” kata Rio mendalilkan.

Bukan “Orang Lain”

Melanjutkan dalil Rio, kuasa hukum Saipul lainnya, Ihwansyah A. Udoyo, menyatakan,  frasa “orang lain” dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juga tidak terdapat penjelasan resmi mengenai siapa saja yang dimaksud dengan “orang lain”. Ihwan pun menukil definisi perkawinan dalam ketentuan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Suatu perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Berdasarkan definisi hukum tentang perkawinan tersebut, suami-istri merupakan satu kesatuan hukum yang didasarkan pada ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita. Sementara korban meninggal dunia dalam musibah kecelakaan lalu lintas pada tanggal 3 September 2011 adalah Virginia Anggraeni, yang merupakan istri Saipul Jamil. Sehingga menurut Ihwan, sangat tidak tepat apabila Kejaksaan Negeri Purwakarta mendakwa Saipul Jamil dengan menggunakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang di dalamnya terdapat frasa “orang lain”.

Berdasarkan dalil tersebut, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman (Ketua Panel), Acmad Sodiki dan Harjono, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 310 UU LLAJ sepanjang frasa “kelalaiannya” dan “orang lain” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More