Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala
daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni
2012 lalu, tak luput dari sengketa. Lima pasangan calon (paslon) peserta
pemilukada mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal
tersebut, MK menggelar sidang perdana pada Senin (9/7/2012) siang. Sidang
gabungan perkara sengketa hasil Pemilukada Pati, diajukan oleh pasangan Slamet
Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), pasangan Imam Suroso-Sujoko
(perkara 45/PHPU.D-X/2012), pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara
46/PHPU.D-X/2012), pasangan Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan
terakhir pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua
Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani
melalui kuasa hukumnya Endang Yulianti menuturkan pelaksanaan PSU yang
menurutnya inkonstitusional. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan pada
22 Agustus lalu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk
melakukan pemungutan PSU paling lama 90 hari. Namun kenyatannya, pelaksanaan
PSU baru dilaksanakan 16 Juni 2012. Menyinggung penundaan PSU, penundaan yang
diperbolehkan UU harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. “Hingga sampai
pelaksanaan PSU, Termohon (KPU Pati) tidak mendapatkan penetapan dari
Kementerian Dalam Negeri,” kata Endang.
Endang juga mendalilkan pelaksanaan PSU menggunakan
surat suara yang ilegal. Surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat
keputusan atau penetapan yang dibuat oleh KPU Pati sendiri. “Padahal surat
suara itu merupakan dokumen negara yang tidak bisa diubah tanpa ketentuan yang
berlaku,” lanjut Endang.
Memperkuat keterangan Endang, Arteria Dahlan dalam
kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat pasangan calon berikutnya mendalilkan adanya
upaya sistematis, terstruktur, dan masif, serta melawan hukum yang dilakukan
oleh KPU Pati yaitu mengubah format, disain, dan model surat suara. Menurut
Arteria, perubahan
format, model dan desain surat suara tersebut menguntungkan pasangan Haryanto-Budiyono (Nomor
Urut 5). “Teman-teman KPU ini yang mengubah format,
mengubah design, dan mengubah model surat suara,” kata Arteria.
Kemudian Arteria mendalilkan adanya rekayasa daftar
pemilih dengan alasan PSU. “Setelah kita cek, banyak sekali pemilih yang harusnya bisa milih (tapi) enggak
bisa. Pemilih yang kemarin ada, dibilang pada saat ini tidak ada,” terang
Arteria.
Selain itu, Arteria menuding KPU Pati melakukan
serangkaian pelanggaran, yaitu memasukkan memasukkan tim pemenangan Haryanto-Budiyono
menjadi penyelenggara Pemilukada; Mengondisikan penyelenggara Pemilukada yaitu
PKK beserta jajaran di bawahnya; Menghilangkan satu tahapan Pemilukada, yakni
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS (desa) untuk
menutupi permasalahan model surat suara dan coblos tembus simetris yang
mengakibatkan banyak surat suara yang telah tercoblos Pemohon dinyatakan tidak
sah; Skenario untuk menggagalkan upaya Pemohon untuk mengajukan permohonan
keberatan ke Mahkamah Konstitusi; Mempercepat jadwal tahapan pleno rekapitulasi
penghitungan suara tahap
akhir tingkat kota.
Sedangkan tuduhan
yang dialamatkan kepada pasangan Haryanto-Budiyono selaku
Pihak Terkait dalam sengketa pemilukada ini, Arteria menyatakan pasangan Haryanto-Budiyono
melibatkan birokrasi dan
fasilitas daerah sebagai ujung tombak pemenangannya. Melibatkan SKPD, Camat,
Lurah, RT, RW sebagai tim pemenangan. Kemudian melakukan pelanggaran yang
terencana dengan matang matang, yang dilakukan secara terstruktur dengan
melibatkan aparatur dan alat kelengkapan pemerintah daerah Kabupaten Pati serta
memiliki cakupan wilayah kerja yang masif.
Dalam petitum,
para Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor
14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012 mengenai penetapan rekap hasil penghitungan
perolehan suara tiap-tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta PSU Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Pati tertanggal
20 Juni 2012. Mendiskualifikasi pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono sebagai
pasangan calon dan peserta dalam Pemilukada Pati tahun 2012. Kemudian, memerintahkan
KPU Pati untuk melaksanakan pemungutan suara di seluruh TSP tanpa
mengikutsertakan pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar