Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa
menanggapi permohonan keberatan hasil suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kabupaten Minahasa yang diajukan pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (Careig-Denny) ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Deddy Suwardi, KPU Minahasa
menyatakan keberatan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas karena pasangan Careig-Denny
tidak dapat menunjukkan hasil suara yang menurutnya benar.
“Keberatan Pemohon (pasangan Careig-Denny) tidak
mendasar dan tidak jelas karena Pemohon tidak menyampaikan hasil perhitungan
yang benar menurut versi Pemohon untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan
suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Minahasa).”
Deddy Suwardi menyatakan hal tersebut di hadapan
sidang panel MK, Rabu (9/1/2013) pagi. Persidangan kali kedua untuk nomor
perkara 103/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten
Minahasa Tahun 2012, ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan
Pihak Terkait dan pembuktian.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki
(Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, kuasa hukum KPU Minahasa,
Deddy Suwardi, menjelaskan proses Pemilukada Minahasa yang dilaksanakan oleh
KPU Minahasa berlangsung lancar dan memenuhi asas luber dan jurdil.
Sementara itu, pasangan Jantje W Sajow-Ivan
Sarundajang (Jantje-Ivan) selaku Pihak Terkait dalam perselisihan hasil
Pemilukada Minahasa, juga menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim
Konstitusi. Melalui kuasanya, Diarson Lubis, pasangan Jantje-Ivan membantah
terjadinya pelanggaran dan keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam
pemenangan pasangan Jantje-Ivan.
Pada persidangan pendahuluan (7/1/2013) lalu,
pasangan Careig-Denny
mendalilkan adanya beberapa kali pertemuan yang
dilaksanakan oleh Gubernur Sulut yang merupakan ayah kandung dari Ivan
Sarundajang, calon wakil bupati (Pihak Terkait). Pertemuan dihadiri para kepala
desa atau hukum tua dan lurah se-Kabupaten Minahasa. Gubernur Sulut dalam
pertemuan di rumah pribadinya meminta para kepala desa untuk membantu pemenangan
pasangan memenangkan pasangan Jantje-Ivan (nomor urut 4).
Gubernur Sulut, kata Diarson, dalam pertemuan
tersebut justru menganjurkan masyarakat Minahasa untuk damai, menghindari terjadinya
gesekan-gesekan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu. “Tidak benar adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya serta
Pihak Terkait dalam Pemilukada Minahasa Tahun 2012,” bantah Diarson Lubis,
kuasa hukum pasangan Jantje-Ivan.
Diarson juga membantah adanya politisasi APBD
Provinsi Sulut. Sebagaimana didalilkan pasangan pasangan Careig-Denny, menjelang Pemilukada Minahasa,
sekitar 52% APBD Provinsi Sulut dialokasikan ke Kabupaten
Minahasa. “Tidak benar adanya politisasi APBD di Provinsi Sulawesi Utara,”
bantah Diarson singkat.
“Saudara membantah, argumentasinya apa?” tanya Hakim
Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Diarson menyatakan alokasi APBD Provinsi Sulut
ke Kabupaten Minahasa telah melalui proses politik di DPRD Sulut. “Keputusan
tersebut adalah keputusan politik yang telah dilakukan di DPRD,” Diarson
berargumen. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar