Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny
Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan),
dibantah oleh keterangan saksi bernama Christiano Edwin. Menurut Christiano,
Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di
Minahasa sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD.
“(Alokasi APBD) itu sudah
dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan DPRD lewat badan anggaran dan
fraksi komisi,” kata Christiano Edwin dalam persidangan perselisihan
hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tahun 2012
yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (11/1/2013) pagi. Persidangan kali
ketiga untuk nomor perkara 103/PHPU.D-X/2012, ini beragendakan pembuktian.
Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua
Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Tampak hadir di persidangan, Pemohon
yaitu pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) dan kuasanya, Termohon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Minahasa dan kuasanya, Pihak Terkait pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan) dan kuasanya.
Oleh karena itu, menurut Christiano, politisasi APBD
Sulut oleh Gubernur sebagaimana didalilkan pasangan Careig-Denny merupakan dalil yang tidak
mendasar. “Sangat tidak mendasar menurut hukum
ketika Pemohon mendalilkan bahwa ada politisasi gubernur terhadap pelaksanaan
proyek yang ada di Minahasa,” tandas Cristiano.
Saksi lainnya, W.P. Nainggolan, menerangkan pertemuan tanggal 15 November 2012 di
kediaman pribadi Gubernur Sulut. Nainggolan mengaku datang sekitar pukul 16.00
WITA dan saat itu sudah ada para Hukum Tua. Kehadiran para Hukum Tua, kata
Nainggolan, untuk menyampaikan aspirasi di desa mereka misalnya mengenai
kondisi jalan rusak.
“Pada kesempatan itu, ada juga janji-janji kalau
anaknya (gubernur) terpilih (sebagai wakil bupati), maka
gubernur akan memperhatikan (aspirasi)?” tanya Hakim Konstitusi Harjono. “Tidak ada,” jawab Nainggolan.
Mendalami keterangan Nainggolan, Hakim Konstitusi Ahmad
Fadlil Sumadi menanyakan mengenai pembagian amplop berisi uang tiga juta
rupiah. ”Setiap Hukum Tua
yang hadir pada ketika itu, ketika mau pulang mendapat amplop yang berisi uang tiga juta rupiah, benar itu?” tanya
Fadlil. “Saya tahu tapi isinya saya tidak tahu,” jawab
Nainggolan.
Christiano Edwin dan W.P. Nainggolan semula hadir di
persidangan sebagai kuasa hukum Gubernur Sulut. Gubernur Sulut sedianya diminta
keterangan sebagai saksi dan bukan pihak yang bersengketa dalam Pemilukada
Minahasa. Majelis Hakim pun mengubah posisi Christiano danNainggolan sebagai saksi
berdasarkan kesediaan yang bersangkutan untuk disumpah sebagai saksi.
Majelis Hakim juga mendengar keterangan saksi yang
dihadirkan pasangan Careig-Denny (Pemohon). Saksi Rudy Raymond Sumarauw, Ketua
PPK Tondano Timur, menerangkan tentang penambahan DPT Kecamatan Tondano Timur
yang ditetapkan pada 3 Desember 2012 berjumlah 12.066 pemilih. Kemudian pada 10
Desember 2012 turun surat dari KPU Minahasa. “Akhirnya
terjadi perbaikan DPT pada tanggal 11 (Desember 2012),”
terang Rudy.
“Yang digunakan untuk menghitung rekap di
PPK Tondano berarti DPT plus tambahan 51?” tanya Hakim
Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “DPT plus 51,” jawab Rudy.
Saksi pasangan Careig-Denny lainnya, Swinglie
Kalfin. Swinglie merupakan salah seorang Hukum Tua yang hadir dalam pertemuan yang diadakan di
rumah pribadi Gubernur Sulut pada 22 September 2012. Swinglie mengaku hadir
atas undangan lisan Hukum Tua Desa Sendangan, Eddy Rampi.
Pada pertemuan tersebut, Swinglie dan para Hukum Tua
menyampaikan program pembangunan di desa masing-masing. Selain dihadiri
Gubernur Sulut, Asisten II Pemprov Sulut Roy Roring, pertemuan tersebut juga dihadiri
Ivan Sarundajang, putera Gubernur Sulut yang mencalonkan diri sebagai wakil
bupati Minahasa. ”Yang hadir pada waktu
itu, Asisten II Bapak Roy
Roring, calon
kandidat ada bapak calon wakil bupati Bapak Ivan
Sarundajang,” kata Swinglie. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar