Kamis, 19 Juli 2012

Pemeriksaan Usai, Uji Materi UU Perpajakan Tunggu Putusan

Pengujian materi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kembali digelar di persidangan Mahkamah Konstitiusi (MK), Kamis (19/7/2012). Sidang untuk nomor perkara 30/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP ini diajukan oleh Harangan Wilmar Hutahaean. Pada kesempatan kali ini pihak Pemerintah dihadiri Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany, sejumlah Pejabat Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.
Persidangan kali keenam dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, berlangsung cukup singkat. Pemohon melalui kuasanya, Andris Basril menyatakan ahli yang diusulkan oleh Pemohon berhalangan hadir.
“Berdasar catatan kami, sidang hari ini diadakan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diusulkan oleh Pemohon. Namun sampai saat ini, ahli yang dimaksud belum hadir, saya minta keterangan Pemohon,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD, sesaat setelah membuka persidangan.
“Seyogianya kami akan mengajukan saksi ahli satu orang lagi. Namun karena kesibukan, ahli kami tidak dapat menghadiri. Untuk itu, kami tidak akan mengajukan lagi saksi ahli,” jawab Andris.
Mendengar jawaban Andris, pleno hakim menyatakan proses pemeriksaan uji materi UU KUP selesai. Sidang berikutnya adalah pengucapan putusan. Sebelum pengucapan putusan, pihak Pemohon, Pemerintah dan DPR diberi kesempatan untuk menyerahkan kesimpulan akhir paling lambat 31 Juli 2012, pukul 14.00 WIB. “Sesudah itu Mahkamah akan menyelenggarakan rapat internal (rapat permusyawaratan hakim) untuk mengambil putusan,” lanjut Mahfud MD seraya menyatakan persidangan ditutup.
Permohonan pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP diajukan oleh Harangan Wilmar Hutahaean, Direktur PT Hutahaean. Pasal 25 ayat (9) UU KUP menyatakan: “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Kemudian Pasal 27 ayat (5) huruf d menyatakan: “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
PT Hutahaean adalah wajib pajak yang terperiksa oleh fiskus (petugas pemeriksa pajak) dan telah menerima Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan. PT Hutahaean menyanggah temuan fiskus. Namun haknya untuk mengajukan keberatan, terhalangi oleh ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Ketentuan ini sangat merugikan karena telah membatasi wajib pajak yang mempunyai sengketa pajak dikenakan sanksi sebelum mengajukan gugatan keberatan, yaitu sanksi administrasi berupa denda sebanyak 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pemohon menilai hal ini terlalu berlebihan dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More