Selasa, 24 Juli 2012

Pemerintah: Fenomena Alam Penyebab Semburan Lumpur Sidoarjo

Semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai suatu bencana telah berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat di sekitarnya yang juga telah menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan. Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur serta penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dengan langkah-langkah penyelamatan penduduk di sekitar daerah bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan penyelesaian masalah semburan lumpur dengan memperhitungkan resiko lingkungan terkecil serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Oleh karena itu, terlepas dari apa yang menjadi penyebab terjadinya bencana semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terkena dampak dari semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tersebut. “Di samping itu, dapat pemerintah sampaikan bahwa berdasarkan berbagai penelitian dan dua putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap telah dinyatakan pula bahwa penyebab dari semburan dan luapan lumpur Sidoarjo tidak terlepas dari adanya faktor fenomena alam.”
Demikian dikatakan Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, saat membacakan keterangan Pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/7/2012) siang. Keterangan tersebut menanggapi permohonan pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBNP 2012). Sidang perkara 53/PUU-X/2012 ihwal uji materi UU APBN dan APBNP 2012 ini diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, lanjut Herry Purnomo, Pemerintah berkeyakinan bahwa pengalokasian dana dalam APBN untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo serta penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBNP 2012 telah sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juga telah mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Maka jelas bahwa negara terutama Pemerintah mempunyai kewajiban untuk berusaha secara sungguh-sungguh dan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menjamin dan menyelenggarakan keselamatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak bagi masyarakat yang terkena dampak bencana semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo tersebut. “Sejalan dengan penjelasan pemerintah tersebut di atas, maka pemerintah berpendapat bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh para Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan dana APBN sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang APBNP Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN Tahun 2012 tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah tidak benar,” bantah Herry.
Badan penanggulangan lumpur Sidoarjo (BPLS), terang Herry, merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo dengan memperhatikan resiko lingkungan yang terkecil. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, BPLS dibiayai dari APBN, di mana untuk tahun anggaran tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun.
Sejalan dengan tujuan dibentuknya BPLS tersebut, maka untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo diatur dalam ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 yang menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk: a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.”
Demikian halnya dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Siduarjo, maka di dalam ketentuan Pasal 19 UU APBN 2012 ditetapkan bahwa anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS TA 2012 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai kali Porong yaitu antara lain mengalirkan lupur dari tanggul utama ke kali Porong.
Berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa norma yang terkandung di dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang APBN-P Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN Tahun 2012 yang menetapkan pengalokasian dana APBN pada BPLS untuk hal-hal sebagaimana tersebut di atas tidak bertentangan sama sekali dengan Undang Undang Dasar 1945. “Oleh karena itu, pemerintah berpendapat bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh para Pemohon yang menyatakan bahwa dana APBN yang ditetapkan atau dialokasikan dalam Pasal 18 Undang-Undang APBN-P Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) karena tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah tidak benar,” tandas Herry mewakili Pemerintah.
Terkait dengan dalil permohonan yang menyatakan bahwa perusahaan Lapindo Berantas Inc. tidak dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut adalah tidak benar. Pemerintah menyatakan bahwa Lapindo Berantas Inc. telah diminta turut bertanggung jawab atas masalah sosial kemasyarakatan akibat semburan dan luapan lumpur di Siduarjo. Lapindo Berantas Inc. pun diharuskan untuk menyelesaikan semua kewajiban dan tanggung jawabnya tersebut hingga tuntas. Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendesak Lapindo Berantas Inc. agar menyelesaikan semua kewajiiban dan tanggung jawab yang dimaksud. “Adapun yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari Lapindo Berantas Inc. adalah penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Siduarjo pada wilayah peta area terdampak atau PAT tanggal 22 Maret 2007,” tandas Herry.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 dan Pasal 19 UU APBN 2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Oleh karena itu, Pemerintah mohon agar Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 18 Undang-Undang APBNP Tahun 2012 dan Pasal 19 Undang-Undang APBN Tahun 2012 a quo untuk menyatakan permohonan para Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta Herry. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More