Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota
Kendari, Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa (No. Urut 5), dan La Ode Muh.
Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta (No. Urut 1) memperkarakan hasil pemilihan
umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari yang digelar 7 Juli 2012 lalu ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan
sepakat menggabungkan perkara sengketa pemilukada karena adanya kesamaan dalam
pokok permohonan (objectum litis).
“Adapun alasan penggabungan (perkara) kami antara
lain karena objectum litis,
pokok perkaranya sama,” kata Bambang Suroso, kuasa hukum pasangan Tony
Herbiansyah-Yani Kasim Marewa di persidangan MK, Rabu (25/7/2012). Sidang
pendahuluan untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 ihwal
perselisihan hasil Pemilukada Kota Kendari Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh
hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar
Usman.
Kedua pasangan tersebut di atas, keberatan terhadap
berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari
Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012. Menurut Bambang, berita acara yang
ditetapkan oleh KPU Kendari pada 10 Juli 2012 tersebut tidak ditandatangani
oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, 4, dan 5.
Inti permasalahan (posita) yang mendasari keberatan
para pemohon yaitu mengenai perbedaan
hasil rekapitulasi suara hasil pemilukada antara yang ditetapkan oleh termohon
(KPU Kendari) dengan Pemohon. “Terdapat kesalahan penghitungan hasil menurut
Pemohon juga terdapat proses penyelenggaraan pemilukada dan proses rekapitulasi
penghitungan suara yang mengandung cacat formil dan diwarnai berbagai
pelanggaran serta kecurangan, baik oleh termohon selaku penyelenggara
pemilukada, maupun oleh Pasangan calon nomor urut 3 yang oleh termohon ditetapkan
sebagai peraih suara terbanyak dan sebagai calon terpilih,” beber Bambang
Suroso.
Bambang juga mendalilkan pelaksanaan Pemilukada Kota
Kendari berlangsung tidak jujur, tidak adil, serta penuh dengan praktik
kecurangan, sehingga sangat memengaruhi perolehan suara bagi seluruh pasangan
calon. Dalam kondisi seperti itu, pasangan Asrun-Musaddar (No. urut 3) merupakan pihak yang diuntungkan, sebaliknya, kliennya sangat
dirugikan oleh ketidakjujuran, ketidakadilan, dan tidak adanya kepastian hukum
yang dilakukan KPU Kendari.
Lebih lanjut Bambang memaparkan terjadinya
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota
Kendari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi
memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Adapun rincian jenis
pelanggaran dan kecurangan yang dimaksud yaitu antara lain berupa keberpihakan KPU
Kendari kepada pasangan calon tertentu dengan cara-cara merekayasa dan tidak
membagikan daftar pemilih tetap (DPT) pasangan calon. “Bahkan terjadi persoalan
DPT, di mana DPT diubah berulang-ulang tanpa ada satu bukti kepastian, yang
mana DPT yang benar,” terang Bambang.
Pasangan
Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman
Siswanto Lantjinta dalam petitum memohon Mahkamah agar membatalkan
berita acara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kendari. Selain itu,
kedua pasangan juga meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (Nur
Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar