Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum
kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah tanggal 16 Juni 2012
lalu, dari aspek keamanan secara keseluruhan berlangsung lancar, mulai
persiapan PSU sampai berakhirnya rekapitulasi suara. “Artinya tidak ada
intimidasi ataupun kejadian-kejadian yang menonjol yang perlu disampaikan,”
kata Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani dalam sidang perselisihan hasil
pemilukada Pati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (13/7/2012)
siang. Persidangan kali ketiga untuk gabungan perkara yang diajukan lima
pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012),
Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi
(perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan
pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012),
beragendakan Pembuktian.
Kendati demikian, tiga hari jelang pelaksanaan PSU,
tepatnya pada 13 Juni 2012, ada laporan dari pasangan Slamet Warsito-Sri
Mulyani. Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini melaporkan adanya surat suara palsu.
Mendapat laporan tersebut, Bernard memerintahkan anggotanya untuk melaporkan
hal tersebut ke Panwaslukada Pati. Esok harinya, pada 14 Juni 2012, Panwaslukada
melanjutkan laporan itu ke Plt. Bupati Pati. Plt. Bupati Pati lalu mengundang
KPU, Panwaslukada, anggota DPR Kabupaten Pati, dan Polres untuk membahas
masalah surat suara. Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani keberatan karena letak
tanda tangan dalam surat suara menguntungkan salah satu paslon. “Letak daripada
tanda tangan itu menurut keterangan dari pasangan calon nomor urut 1, itu
menguntungkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dari rumusan Pak Bupati itu
agar tanda tangan itu tidak usah di situ, tapi di atas dan itu disetujui oleh Panwaslu
dan KPU,” beber Bernard.
Hingga PSU digelar, lanjut Bernard, suasana tetap
terkendali, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan dari paslon. Setelah proses
rekapitulasi suara berakhir, muncul tuntutan yang mempermasalahkan surat suara
palsu. Pada 27 Juni 2012, Panwaslukada melaporkan adanya temuan surat suara
palsu ke Polres Pati. Sehari kemudian Panwaslukada mencabut laporan tersebut. “Sampai
saat ini secara keseluruhan tidak terjadi hambatan yang berarti. Artinya,
sesuai dengan rule,” tandas Bernard.
Keterangan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani disangkal
oleh kuasa hukum para Pemohon, Arteria Dahlan. “Apa yang disampaikan oleh
beliau (Kapolres Pati) itu banyak tidak benarnya, Yang Mulia,” Sangkal Arteria.
Arteria selanjutnya menyatakan saat itu kliennya melapor
ke Polres Pati berkaitan perubahan desain dan format surat suara. Arteria
menyangkal keterangan Kapolres yang menyatakan Panwaslukada menyetujui
perubahan desain tersebut. “Ada suratnya dari panwas, kok dikatakan Panwas setuju?,”
lanjut Arteria
Menurut Arteria, Panwas sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik. Panwas sudah mengajukan laporan pelapor dan membuat rekomendasi adanya
temuan pelanggaran. “Ternyata pada saat diajukan ke Polres Pati, diminta oleh Polres
untuk dicabut dulu, disempurnakan,” tandas Arteria. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar