Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) Kabupaten Pati Jawa Tengah pasca gelaran pemungutan suara ulang
(PSU) 16 Juni 2012 lalu, memasuki tahap pembuktian di persidangan Mahkamah
Konstitusi Senin (16/7/2012) sore. Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam
persidangan kali keempat untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan
calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam
Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara
46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan
Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Nurcahyo Beny Nurhadi, salah seorang saksi yang dihadirkan
oleh KPU Pati, menerangkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara,
sosialisasi perubahan kolom letak tanda tangan pada surat suara, perolehan
suara paslon, dan tuduhan terhadap dirinya yang dianggap tidak netral. Di
hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil
Sumadi, dan Harjono, Nurcahyo yang menjabat Ketua PPK Kecamatan Cluwak dalam
kesaksiannya mengisahkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20-21
Juni 2012 di kantor KPU Pati. Rekapitulasi suara per-kecamatan berjalan lancar.
Namun saat rekap terakhir yaitu Kecamatan Trangkil, muncul keberatan saksi
paslon. Hanya saksi paslon Haryanto-Budiyono (no. urut 5) yang menandatangani
berkas, sedangkan lima saksi paslon lainnya tidak menandatangani. ”Yang keberatan
itu alasannya surat suara, bukan hasil rekapitulasinya,” terang Nurcahyo.
Menurut penuturan Nurcahyo, sosialisasi surat suara
dilakukan berdasarkan perintah KPU Pati dan rekomendasi dari Panwas karena adanya
perubahan desain dan format surat suara. Materi sosialisasi meliputi tiga hal,
yaitu perpindahan tanda tangan tidak pada formulir yang disediakan tetapi
dipindah di sudut kanan atas, di balik logo KPU. Kemudian, perintah KPU Pati
kepada KPPS melalui PPK dan PPS supaya menginstruksikan KPPS agar membuka surat
suara, menunjukkan kepada pemilih dan saksi, dan memastikan bahwa kartu suara
yang akan diberikan kepada pemilih dalam keadaan tidak rusak. “Ketiga, setelah
para saksi dan pemilih menyaksikan tidak rusak, dilipat kembali, kemudian
diserahkan kepada pemilih untuk menuju ke bilik suara,” kisah Nurcahyo.
“Apakah ketika sosialisasi ada yang mengajukan
keberatan?” tanya hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada,” jawab
Nurcahyo.
Saksi lainnya, Imam Sofyan, Ketua PPK Kecamatan
Sukolilo, juga menerangkan sosialisasi perubahan surat suara hingga proses
rekapitulasi suara yang menurutnya berjalan lancar. “Rapat rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sukolilo kami laksanakan pada tanggal
17 Juni 2012. Pada saat rapat rekapitulasi itu tidak ada keberatan dari saksi,
kebetulan saksi yang hadir adalah dari pasangan calon nomor urut 5,” terang
Imam.
“(saksi paslon) Yang lain?” tanya hakim konstitusi
Ahmad Fadlil Sumadi. “Yang lain tidak hadir,” jawab Imam.
Imam juga membantah keterangan saksi Pemohon terkait
tuduhan adanya sejumlah surat suara yang dicoblos terlebih dahulu pada gambar
paslon Haryanto-Budiyono. “Hal ini berdasarkan pemantauan kami di TPS-TPS bahwa
surat suara yang diberikan kepada calon pemilih dalam keadaan baik,” terangnya.
Kemudian bantahan terhadap tuduhan adanya suara
tidak sah sebanyak 240 dalam satu TPS di Kecamatan Sukolilo. “Itu adalah tidak
benar, karena surat suara tidak sah tertinggi dalam satu TPS di wilayah
Kecamatan Sukolilo adalah 34 suara, yaitu terdapat di TPS 15 Desa Sukolilo,
Kecamatan Sukolilo,” tandas Imam.
Sementara itu, Muhammadun, salah seorang saksi yang
dihadirkan paslon Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait, antara lain
menerangkan permasalahan desain format surat suara. Hal ini diketahuinya saat menghadiri
undangan rapat koordinasi di kantor KPU Pati. “Rapat saat itu gaduh,” kata Muhammadun yang juga ketua tim kampanye Haryanto-Budiyono.
Saksi lainnya bernama Sismoyo, sekretaris tim kampanye Haryanto-Budiyono. Sismoyo membantah
tuduhan money politics yang dialamatkan Haryanto-Budiyono. Kemudian bantahan
soal black campaign. Sebab dalam tahapan PSU pihaknya tidak melakukan
kegiatan kampanye. “Apalagi (kampanye) yang hitam,” bantah Sismoyo.
Selain itu, bantahan melakukan intimidasi dan
mobilisasi PNS. Menurutnya, pasangan yang didukungnya itu adalah PNS yang sudah
mengundurkan diri, sehingga tidak lagi pergi ke kantor. “Jadi, tuduhan yang
disampaikan kepada pasangan nomor 5 ini tentunya adalah tidak benar,” tandas
Sismoyo. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar