Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo
Tengah (Mamteng) menyatakan pendistribusian logistik pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada)
Mamteng Tahun 2012 di Distrik Kelila
telah dilakukan oleh PPD dan PPS ke masing-masing KPPS,
termasuk di dalamnya TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur,
dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme. “Bahwa sebagaimana biasa dalam pelaksanaan Pemilu,
baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan pemilu presiden.
Di Distrik Kelila
masyarakat adat menggelar sistem noken.”
Demikian jawaban KPU Mamteng yang disampaikan oleh
kuasa hukumnya, Budi Setyanto, di hadapan Panel Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, Senin (21/1/2013) siang
di ruang sidang panel lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan ihwal
perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan
calon Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013.
Sedangkan perkara Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali
Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamteng yang dinyatakan tidak
lolos karena tidak memenuhi persyaratan.
Setelah PPD dan PPS menyerahkan surat
suara kepada KPPS, terang Budi, selanjutnya
masyarakat adat melakukan kesepakatan untuk membagi surat kepada masing-masing
pasangan calon. Hasil kesepakatan
inilah yang direkap oleh KPPS.
Jawaban KPU Mamteng tersebut menanggapi dalil
pasangan Eremen-Leonard pada persidangan sebelumnya (16/1/2013). Pasangan ini
mendalilkan tidak ada pemungutan suara di 6 TPS di Distrik Kelila yaitu TPS 1
dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime,
TPS 1 Kampung Yagabur, dan TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme.
Dengan demikian, lanjut Budi, perolehan
suara di 6 TPS tersebut
bukanlah perolehan suara yang dikarang atau dipindah-pindahkan oleh PPD atau
Termohon secara sewenang-wenang. “Tetapi perolehan
suara sah yang telah ditetapkan melalui musyawarah oleh masyarakat adat atau
masyarakat pemilih berdasarkan kesepakatan atau sistem pemungutan suara
menggunakan sistem noken telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui beberapa putusannya,” dalil Budi.
KPU Mamteng juga membantah dalil pasangan Eremen-Leonard
yang menyatakan KPU Mamteng menerima rekap suara dari Distrik Megambilis yang telah
direkayasa oleh Ketua PPD Megambilis. KPU menyatakan dalil tersebut tidak
benar, karena perolehan suara di tingkat Distrik Megambilis telah diplenokan. “Bahwa
dalil Pemohon sebagaimana tersebut di atas adalah keliru dan tidak benar karena
perolehan suara dari masing-masing di Distrik Megambilis telah di-Plenokan oleh
PPD Distrik Megambilis pada tanggal 11 Desember 2012 yang diikuti dan
ditandatangani oleh 4 anggota PPD,” tegas Budi.
Selanjutnya, menjawab dalil permohonan yang diajukan
pasangan Demi
Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), KPU Mamteng pada prinsipnya menolak
dalil-dalil Demi-Naftali. KPU Mamteng dalam eksepsinya menyatakan pasangan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pihak KPU Mamteng telah melaksanakan verifikasi, namun pasangan Demi-Naftali tidak sempurna mengikutinya. KPU Mamteng juga
telah memberitahukan hasil verifikasi administrasi dan faktual persyaratan bakal pasangan calon pada 17
November 2012. “Namun verifikasi tersebut tidak diikuti
secara sempurna oleh Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Mamteng,
Supriyadi Adi.
Sementara itu, pemenang Pemilukada Mamteng yaitu pasangan
R. Ham Pagawak-Yonas Kenela (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait dalam perkara
perselisihan hasil Pemilukada Mamteng, menyatakan menolak tuduhan yang
dialamatkan kepada pasangan ini. Ham Yonas mendalilkan suara yang diperolehnya
adalah murni, tanpa rekayasa. “Selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait, kami menolak semua tuduhan, karena semua proses perolehan suara yang diterima oleh Pihak Terkait
adalah benar-benar suara murni dari masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah,
tanpa ada rekayasa dari pihak manapun,” kata kuasa hukum pasangan
Ham-Yonas, Petus Ell. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar