PT. Angkasaria Indahabadi menarik kembali permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 166) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Pasal 12). Menanggapi hal tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada
Selasa, 17 Juli 2012 lalu, menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan
dengan Nomor 61/PUUX/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan
kembali tersebut dapat dikabulkan.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/7/2012) menggelar sidang pengucapan
ketetapan Nomor 61/PUU-X/2012. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan
mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU
Jamsostek.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,”
kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi hakim konstitusi
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi,
Anwar Usman, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Mahkamah juga menyatakan PT. Angkasaria Indahabadi
di masa mendatang tidak dapat mengajukan kembali permohonan uji materi UU yang
diujikan kali ini. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian
Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal
12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mahfud MD.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK
untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan
mengembalikan berkas permohonan kepada PT. Angkasaria Indahabadi. (Nur Rosihin
Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar