Jumat, 13 Juli 2012

Kapolres Pati: Proses PSU Berlangsung Aman dan Lancar

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah tanggal 16 Juni 2012 lalu, dari aspek keamanan secara keseluruhan berlangsung lancar, mulai persiapan PSU sampai berakhirnya rekapitulasi suara. “Artinya tidak ada intimidasi ataupun kejadian-kejadian yang menonjol yang perlu disampaikan,” kata Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani dalam sidang perselisihan hasil pemilukada Pati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (13/7/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan Pembuktian.
Kendati demikian, tiga hari jelang pelaksanaan PSU, tepatnya pada 13 Juni 2012, ada laporan dari pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani. Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini melaporkan adanya surat suara palsu. Mendapat laporan tersebut, Bernard memerintahkan anggotanya untuk melaporkan hal tersebut ke Panwaslukada Pati. Esok harinya, pada 14 Juni 2012, Panwaslukada melanjutkan laporan itu ke Plt. Bupati Pati. Plt. Bupati Pati lalu mengundang KPU, Panwaslukada, anggota DPR Kabupaten Pati, dan Polres untuk membahas masalah surat suara. Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani keberatan karena letak tanda tangan dalam surat suara menguntungkan salah satu paslon. “Letak daripada tanda tangan itu menurut keterangan dari pasangan calon nomor urut 1, itu menguntungkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dari rumusan Pak Bupati itu agar tanda tangan itu tidak usah di situ, tapi di atas dan itu disetujui oleh Panwaslu dan KPU,” beber Bernard.
Hingga PSU digelar, lanjut Bernard, suasana tetap terkendali, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan dari paslon. Setelah proses rekapitulasi suara berakhir, muncul tuntutan yang mempermasalahkan surat suara palsu. Pada 27 Juni 2012, Panwaslukada melaporkan adanya temuan surat suara palsu ke Polres Pati. Sehari kemudian Panwaslukada mencabut laporan tersebut. “Sampai saat ini secara keseluruhan tidak terjadi hambatan yang berarti. Artinya, sesuai dengan rule,” tandas Bernard.
Keterangan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani disangkal oleh kuasa hukum para Pemohon, Arteria Dahlan. “Apa yang disampaikan oleh beliau (Kapolres Pati) itu banyak tidak benarnya, Yang Mulia,” Sangkal Arteria.
Arteria selanjutnya menyatakan saat itu kliennya melapor ke Polres Pati berkaitan perubahan desain dan format surat suara. Arteria menyangkal keterangan Kapolres yang menyatakan Panwaslukada menyetujui perubahan desain tersebut. “Ada suratnya dari panwas, kok dikatakan Panwas setuju?,” lanjut Arteria
Menurut Arteria, Panwas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Panwas sudah mengajukan laporan pelapor dan membuat rekomendasi adanya temuan pelanggaran. “Ternyata pada saat diajukan ke Polres Pati, diminta oleh Polres untuk dicabut dulu, disempurnakan,” tandas Arteria. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More