Rabu, 09 Januari 2013

KPU Kab. Minahasa: Keberatan Pasangan Careig-Denny Tidak Mendasar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menanggapi permohonan keberatan hasil suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa yang diajukan pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Deddy Suwardi, KPU Minahasa menyatakan keberatan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas karena pasangan Careig-Denny tidak dapat menunjukkan hasil suara yang menurutnya benar.

“Keberatan Pemohon (pasangan Careig-Denny) tidak mendasar dan tidak jelas karena Pemohon tidak menyampaikan hasil perhitungan yang benar menurut versi Pemohon untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Minahasa).”

Deddy Suwardi menyatakan hal tersebut di hadapan sidang panel MK, Rabu (9/1/2013) pagi. Persidangan kali kedua untuk nomor perkara 103/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Minahasa Tahun 2012, ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, kuasa hukum KPU Minahasa, Deddy Suwardi, menjelaskan proses Pemilukada Minahasa yang dilaksanakan oleh KPU Minahasa berlangsung lancar dan memenuhi asas luber dan jurdil.

Sementara itu, pasangan Jantje W Sajow-Ivan Sarundajang (Jantje-Ivan) selaku Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada Minahasa, juga menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim Konstitusi. Melalui kuasanya, Diarson Lubis, pasangan Jantje-Ivan membantah terjadinya pelanggaran dan keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam pemenangan pasangan Jantje-Ivan.

Pada persidangan pendahuluan (7/1/2013) lalu, pasangan Careig-Denny mendalilkan adanya beberapa kali pertemuan yang dilaksanakan oleh Gubernur Sulut yang merupakan ayah kandung dari Ivan Sarundajang, calon wakil bupati (Pihak Terkait). Pertemuan dihadiri para kepala desa atau hukum tua dan lurah se-Kabupaten Minahasa. Gubernur Sulut dalam pertemuan di rumah pribadinya meminta para kepala desa untuk membantu pemenangan pasangan memenangkan pasangan Jantje-Ivan (nomor urut 4).

Gubernur Sulut, kata Diarson, dalam pertemuan tersebut justru menganjurkan masyarakat Minahasa untuk damai, menghindari terjadinya gesekan-gesekan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. “Tidak benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya serta Pihak Terkait dalam Pemilukada Minahasa Tahun 2012,” bantah Diarson Lubis, kuasa hukum pasangan Jantje-Ivan.

Diarson juga membantah adanya politisasi APBD Provinsi Sulut. Sebagaimana didalilkan pasangan pasangan Careig-Denny, menjelang Pemilukada Minahasa, sekitar 52% APBD Provinsi Sulut dialokasikan ke Kabupaten Minahasa. “Tidak benar adanya politisasi APBD di Provinsi Sulawesi Utara,” bantah Diarson singkat.

“Saudara membantah, argumentasinya apa?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Diarson menyatakan alokasi APBD Provinsi Sulut ke Kabupaten Minahasa telah melalui proses politik di DPRD Sulut. “Keputusan tersebut adalah keputusan politik yang telah dilakukan di DPRD,” Diarson berargumen. (Nur Rosihin Ana) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More