Perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU)
pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah
yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, kembali diperiksa di persidangan Mahkamah
Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2012) asiang. Persidangan kali kedua untuk gabungan
perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani
(perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H.
Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara
47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara
48/PHPU.D-X/2012), beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pati (Termohon) dan keterangan pasangan Haryanto-Budiyono (Pihak
Terkait), serta pemeriksaan saksi.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki
(Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, KPU Pati melalui kuasa
hukumnya, Mubassirin, membantah dalil para Pemohon yang menyatakan KPU Pati
tidak tidak melaksanakan amar putusan MK mengenai pelaksanaan PSU dalam waktu
90 hari. “Hal ini tidak berdasar karena faktanya tidak ada amar Putusan MK yang
memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak Putusan
Mahkamah Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 dibacakan,” kata Mubassirin.
Selanjutnya Mubassirin memaparkan seputar tertundanya
pelaksanaan PSU hingga 16 Juni 2012 akibat molornya pembahasan dan penetapan
APBD Kabupaten Pati. KPU Pati juga menegaskan telah mengirim surat usulan
penundaan PSU ke DPRD Pati, diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. “Gubernur
Jateng sesuai dengan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 selanjutnya mengusulkan
penundaan PSU ke Mendagri. Dari fakta demikian kami berkesimpulan bahwasanya
ketentuan Pasal 149 ayat (4) PP 17 2005 telah dilaksanakan oleh Termohon,”
tegas Mubassirin.
Bantahan juga disampaikan KPU Pati menaggapi dalil Pemohon
yang menyatakan KPU Pati menggunakan surat suara yang tidak sah. KPU Pati menegaskan
sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk mengubah surat suara. Sebelum proses
cetak, master surat suara telah dimintakan persetujuan kepada paslon. KPU Pati
pun menyatakan paslon menyetujuinya, terbukti adanya tanda tangan paslon di
atas master surat suara.
Sebelum surat suara dipergunakan, lanjut Mubassirin,
KPU Pati telah melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS agar membuka
lebar-lebar surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih untuk memastikan
bahwa surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan baik dan tidak rusak. “Ini
dimaksudkan untuk menghindari adanya surat suara rusak yang kemungkinan besar
akan digunakan oleh pemilih,” tambah Mubassirin.
Oleh karena itu, KPU Pati meminta kepada Mahkamah
agar menerima jawaban KPU Pati, sekaligus menolak permohonan para Pemohon. “Berdasarkan
jawaban-jawaban di atas, kami mohon di dalam jawaban kami agar Mahkamah
memberikan putusan yang berisi menerima eksepsi Termohon, menyatakan eksepsi
Termohon beralasan hukum, dan selanjutnya agar Mahkamah menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya,” pinta Mubassirin.
Sementara itu pasangan Haryanto-Budiyono selaku
Pihak Terkait, melalui kuasanya, Nurcahyo EP, menyatakan Pemohon dalam permohonan
sama sekali tidak menyebutkan uraian mengenai kesalahan hasil perhitungan suara
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008. “Kami menyatakan bahwa permohonan
Pemohon obscuur libel dan mohon supaya dinyatakan tidak dapat diterima,”
pinta Nurcahyo. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar