Kamis, 12 Juli 2012

KPU Kabupaten Pati: Master Surat Suara PSU Ditandatangani Pasangan Calon

Perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2012) asiang. Persidangan kali kedua untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati (Termohon) dan keterangan pasangan Haryanto-Budiyono (Pihak Terkait), serta pemeriksaan saksi.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Mubassirin, membantah dalil para Pemohon yang menyatakan KPU Pati tidak tidak melaksanakan amar putusan MK mengenai pelaksanaan PSU dalam waktu 90 hari. “Hal ini tidak berdasar karena faktanya tidak ada amar Putusan MK yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak Putusan Mahkamah Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 dibacakan,” kata Mubassirin.
Selanjutnya Mubassirin memaparkan seputar tertundanya pelaksanaan PSU hingga 16 Juni 2012 akibat molornya pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Pati. KPU Pati juga menegaskan telah mengirim surat usulan penundaan PSU ke DPRD Pati, diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. “Gubernur Jateng sesuai dengan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 selanjutnya mengusulkan penundaan PSU ke Mendagri. Dari fakta demikian kami berkesimpulan bahwasanya ketentuan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 telah dilaksanakan oleh Termohon,” tegas Mubassirin.
Bantahan juga disampaikan KPU Pati menaggapi dalil Pemohon yang menyatakan KPU Pati menggunakan surat suara yang tidak sah. KPU Pati menegaskan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk mengubah surat suara. Sebelum proses cetak, master surat suara telah dimintakan persetujuan kepada paslon. KPU Pati pun menyatakan paslon menyetujuinya, terbukti adanya tanda tangan paslon di atas master surat suara.
Sebelum surat suara dipergunakan, lanjut Mubassirin, KPU Pati telah melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS agar membuka lebar-lebar surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan baik dan tidak rusak. “Ini dimaksudkan untuk menghindari adanya surat suara rusak yang kemungkinan besar akan digunakan oleh pemilih,” tambah Mubassirin.
Oleh karena itu, KPU Pati meminta kepada Mahkamah agar menerima jawaban KPU Pati, sekaligus menolak permohonan para Pemohon. “Berdasarkan jawaban-jawaban di atas, kami mohon di dalam jawaban kami agar Mahkamah memberikan putusan yang berisi menerima eksepsi Termohon, menyatakan eksepsi Termohon beralasan hukum, dan selanjutnya agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pinta Mubassirin.
Sementara itu pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait, melalui kuasanya, Nurcahyo EP, menyatakan Pemohon dalam permohonan sama sekali tidak menyebutkan uraian mengenai kesalahan hasil perhitungan suara sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. “Kami menyatakan bahwa permohonan Pemohon obscuur libel dan mohon supaya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta Nurcahyo. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More