Dua calon bupati (cabup) Mamberamo Tengah (Mamteng)
yaitu David Pagawak dan Daniel Tabuni mengakui kemenangan pasangan R. Ham
Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012. “Saya akui kemenangan yang
diperoleh Saudara Nomor Urut 2,” kata David Pagawak di hadapan panel Hakim
Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel) Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman,
Selasa (22/1/2013) siang di ruang pleno lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
David dalam keterangannya menyatakan, pada 10
November 2012, para calon sepakat untuk siap menerima kemenangan maupun
kekalahan dalam Pemilukada Mamteng. Kemudian setelah pemungutan suara, David
pun dengan lapang dada menghormati hasil Pemilukada yang dimenangi oleh pasangan
Ham-Yonas. Bahkan David berharap pelantikan bupati-wakil bupati terpilih
dipercepat karena alam dan masyarakat Mamteng merestuinya. “Jadi, walaupun
Bapak kalah, tetap menghormati hasil pemilukada?” tanya Hakim Konstitusi Maria
Farida Indrati. “Ya,” Jawab David.
David Pagawak merupakan bupati pertama kabupaten
pemekaran Mamteng. David hadir di persidangan MK sebagai saksi pasangan
Ham-Yonas (Pihak Terkait). Pada Pemilukada Mamteng Tahun 2012, David Pagawak
berpasangan dengan Simon Gombo maju sebagai cabup/cawabup dengan nomor urut 1.
Senada dengan David, Daniel Tabuni juga menghormati
suara mayoritas masyarakat Mamteng. Daniel Tabuni dan Lukas Polona maju dalam
Pemilukada Mamteng 2012 diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). “Kami mengakui dan menghormati suara
yang terbanyak, yaitu atas nama, nomor urut 2 atas nama R. Ham Pagawak dengan
Yonas Kenelak,” tandas Daniel.
Panel Hakim Konstitusi juga mendengar keterangan
saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPU Mamteng (Termohon), antara lain keterangan
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelila, Megambilis. Ketua Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Eragayam, Kelice Yikwa, menerangkan proses rekapitulasi
hasil perhitungan suara di Distrik Eragayam pada 14 Desember 2012. Kelice
kemudian mengantar hasil rekap tingkat Distrik Eragayam ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanpa mengkutsertakan rekap
perolehan suara 3 tiga TPS, yaitu TPS 1 Kampung Asbol, TPS 1 Kampung Pagale,
dan TPS 1 Kampung Wanilok.
Kelice menuturkan, hasil rekap 3 TPS ini diantar langsung
ke KPU Mamteng oleh kepala desa, PPS dan warga masyarakat masing-masing kampung.
“Mereka bawa ke KPU langsung, sehingga kami ketemu 3 TPS ini di ibu kota
(Mamteng), Kobakma,” kata Kelice Yikwa.
Sebelum rapat Pleno KPU Mamteng digelar pada 19
Desember 2012, malam hari pada 18 Desember 2012, PPD Distrik Eragayam melakukan
rekap 3 kampung tersebut berdasarkan rekap tingkat TPS. Hasil rekap, 3 kampung
tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 5 Kalvin Bilin-Thimotius Karoba. “Sehingga suara 3 kampung ini kami masukkan ke Kandidat Nomor 5 bukan
kandidat Nomor 4. Sehingga hasil rekapan itu yang diplenokan di KPU,” terang
Kelice.
Albert Onna, Anggota PPD Kelila dalam keterangannya
menyatakan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 17 Desember 2012.
Hasilnya, nomor urut 1 pasangan David Pagawak-Simon Gombo memperoleh 862 suara,
nomor urut 2 pasangan Ham
Pagawak-Yonas Kenelak 5.071 suara, nomor urut 3 pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona 29 suara, nomor urut 4 pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga 341 suara, dan nomor
urut 5 pasangan Kalvin
Bilin-Thimotius Karoba 2.616 suara. “Kemudian pada tanggal
18 (Desember 2012), kami membawa hasil ini kepada KPU (Mamteng) dan kami
serahkan untuk diplenokan,” kata Albert.
Ketua PPD Megambilis, Alpius
Wenda, menyampaikan hasil rekap di tingkat distrik Megambilis. Hasilnya, nomor urut 1 tidak mendapatkan suara alias nol, nomor urut 2 memperoleh
1.086 suara, nomor urut 3 nol, 4 sebanyak 390 suara, nomor urut 5 sebanyak 872
suara.
Persidangan kali ini merupakan sesi terakhir
pemeriksaan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng. Panel Hakim menyarankan
kepada para pihak untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan langsung ke
Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu,
23 Januari 2013 pukul 16.00 WIB.
Untuk diketahui, perselisihan hasil Pemilukada
Mamteng Tahun 2012 ini diajukan oleh pasangan calon dan pasangan bakal calon.
Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh
pasangan calon Eremen Yogosam-Leonard Doga. Sedangkan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013
diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali
merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamteng yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan. (Nur Rosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar