Senin, 02 Juli 2012

Saksi Pemohon Sengketa Pemilukada Puncak Jaya Terangkan Perolehan Suara Distrik Mewoluk

Pemungutan suara Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua yang digelar 28 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menetapkan pasangan Henock Ibo-Yustus Wonda (nomor urut 2) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya terpilih pada 12 Juni 2012. Namun, hal tersebut mengundang keberatan pasangan calon Agus Kogoya-Yakob Enumbi (nomor urut 3). Keberatan juga dilayangkan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/7/2012) siang, kembali menggelar sidang ihwal perselisihan hasil Pemilukada Puncak Jaya 2012 untuk perkara 39/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi dan perkara 40/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya. Sidang kali keempat dengan agenda pembuktian ini, dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim.
Pasangan Pedis-Weinus menghadirkan saksi bernama Taufan untuk menerangkan mengenai tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap partai pendukung bakal pasangan calon ini. “Kami dari tiga partai pengusung yang punya seat, ditambah dua (partai) yang non seat. Yang pertama, yang punya seat, Partai Perjuangan Indonesia Baru. Kedua, Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Ketiga, Partai Demokrasi Kebangsaan,” kata saksi bernama Taufan mengawali keterangan.
“Coba Saudara terangkan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU itu sehingga menjadikan dia (Pedis-Weinus) tidak lolos?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memerintahkan KPU Puncak Jaya untuk melaksanakan verifikasi ulang, Taufan sebagai Ketua DPD Perjuangan Indonesia Baru mengaku tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Puncak Jaya. “KPU hanya memverifikasi  ulang  satu partai politik saja, PKDI,” terang Taufan.
Sementara itu, Ernus Wonda, saksi yang dihadirkan pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi menerangkan pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Mewoluk yang kemudian berubah menjadi kesepakatan. Hasil perolehan suara, terang Ernus, pasangan Sendius Wonda-Yorin Karoba (nomor urut 1) mendapatkan 394 suara, pasangan Henock Ibo-Yustus Wonda (nomor urut 2) 1.000 suara, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi (nomor urut 3) 13.000 suara. (Nur Rosihin Ana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More