Pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang diajukan
oleh Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung (MA), Jono Sihono dan Hakim Ad-Hoc
PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Sinufa Zebua, kembali diperiksa di
Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/7/2012) siang. Persidangan perkara nomor 56/PUU-X/2012,
ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Kedua Hakim Ad Hoc tersebut mengujikan ketentuan Pasal
67 ayat (1) huruf d UU PPHI yang menyatakan: “Pasal 67 (1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan
Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: d) telah berumur 62 (enam puluh
dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan telah
berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.”
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
(Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Pemohon melalui kuasa
hukumnya, R. Supramono, menyampaikan perbaikan permohonan sesuai nasihat panel
hakim pada persidangan sebelumnya (19/6/2012). Perbaikan meliputi lima hal, yakni
kewenangan Mahkamah, materi UU PPHI yang diujikan, batu uji dalam UUD 1945,
tambahan alat bukti, dan terakhir perubahan pada petitum.
Bila pada permohonan sebelumnya para Pemohon
mengujikan seluruh ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI, maka setelah perbaikan,
yang diujikan adalah frasa “telah berumur 62 tahun” dan frasa “telah berumur 67
tahun”.
“Pada permohonan perbaikan ini, ada perbaikan
redaksi dimana frasa khusus yang kita uji adalah dua frasa, yaitu frasa ‘telah
berumur 62 tahun’ dan frasa ‘telah berumur 67 tahun’,” kata R. Supramono.
Kemudian Pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai
batu uji. Permohonan sebelum perbaikan, batu ujinya Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2). Setelah perbaikan, batu ujinya menjadi
dua pasal yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon juga mengajukan tambahan alat bukti,
yakni Risalah Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan demikian, bukti
yang diajukan adalah bukti P-1 sampai P-20.
Terakhir,
dalam petitum setelah perbaikan, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal
67 ayat (1) huruf d UU PPHI, khususnya pada frasa “telah berumur 62 tahun” dan
frasa “telah berumur 67 tahun” adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur
Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar