Kamis, 14 Juni 2012

Ketentuan “Parliamantary Threshold” dalam UU Pemilu Rugikan Partai Gurem

Catatan Perkara MK


Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) memuat ketentuan mengenai kepesertaan pemilu yang sangat tidak adil dan diskriminatif. Selain itu memuat ketentuan mengenai angka ambang batas perolehan suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) dan pemberlakuannya secara flat nasional (untuk penentuan kursi DPR RI) hingga ke tingkat daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Adanya ketentuan tersebut akan menggerus bahkan menghilangkan kemajemukan atau ke-bhineka tunggal ika-an dan persatuan maupun prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) dari pembentukan UU Pemilu itu sendiri.

Demikian antara lain dalil permohonan perkara yang diregistrasi dengan nomor 52/PUU-X/2012 perihal pengujian Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Pasal 8 menyatakan, “(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. (2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:”

Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.

Para Pemohon merasakan hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Jika ingin menjadi peserta Pemilu 2014, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh KPU. Hal ini sama halnya dengan parpol yang baru dibentuk setelah tahun 2009.

Sedangkan ketentuan Pasal 208 UU Pemilu mengatur ketentuan mengenai Parliamentary Threshold (PT), kenaikan angka PT menjadi 3.5% dari sebelumnya 2.5% sebagaimana diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan mengatur tentang pemberlakuan PT secara flat dari nasional/pusat (untuk penentuan kursi DPR RI) sampai ke daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota).

Para Pemohon adalah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT sehingga untuk menjadi peserta Pemilu 2014 harus melalui persyaratan-persyaratan verifikasi faktual yang sangat ketat oleh KPU. Para Pemohon telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya karena diperlakukan sangat tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Laiknya Parpol Baru

UU Pemilu 2012 menurut para Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Sebab, Pemohon sebelumnya sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2008 yang tidak membedakan antara parpol peserta Pemilu 2009, baik parpol yang memenuhi PT maupun yang tidak memenuhi PT.

Namun karena adanya perubahan dan penggantian menjadi ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu 2012, mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai peserta Pemilu 2014. Ketentuan ini menempatkan para Pemohon sebagai peserta pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) yang tidak memenuhi PT, disamakan kedudukannya dengan parpol baru yang harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh KPU.

Mengenai ketentuan Pasal 208 UU Pemilu, menurut para Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pembukaan alinea ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 208 UU Pemilu menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pendapat dan penafsiran dalam putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 tanggal 13 Februari 2009 bahwa penentuan PT menjadi domain pembentuk UU dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

Suara Hilang

Kenaikan PT dan pemberlakuannya secara flat nasional jelas akan menghilangkan prinsip kedaulatan rakyat, karena akan menghilangkan suara rakyat sebagai pemilih dalam pemilu dan melahirkan para anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang tidak dipilih berdasarkan pilihan rakyat. Dengan demikian, keterwakilan politik rakyat (political representativeness) yang sesungguhnya menjadi tujuan pemilu, menjadi tidak ada. Sebab ada keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakilinya (DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota).

Pengalaman Pemilu 2009 dengan PT 2.5% sebagaimana diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, terdapat 19.047.481 atau 18.31% suara rakyat yang hilang atau tidak memperoleh keterwakilan politik dari jumlah total suara sah 104.048.118. Sedangkan jumlah suara tidak sah 17.540.248 atau 14.43% dari jumlah total pemilih 121.588.366 suara. Dengan demikian, total suara yang hilang adalah 19.047.481 + 17.540.248 = 36.587.720 atau sekitar 30.09% dari jumlah total pemilih 121.588.366 suara.

Para Pemohon dalam petitum permohonan meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan. Kemudian, menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 UU Pemilu atau setidak-tidaknya Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa “DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More