Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK),
Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang
diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony
Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan
pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto
Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan
pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui
kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua
panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan
memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi permohonan mengalami perubahan
dan baru menerima hasil perubahan beberapa jam sebelum persidangan digelar.
“Kami belum menyiapkan jawaban karena perubahan ini baru kami terima tadi jam
09.00 ada penambahan materi gugatan permohonan,” dalih Abdul Rahman seraya
meminta waktu kepada Mahkamah untuk dapat memberikan jawaban secara tertulis.
Sementara itu, pasangan calon wali kota/wakil wali
kota petahana, Asrun-Musaddar, melalui kuasa hukumnya, Safarulloh dalam
keterangannya memersoalkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan
perselisihan hasil Pemilukada Kendari ke MK.
“Artinya tenggang waktunya sudah telat begitu?”
tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Ya sudah lewat 1 hari, yang
mulia,” jawab Safarulloh.
Menurut Safarulloh, permohonan keberatan terhadap
hasil Pemilukada Kendari diajukan ke MK pada 13 Juli 2012. Sedangkan berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor
53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 ditetapkan pada 9 Juli 2012. Kemudian
mengenai objek perkara (objectum litis), yaitu Keputusan tertanggal 9
Juli 2012. Sementara yang dimohonkan adalah berita acara tertanggal 10 Juli
2012.
Selain itu, Safarulloh menganggap permohonan kabur
karena uraian permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon hanya membangun
suatu konstruksi berdasarkan asumsi-asumsi. Pemohon menyatakan pasangan
Asrun-Musaddar telah melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan
masif. “Sementara tidak terurai di mana, oleh siapa, yang melakukan
kecurangan-kecurangan tersebut,” terang Safarulloh.
Safarulloh membantah tudingan pemohon ihwal money
politic, pemanfaatan birokrasi secara berjenjang, menggunakan fasilitas
negara untuk kepentingan kampanye. “Pihak Terkait tidak menggunakan birokrasi
secara berjenjang, baik dari gubernur hingga ke RT, apalagi melakukan money
politics,” bantah Safarulloh.
Bantahan juga disampaikan Safarulloh terkait
tudingan mobilisasi massa yang dialamatkan pemohon kepada pasangan
Asrun-Musaddar. “Justru sebelum dan ketika tahapan pemilukada berjalan, pihak terkait (Asrun-Musaddar)
telah menginstruksikan kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Kota Kendari
untuk bersikap netral dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun
2012,” tandas Safarulloh.
Setelah mengakhiri persidangan, ketua panel hakim
konstitusi Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juli
2012. Sodiki menyarankan pemohon, termohon dan pihak terkait agar mempersiapkan
saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin pekan
depan. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar