Kamis, 26 Juli 2012

Kwik Kian Gie: UU APBNP 2012 Bertentangan dengan Konstitusi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBNP 2012) bertentangan dengan konstitusi. Sebab Pasal 7 ayat (1) UU APBNP 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp. 137,4 triliun. Menurut Pemerintah dan DPR yang bersepakat mengesahkan UU APBNP 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) di pasar internasional mencapai lebih dari 15% dari harga 105 USD per barel atau mencapai harga sebesar 120,75 USD per barel.
Oleh karena itu DPR mengizinkan Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR apabila harga ICP di pasar internasional mencapai 120,75 USD per barel. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari BPH Migas sebesar Rp. 67,92 triliun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp. 198,48 triliun. Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp. 308,10 triliun dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp. 137,4 triliun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 128,83 triliun.
“Buat saya dan banyak orang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 jelas bertentangan dengan konstitusi kita karena undang-undang tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidakbenaran dari apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tercantum dalam penjelasan tentang undang-undang yang sama yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undangnya sendiri. Di mana adanya pos pemasukan PPH sebesar Rp. 67,92 triliun dan adanya pos pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp. 198,62 triliun.”
Pernyataan tersebut disampaikan Kwik Kian Gie saat didaulat sebagai ahli dalam persidangan uji formil dan materiil UU APBNP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kelima untuk gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 43/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 dan 58/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil UU APBN-P 2012 ini digelar untuk untuk mendengar keterangan saksi dan ahli. Selain Kwik Kian Gie, pemohon juga menghadirkan Aan Eko Widiarto, Ahmad Maftuhan.
Lebih lanjut Kwik Kian Gie mendalilkan inti Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (6a) yang menyatakan Pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi bilamana harga rata-rata ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBNP 2012 yaitu 105 USD per barel. Menurutnya, dua pasal tersebut saling berkaitan. Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 Kg yang berlaku pada saat ini atas dasar harga ICP sebesar 105 USD per barel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh Nymex, pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp. 123,6 triliun seperti yang tercantum dalam nota keuangan tahun 2012. Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka ditebitkan UU APBNP Tahun 2012 yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan subsidi BBM menjadi Rp. 137,4 triliun.
“Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, Pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka subsidi sebesar Rp. 137,4 triliun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp. 67,92 triliun dari BPH MIGAS dan angka pemasukan sebesar Rp. 198,48 triliun sebagai hasil penjualan migas. Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp. 137,4 triliun, tanpa menyebut adanya pemasukan Rp. 67,92 triliun dan Rp198,48 triliun,” tandas Kwik di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, uji formil dan materiil UU APBNP 2012 ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga masyarakat. Antara lain, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Eddy Wesley Parulian Sibarani, Masyur Maturidi, M. Fadhlan Hagabean Nasution, dll. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More