Kamis, 26 Juli 2012

Asrun-Musaddar Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pilwali Kendari

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi permohonan mengalami perubahan dan baru menerima hasil perubahan beberapa jam sebelum persidangan digelar. “Kami belum menyiapkan jawaban karena perubahan ini baru kami terima tadi jam 09.00 ada penambahan materi gugatan permohonan,” dalih Abdul Rahman seraya meminta waktu kepada Mahkamah untuk dapat memberikan jawaban secara tertulis.
Sementara itu, pasangan calon wali kota/wakil wali kota petahana, Asrun-Musaddar, melalui kuasa hukumnya, Safarulloh dalam keterangannya memersoalkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kendari ke MK.  
“Artinya tenggang waktunya sudah telat begitu?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Ya sudah lewat 1 hari, yang mulia,” jawab Safarulloh.
Menurut Safarulloh, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kendari diajukan ke MK pada 13 Juli 2012. Sedangkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 ditetapkan pada 9 Juli 2012. Kemudian mengenai objek perkara (objectum litis), yaitu Keputusan tertanggal 9 Juli 2012. Sementara yang dimohonkan adalah berita acara tertanggal 10 Juli 2012.
Selain itu, Safarulloh menganggap permohonan kabur karena uraian permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon hanya membangun suatu konstruksi berdasarkan asumsi-asumsi. Pemohon menyatakan pasangan Asrun-Musaddar telah melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif. “Sementara tidak terurai di mana, oleh siapa, yang melakukan kecurangan-kecurangan tersebut,” terang Safarulloh.
Safarulloh membantah tudingan pemohon ihwal money politic, pemanfaatan birokrasi secara berjenjang, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Pihak Terkait tidak menggunakan birokrasi secara berjenjang, baik dari gubernur hingga ke RT, apalagi melakukan money politics,” bantah Safarulloh.
Bantahan juga disampaikan Safarulloh terkait tudingan mobilisasi massa yang dialamatkan pemohon kepada pasangan Asrun-Musaddar.Justru sebelum dan ketika tahapan pemilukada berjalan, pihak terkait (Asrun-Musaddar) telah menginstruksikan kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Kota Kendari untuk bersikap netral dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2012,” tandas Safarulloh.
Setelah mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juli 2012. Sodiki menyarankan pemohon, termohon dan pihak terkait agar mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin pekan depan. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More